Indosiar Gugat PHK Puluhan Karyawan
Berita

Indosiar Gugat PHK Puluhan Karyawan

Perusahaan berdalih merugi, pekerja menunjukkan sebaliknya.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Indosiar gugat PHK puluhan karyawan. Foto: Sgp
Indosiar gugat PHK puluhan karyawan. Foto: Sgp

Kisruh perselisihan industrial di Indosiar berlabuh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Beberapa waktu lalu, perusahaan penyiaran di bawah PT Indosiar Visual Mandiri itu melayangkan gugatan PHK kepada 22 karyawannya. Beberapa diantaranya adalah pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yakni Panji Atmono, Dicky Irawan (Ketua Sekar), Yanri Syawal Silitonga (Sekjen Sekar), Basuki Bertiapati.

 

Perusahaan berdalih pemecatan puluhan karyawan itu dilakukan lantaran mengalami kerugian dalam beberapa tahun berturut-turut sejak 2005 hingga 2007 yang mencapai Rp569 miliar. Karenanya, lewat SK Direksi No. 01A/IVM-/KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009 perusahaan melakukan efisiensi yang berakibat mem-PHK sekitar 239 karyawan Indosiar. Persidangan kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyerahan jawaban dari Panji Atmono dkk lewat kuasanya dari LBH Pers.

 

Kepada hukumonline, Selasa (8/6), kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita menuturkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sejak 2005. Kerugian itu dapat dilihat di Bursa Efek Surabaya (kini Bursa Efek Indonesia/BEI) karena sejak 2003 hingga 2008, Indosiar tercatat sebagai Emiten Obligasi alias penerbit obligasi.

 

Akibat kerugian itu perusahaan mengambil tindakan efisiensi dengan melakukan penghematan biaya operasional, pengurangan jam tayang, restrukturisasi organisasi. “Sebagian acara penayangan ditutup, divisi-divisi digabung jadi satu, seperti divisi drama dihilangkan,” kata Riezka.

 

Meski sempat mengalami keuntungan dalam beberapa tahun terakhir, kata Riezka, keuntungan perusahaan tak mampu menutupi kerugian sebelumnya. “Data (laporan keuangan, red) itu sempat dibuka di BEI, data itu terlihat jelas kerugiannya apa saja, tetapi saya lupa persisnya,” ujar pengacara dari Kemalsjah & Associates itu menjelaskan.

 

Ujungnya, tahun ini Indosiar telah mem-PHK 239 orang. 217 orang diantaranya telah menerima PHK dengan menandatangani kesepakatan bersama dan diberikan paket program berupa hak pesangon, manfaat pensiun, dan uang jasa 2 hingga 4 bulan upah. Sementara 22 orang ini, Panji Atmono dkk menolak di-PHK. “Panji dkk ini yang menolak, makanya kita ajukan gugatan PHK sesuai Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: