Tiga pihak mengajukan draf RUU Bantuan Hukum, yakni Pemerintah, DPR dan versi lembaga-lembaga bantuan hukum. RUU ini membahas antara lain pemberian bantuan hukum cuma-cuma alias probono.

Organisasi advokat merupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan nasib RUU Bantuan Hukum. Oleh karena itu, DPR sudah mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam rapat itu, Peradi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan pembentukan Komisi Nasional baru yang mengurusi bantuan hukum probono.
Pembentukan Komisi Nasional itu –apapun namanya—bukan satu-satunya pokok perdebatan. Masih ada silang pendapat mengenai pengelolaan dana bantuan hukum, Juga kewajiban pribadi advokat untuk memberikan bantuan hukum probono. Lantas, bagaimana pula mereka yang berkecimpung pada bidang non-litigasi? Bagaimana pula posisi pengacara publik yang ada di lembaga bantuan hukum kampus atau lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH)?
Untuk mengetahui pandangan Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, mengenai masalah-masalah tersebut, hukumonline mewawancarainya dalam suatu kesempatan di kampus Universitas Trisakti 8 Juni lalu. Otto baru saja menjadi narasumber acara yang membahas RUU Bantuan Hukum kaitannya dengan eksistensi LKBH kampus.
Berikut petikannya:
Apa saja langkah yang dilakukan Peradi dalam mewujudkan bantuan hukum oleh para advokat di Indonesia?
Kami telah mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Dia hanya mengorganisir saja. Mengatur waktu berapa jam (advokat) harus bekerja (melakukan bantuan hukum,-red), siapa advokat yang harus melaksanakan, menilai dan lain-lain. Dia juga bertugas mencari dana dan disalurkan ke daerah-daerah. Kalau ditargetkan 50 jam per tahun, dicatat siapa yang sudah 50 jam. Kalau tidak, kami bisa kenakan sanksi.
Bagaimana dengan advokat non-litigasi? Apakah mereka juga wajib turun ke lapangan untuk memberikan bantuan hukum?
Jumlah advokat secara keseluruhan ada sekitar 21 ribu orang. Kemungkinan besar kan mereka tak bisa atau ada yang sibuk. Kita tak bisa paksakan, padahal mereka memang tak bisa. Seperti advokat non-litigasi, sedangkan mereka tak berpraktek di pengadilan. Ya, ada kompensasi lah. Kalau 50 jam per tahun (mengacu pada Peraturan American Bar Association,-red) berarti mereka harus membayar sebesar itu. Uangnya diserahkan ke PBH dan kemudian disalurkan ke orang lain yang bisa melakukan itu.
Berapa yang harus mereka bayar?
Seharga (tarif) dia. Service untuk bantuan hukum kan harus kelas satu. Kalau fee-nya selama ini USD 500 per jam, ya kali saja 50 jam. Dia serahkan ke organisasi. Dengan dana itu kita akan cari penggantinya. Ini kan fairness.
Anda bilang ada dana untuk bantuan hukum di Bappenas yang belum digunakan selama ini. Bagaimana pengelolaan dana itu kelak?
Ini sedang kita ajukan ke Bappenas. Apakah diserahkan ke pengadilan, MA atau Peradi? Ini kita sedang dirundingkan. Jangan sampai itu tak digunakan sesuai peruntukannya. Kalau saya berpikir lebih baik diserahkan ke pengadilan. Tapi khusus bantuan hukum, hal-hal tertentu –seperti biaya operasional bantuan hukum- diserahkan ke Peradi. Tetapi, kalau seluruhnya diserahkan ke Peradi, saya tak setuju. Sebisa mungkin peradi tak usah mengelola uangnya.
Apakah Peradi setuju dengan RUU Bantuan Hukum?
Sebenarnya kita tak ada masalah. Kalau tak ada itu (RUU Bantuan Hukum), akses keadilan orang-orang yang termarginalkan itu kan tidak ada. Kalau sudah ada RUU Bantuan hukum, berarti kan sudah ada yang konkret untuk dijadikan ujung tombak oleh pemerintah.
Umpamanya, Peradi siap membantu bantuan hukum untuk rakyat miskin. Boro-boro rakyat miskin, cari Peradinya dimana. Kan tak bisa. Dan konteksnya di seluruh Indonesia, pelosok-pelosok daerah. Karena ini kewajiban negara. Dan negara harus mengaturnya. Kalau bentuknya komisi lagi, ya kacau lagi.
Jadi, Peradi tak setuju dengan wacana Komisi Nasional Bantuan Hukum dalam RUU Bantuan Hukum versi DPR?
Saya kira kalau itu sampai masuk lagi ke arena DPR, masuk arena politis. Bantuan hukum ini kan harusnya independen karena untuk kepentingan rakyat banyak. Masalahnya, di bantuan hukum ini sering bersentuhan dengan hal-hal sosial, bisa juga menyentuh pemerintah. Jadi, kalau nanti dibentuk oleh DPR dimana yang memilih adalah anggota partai-partai, nanti independensinya tidak ada, dan berpotensi untuk dipolitisir. Sehingga tujuan bantuan hukum cuma-cuma tak tercapai.
Apa penolakan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR?
Kami sudah sampaikan waktu pertemuan dengan DPR. Saya mau biarkan saja dipegang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Itu soal budgetnya saja dari mereka kan. Nanti diatur dan dibuat regulasi bagaimana bantuan-bantuan hukum ini diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, Kementerian bekerja sama dengan organsiasi profesi.
Lalu bagaimana dengan pemberian akreditasi lembaga yang berhak memberi bantuan hukum?
Mestinya Kementerian Hukum dan HAM yang mengeluarkan rekomendasi dari organisasi profesi. Mengenai mutu, organisasi profesi yang melihat. Tapi, mengenai budgeting dan hal lain bisa oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sama halnya dengan advokat asing. Yang memberikan rekomendasi kan Peradi. Baru, pemerintah mengeluarkan izin praktek orang tersebut. Bantuan hukum juga harus seperti itu. Rekomendasinya dari organisasi profesi, izinnya dari Kementerian Hukum dan HAM.
Apakah keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa diartikan sebagai wujud bentuk campur tangan pemerintah?
Kan ada rekomendasi organisasi profesi. Kontrolnya di situ.
Menurut Anda, siapa yang berhak memperoleh bantuan hukum? Apakah hanya terbatas kepada orang miskin?
Kalau orang miskin, ukurannya kan orang miskin di pinggir jalan. Sementara yang membutuhkan keadilan ini banyak, bukan hanya orang miskin. Ada orang tidak mampu, gajinya ada, makan bisa, tapi untuk membayar pengacara dia tak mampu. Itu juga harus dibantu. Ada juga orang punya uang, tapi teraniaya secara politik oleh penguasa. Itu kan harus kita bantu juga.
Kalau orang tak mampu buktinya apa? Orang miskin kan tinggal pakai surat dari kelurahan?
Itu bisa diatur, bagaimana bentuknya. Harus dijelaskan di RUU Bantuan hukum.