Peradi-KAI Damai, Ketua MA Perintahkan KPT Ambil Sumpah Advokat Baru
Utama

Peradi-KAI Damai, Ketua MA Perintahkan KPT Ambil Sumpah Advokat Baru

Meski berdamai, kedua kubu punya pandangan berbeda soal nama wadah tunggal.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, Harifin A. Tumpa. Foto: Sgp
Ketua MA, Harifin A. Tumpa. Foto: Sgp

Kisruh organisasi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara de jure berakhir. Pasalnya, kedua organisasi itu telah menandatangani naskah kesepahaman bersama (MoU) di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Kamis (24/6).

 

Kubu Peradi diwakili ketua umumnya, Otto Hasibuan. Sementara kubu KAI diwakili presidennya Indra Sahnun Lubis. Acara penandatangan itu pun disaksikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, perwakilan pejabat kepolisian dan kejaksaan serta Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) se-Indonesia.

 

Dalam sambutannya Harifin bersyukur bisa menyaksikan bersatunya kembali Peradi dan KAI. Hal itu tak terlepas dari peran kedua pimpinan organisasi itu yang telah berjiwa besar untuk menyelesaikan kemelut yang cukup menyita waktu. “Agar ada satu asosiasi advokat, seperti di Amerika dan Jepang yang begitu kuat bar association-nya, sesuai amanat UU Advokat bertujuan untuk memperkuat lembaga advokat itu sendiri,” ujar Harifin.

 

Harifin menegaskan, MA akan tetap berpendirian bahwa organisasi advokat hanya ada satu. “Sehubungan dengan kewajiban Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk mengambil sumpah advokat. Karena itu, kepada para KPT saya instrusikan segera mengambil sumpah advokat yang dinyatakan lulus dan diusulkan organisasi advokat yang sah yaitu Peradi,” perintah Harifin.

 

Karenanya, Harifin mengimbau masyarakat agar tak terpancing untuk mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat yang tak diakui pemerintah.

 

Ricuh

Sebelum acara penandatangan MoU itu, sempat terjadi kericuhan antara kedua kubu. Sejumlah pengurus dari kedua kubu maju ke depan, bergumul seolah-olah tak jelas apa yang dipersoalkan dan ada sebagian berteriak agar MoU tak diubah.

 

Ternyata kericuhan itu disebabkan sebagian pengurus KAI tak sepakat dengan nama Peradi sebagai organisasi tunggal sebagaimana tertuang dalam MoU. Menurutnya perubahan klausul soal munculnya nama Peradi dalam MoU seolah-olah KAI melebur ke dalam Peradi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: