Secure Parking Dihukum Sesuaikan Tarif Parkir
Utama

Secure Parking Dihukum Sesuaikan Tarif Parkir

Sepanjang persidangan berlangsung, Secure Parking dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kuasa hukumnya tak pernah hadir kendati sudah dipanggil secara patut.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Secure Parking diperintahkan sesuaikan tarif parkir. Foto: Sgp
Secure Parking diperintahkan sesuaikan tarif parkir. Foto: Sgp

PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) kena getahnya. Lantaran menerapkan tarif parkir ‘tinggi’, perusahaan pengelola parkir itu dihukum untuk menyesuaikan tarif parkir sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No 48/2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di luar Badan Jalan di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam persidangan, Rabu (2/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Putusan itu merupakan buah dari gugatan David ML Tobing terhadap Secure Parking serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta Cq. Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta. Ketiga tergugat ini juga dihukum membayar ganti rugi Rp10 ribu kepada David secara tanggung renteng.

 

Sepanjang persidangan berlangsung, Secure Parking dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kuasa hukumnya tak pernah hadir kendati sudah dipanggil secara patut. Padahal pengadilan telah melayangkan tiga kali surat panggilan sidang, yakni pada 2 Maret, 17 Maret dan 12 April 2010. Hanya, kuasa hukum Gubernur DKI, Bernado Yulianto yang hadir ke persidangan.

 

Sebelumnya, dalam gugatan David menilai Secure Parking melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerapkan tarif parkir melebihi SK Gubernur No 48/2004 dan Perda DKI No 5/1999.

 

Menurut majelis hakim sepanjang persidangan kedua peraturan perparkiran itu terbukti masih berlaku. Dengan begitu, peraturan tersebut berlaku dan mengikat buat seluruh masyarakat DKI Jakarta.

 

Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 48/2004 ditentukan biaya parkir bagi kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya) pada fasilitas parkir di luar badan jalan (off street) pada pusat perbelanjaan dan hotel/kegiatan parkir yang menyatu sebesar Rp1000 s/d Rp2000 untuk jam pertama lalu Rp1.000 s/d Rp2000 untuk setiap jam berikutnya.

 

Nyatanya, ketika David memarkir mobilnya di Gedung Menara Rajawali ia dikenakan biaya Rp9 ribu atas waktu parkir 2 jam 25 menit. Seharusnya, total biaya parkir yang dikenakan Rp6 ribu.

Tags: