Kejaksaan Belum Limpahkan Perkara Bibit – Chandra
Berita

Kejaksaan Belum Limpahkan Perkara Bibit – Chandra

Putusan Pengadilan Tinggi atas praperadilan SKPP bersifat final.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan belum limpahkan perkara Bibit-Chandra. foto: Sgp
Kejaksaan belum limpahkan perkara Bibit-Chandra. foto: Sgp

Meskipun sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung memastikan belum akan melimpahkan perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah ke pengadilan. Masih ada opsi hukum lain yang mungkin dilakukan Kejaksaan.

 

Berbicara di Jakarta, Selasa (08/6), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari, mengatakan masih ada beberapa pilihan bagi Kejaksaan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak perlawanan Kejaksaan atas putusan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit dan Chandra. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan atas SKPP Bibit – Chandra, sehingga berkas perkara tersebut harus diteruskan ke pengadilan.

 

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi, peluang menghentikan penuntutan perkara Bibit dan Chandra kian tertutup. Tetapi, menurut Amari, Kejaksaan masih mempertimbangkan opsi lain setelah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi. Jadi, perkara belum dilimpahkan. “Belum sampai ke pelimpahan ke pengadilan. Nanti sikap diambil,” ujarnya.

 

Salah satu opsi bagi Kejaksaan, kata Amari, adalah peninjauan kembali (PK). Bisa juga mengambil langkah penghentian penuntutan demi kepentingan umum alias seponeering. Bahkan Kejaksaan juga mempertimbangkan kasasi. Yang jelas, tidak mungkin SKPP dikeluarkan dua kali. “Ada kemungkinan PK. Kalau tidak PK, seponeering atau kasasi,” tandas mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu.

 

Tetapi, pejabat humas PN Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengingatkan putusan Pengadilan Tinggi atas praperadilan SKPP tersebut sudah final. Meskipun bersifat final, tak menutup kemungkinan pihak yang kalah menempuh upaya hukum lain. Praperadilan dalam konteks kasus ini, jelas Dwiyantara, hanya sebatas sah tidaknya penghentian penuntutan. “Sehingga putusan banding SKPP bersifat final,” tegasnya.

 

Salah satu pertimbangan hukum ditolaknya banding jaksa lantaran alasan sosiologis terbitnya SKPP tidak dapat diterima sebagaimana Pasal 143 KUHAP. Dengan begitu, putusan PT menguatkan putusan praperadilan PN Jaksel yang dipimpin hakim tunggal Nugroho Setiadji kala itu. “Alasan sosiologis tidak termasuk dalam penghentian penuntutan,” ujarnya.

Tags: