Rapor Keuangan Kemenhut Membaik
Berita

Rapor Keuangan Kemenhut Membaik

BPK berharap, Kementerian Kehutanan menyusun rencana aksi sebagai upaya peningkatan opini laporan keuangan di tahun mendatang.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Rapor Keuangan Kemenhut Membaik
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 2009, Selasa (22/6), di Jakarta. Auditor Negara tersebut memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan kementerian.

 

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa mengatakan, opini ini menunjukkan peningkatan karena sebelumnya, selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Kemenhut. Dengan opini WDP, BPK menilai laporan keuangan kementerian tahun 2009 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

 

Hal tersebut dilihat dari posisi keuangan kementerian tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. “Kecuali Piutang Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH/DR) sebesar Rp305,13 miliar belum didukung oleh dokumen sumber,” kata Ali.

 

Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengedalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI antara lain; Pertama, pencatatan dan pelaporan PNBP sektor kehutanan belum memadai, Kedua, pengelompokkan jenis belanja pada saat pelanggaran tidak sesuai kegiatan yang dilakukan, Ketiga, pencatatan dan pelaporan saldo kas di Bendahara Penerimaan belum tertib.

 

Keempat, pengendalian atas kas di Bendahara Pengeluaran pada beberapa satuan kerja masih lemah. Kelima, piutang Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebesar Rp305,13 miliar belum didukung oleh dokumen sumber. Keenam, penatausahaan persediaan belum tertib.

 

Ketujuh, aset tetap berupa tanah dan peralatan serta mesin tidak tercatat. Kedelapan, penyelesaian dan pencatatan akun bagian lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) dan tagihan TP/TGR belum memadai.

Tags: