
Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas kelamin, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan atas kasusnya. Sebab, Alterina masih menunggu putusan banding atas putusan sela. Seyogianya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menunggu sampai putusan banding tersebut keluar.
Disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (07/6), pengacara Alterina Jouhasyim Wai Mahi langsung meminta kepada majelis agar sidang ditunda karena masih ada perlawanan atas putusan sela. “Kami ajukan perlawanan banding atas putusan sela. Sehingga menunggu putusan kompetensi relatif,” ujarnya.
Menurut Jouhasyim, permintaan kliennya sejalan dengan pasal 156 KUHAP. Kalau sidang berjalan terus, Jouhasyim khawatir timbul masalah hukum. Jika perlawanan banding yang diajukan diterima Pengadilan Tinggi (PT), kata dia, sudah selayaknya PN Jaksel segera melimpahkan berkas perkara kepada PT DKI Jakarta. “Kalau perlawanan diterima kewenangan PN menjadi syarat,” katanya.
Permintaan pengacara Alterina ditepis jaksa. Ketua tim penuntut umum Sutikno berpandangan tidak ada ketentuan yang mengatur mesti ditunda persidangan yang agendanya pemeriksaan saksi lantaran terdakwa mengajukan banding atas putusan sela. Majelis hakim, kata Sutikno, sudah selayaknya segera melanjutkan persidangan dengan masuk pada ranah materi pokok perkara. “Tidak ada aturan bahwa pemeriksaan dihentikan atas perlawanan sehingga segera dilakukan pemeriksaan atas materi pokok perkara untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Melerai perdebatan antara kedua belah pihak, majelis hakim yang diketuai Sudarwin berpandangan sebagaimana Pasal 156 KUHAP apabila keberatan diterima maka berkas perkara mesti dilayangkan ke PT. Sebaliknya, jika keberatan alias banding terdakwa ditolak PT DKI Jakarta, sudah selayaknya pemeriksaan dilanjutkan. Berbekal pasal 156 ayat (2) KUHAP, Sudarwin akhirnya memutuskan sidang tetap dilanjutkan.
Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Saksi pertama adalah Dewi Susanti, selaku kuasa hukum orang tua Jane, isteri Alterina. Kemudian Kepala Kependudukan Catatan Sipil Pondok Pinang Muhayar, dan Kepala Kependudukan Catatan Sipil Kebayoran Lama Suhartini.
Pada persidangan sebelumnya majelis hakim telah menolak eksepsi Alter dan penasihat hukumnya. Alter dan Penasihat hukumnya mempermasalahkan kompetensi relatif pengadilan yang dinilai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Alter lantaran locus delicti bukan pada wilayah hukum PN Jakarta Selatan, melainkan pengadilan Jayapura.
Majelis hakim berpandangan penerapan Pasal 84 KUHAP dinilai telah memenuhi persyaratan tempat tinggal terdakwa berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Bahkan, saksi dalam perkara aquo bertempat tinggal di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Karena itu, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera itu.
Meskipun eksepsi kandas Alter pun sementara waktu dapat menghirup udara bebas lantaran penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa, penasihat hukum dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) pun dikabulkan hakim. Kini Alterina berstatus tahanan luar. Dalam surat penanguhan penahanan, tertera beberapa poin. Pertama terdakwa tidak akan melarikan diri. Kedua, tidak akan menghilangkan barang bukti dan merusaknya. Ketiga, bersedia hadir di pengadilan untuk menjalani pemeriksaan. Keempat bersedia memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kelima, bersedia dikenakan apapun jika melanggar. Terakhir, bersedia membayar uang sebesar Rp100 juta apabila tidak hadir di pengadilan kepada pengadilan melalui panitera. Dengan berdasarkan jaminan tersebut, pun mengabulkan dengan catatan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana uraian tersebut secara tanggung renteng pihak penjamin pun membayar Rp100 juta kepada pengadilan melalui panitera.