Otto Hasibuan:
Bantuan Hukum Probono Bisa Dikonversi Uang
Profil

Otto Hasibuan:
Bantuan Hukum Probono Bisa Dikonversi Uang

Tiga pihak mengajukan draf RUU Bantuan Hukum, yakni Pemerintah, DPR dan versi lembaga-lembaga bantuan hukum. RUU ini membahas antara lain pemberian bantuan hukum cuma-cuma alias probono.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi. Foto: Sgp
Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi. Foto: Sgp

Organisasi advokat merupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan nasib RUU Bantuan Hukum. Oleh karena itu, DPR sudah mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam rapat itu, Peradi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan pembentukan Komisi Nasional baru yang mengurusi bantuan hukum probono.

 

Pembentukan Komisi Nasional itu –apapun namanya—bukan satu-satunya pokok perdebatan. Masih ada silang pendapat mengenai pengelolaan dana bantuan hukum, Juga kewajiban pribadi advokat untuk memberikan bantuan hukum probono. Lantas, bagaimana pula mereka yang berkecimpung pada bidang non-litigasi? Bagaimana pula posisi pengacara publik yang ada di lembaga bantuan hukum kampus atau lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH)?

 

Untuk mengetahui pandangan Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, mengenai masalah-masalah tersebut, hukumonline mewawancarainya dalam suatu kesempatan di kampus Universitas Trisakti 8 Juni lalu. Otto baru saja menjadi narasumber acara yang membahas RUU Bantuan Hukum kaitannya dengan eksistensi LKBH kampus.

 

Berikut petikannya:

 

Apa saja langkah yang dilakukan Peradi dalam mewujudkan bantuan hukum oleh para advokat di Indonesia?

Kami telah mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Dia hanya mengorganisir saja. Mengatur waktu berapa jam (advokat) harus bekerja (melakukan bantuan hukum,-red), siapa advokat yang harus melaksanakan, menilai dan lain-lain. Dia juga bertugas mencari dana dan disalurkan ke daerah-daerah. Kalau ditargetkan 50 jam per tahun, dicatat siapa yang sudah 50 jam. Kalau tidak, kami bisa kenakan sanksi.

 

Bagaimana dengan advokat non-litigasi? Apakah mereka juga wajib turun ke lapangan untuk memberikan bantuan hukum?

Jumlah advokat secara keseluruhan ada sekitar 21 ribu orang. Kemungkinan besar kan mereka tak bisa atau ada yang sibuk. Kita tak bisa paksakan, padahal mereka memang tak bisa. Seperti advokat non-litigasi, sedangkan mereka tak berpraktek di pengadilan. Ya, ada kompensasi lah. Kalau 50 jam per tahun (mengacu pada Peraturan American Bar Association,-red) berarti mereka harus membayar sebesar itu. Uangnya diserahkan ke PBH dan kemudian disalurkan ke orang lain yang bisa melakukan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: