Jaksa Harus Buktikan Unsur Kebersamaan dalam Kasus Pengeroyokan
Berita

Jaksa Harus Buktikan Unsur Kebersamaan dalam Kasus Pengeroyokan

Terdakwa kasus penganiyaan anggap jaksa gagal menguraikan unsur-unsur pasal 170 KUHP.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Jaksa harus buktikan unsur kebersamaan dalam kasus pengeroyokan. <br> Foto: Sgp
Jaksa harus buktikan unsur kebersamaan dalam kasus pengeroyokan. <br> Foto: Sgp

Sidang lanjutan kasus penganiyaan yang menyeret nenek berusoa 68 tahun, Marsiyah, dan anaknya Yuswanti Chasanah ke kursi pesakitan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (09/6). Melalui pengacara Ermelina E. Singareta dan Marlonsius Sihaloho, nenek Marsiyah menuding penuntut umum tidak secara jelas menguraikan unsur  delik dalam pasal yang menjeratnya  Pasal 170 ayat (1) KUHP yakni pengeroyokan. “Kami tidak sependapat dengan penuntut umum bahwa semua unsur  dalam Pasal  170 ayat (1) telah terpenuhi,” ujar Ermelita.

 

Duduk di kursi pesakitan, ibu dan anak itu mendengarkan secara saksama nota pembelaan yang dibacakan kedua pengacara. Di depan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, tim pengacara menilai requisitor yang disusun penuntut umum Novika tidak secara lengkap menguraikan fakta. Penuntut umum telah keliru dalam menafsirkan fakta. Menurut Ermelina, jaksa harus bisa membuktikan adanya kebersamaan dari kedua terdakwa saat melakukan pengeroyokan. “Khususnya yang dapat membuktikan unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama,” ujarnya.

 

Penasihat hukum  terdakwa juga menilai jaksa telah mengabaikan konteks latar belakang  sosial dan hukum. Sehingga menyebabkan insiden tersebut terjadi. Terdakwa dalam insiden tersebut diakui dalam kondisi sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, terungkap di persidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam rangka pembelaan diri.

 

Pada sidang sebelumnya, Marsiyah menyatakan melerai adu fisik antara Yuswanti dengan Febriyanti. Namun Febriyanti melakukan perlawanan dengan menjambak rambut nenek Marsiyah. “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan terdakwa satu dan dua serta keterangan saksi-saki maka unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

 

Selanjutnya, pada unsur ‘dengan dengaja terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang  atau barang’.  Febriyanti, urai Ermelina di muka persidangan menyatakan memasuki kediaman  nenek Marsiyah tanpa mengucapkan salam. Bahkan langsung merangsek ke dalam kamar tidur milik Yuswanti dan membuka lemari pakaian.

 

Selain itu, saksi Rino Priyono di bawah sumpah  menerangkan tidak mengetahui perihal siapa yang melempar piring ke arah Febriyanti. Namun hanya mendengar suara piring jatuh. Bahkan, Rino Priyono tidak mengetahui dan melihat Yuswanti dan nenek Marsiyah mencakar Febriyanti. “Saat saksi Febriyanti dan Yuswanti saling menjambak dan mencakar, Yuswanti berusaha meloloskan diri dan berteriak minta tolong ke warga. Keterangan ini sesuai dengan saksi Halaliah,” ujarnya.

Tags: