hukumonline
Selasa, 08 June 2010
Timwas Century Undang Tiga Institusi Penegak Hukum
Fat
Dibaca: 567 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Rencananya, Rabu (9/6), Tim Pengawas DPR atas kasus Bank Century akan mengundang tiga institusi penegak hukum. Ketiga institusi tersebut adalah, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Pertemuan ini bertujuan untuk memilah kewenangan masing-masing institusi.

 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjelaskan pertemuan ini diadakan karena pada rapat-rapat sebelumnya masing-masing institusi penegak hukum terkesan saling lempar tanggung jawab.

 

“Dengan demikian ditemukan dalam satu forum, saya yakin yang selama ini tidak jelas fungsinya bisa ditempatkan pada tugas dan fungsi masing-masing secara bersama. Rapat akan dimulai pada pukul 10 pagi,” terangnya.

 

Menurut Pramono, belakangan ini sebenarnya muncul aroma pesimisme di internal Timwas terkait penyelesaian kasus Bank Century. Namun, ia yakin pesimisme ini hanya bersifat sementara.

 

“Tapi apapun temen-teman di Timwas itu diawasi oleh publik. Sehingga kalau tidak sungguh-sungguh mengerjakan fungsi dan tugasnya saya yakin mereka akan mendapatkan punishment dari publik,” politisi PDIP ini.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.