hukumonline
Jumat, 25 June 2010
Inilah Piagam Kesepahaman Peradi-KAI
Satu merasa tertipu dan terpaksa, lainnya menyatakan sudah sesuai kesepakatan.
IHW
Dibaca: 2169 Tanggapan: 15
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c244f188fb10.jpg
Piagam Peradi-KAI. Foto: Sgp

Tinta yang ditorehkan Otto Hasibuan dan Indra Sahnun Lubis di piagam kesepahaman Peradi dan KAI belum juga mengering. Namun tanda-tanda ketidakbulatan kesepakatan antara keduanya sudah mencuat ke permukaan. Pihak KAI merasa ‘tertipu’ pada acara penandatanganan piagam itu di Mahkamah Agung, Kamis (24/6). Sebaliknya, Peradi mengaku hanya menjalankan kesepakatan yang dihasilkan beberapa hari sebelumnya.

Pangkal ketidakbulatan kesepakatan keduanya berasal dari pencantuman nama ‘PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)’ di dalam piagam. Sekedar menggambarkan, piagam itu terdiri dari lima paragraf. Berikut petikannya.

“Pada hari ini Kamis, tanggal dua puluh empat Juni tahun dua ribu sepuluh bertempat di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditandatangani Piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) demi masa depan dan kemajuan Advokat Indonesia.

Untuk itu maka organisasi profesi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah:

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Sehingga hari ini ditetapkan sebagai hari Kebangkitan Advokat Indonesia…”

Piagam itu ditandatangani petinggi kedua organisasi. Dari kubu Peradi ada Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hasanuddin Nasution. Sementara KAI diwakili Presiden Indra Sahnun Lubis dan Plt Sekjen Abdul Rahim Hasibuan. Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa juga ikut membubuhkan tanda tangan dalam piagam itu.

 

Sepihak?

Indra Sahnun mengaku tertipu saat penandatanganan piagam itu. Menurut dia, piagam itu tak sesuai kesepakatan hasil perundingan terakhir. “Tidak ada kalimat yang menyatakan KAI mengakui Peradi sebagai wadah tunggal,” kata Indra kepada hukumonline usai menghadiri Pelantikan Pengurus Peradi 2010-2015, Kamis (24/6) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Indra, piagam itu tak menyebutkan syarat-syarat layaknya sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). “Harusnya disebutkan apa saja yang menjadi syarat atau ketentuan dalam piagam itu. Nah, syarat itu adalah hasil kesepakatan beberapa waktu lalu.”

Hasil kesepakatan Peradi-KAI yang sebenarnya, masih menurut Indra, adalah pembentukkan wadah tunggal secara bersama. “Bukan langsung menyepakati wadahnya adalah Peradi.”

Jika tidak sesuai dengan kesepakatan, mengapa Indra dan Tommy menandantanganinya? “Karena kalau kita tidak tanda tangan, tidak jadi acara di Mahkamah Agung itu. Selain itu, kami juga sudah mencoret tulisan ‘Peradi’ di dalam piagam itu,” jelas Indra.

Lain Indra, lain pula Otto. Pria yang untuk kedua kalinya memimpin Peradi ini membenarkan pernah ada butir-butir kesepakatan yang dibuat oleh beberapa advokat Peradi dan KAI, pertengahan April lalu. Salah satunya adalah melaksanakan kongres bersama paling lambat dua tahun. Tapi Otto menegaskan bahwa hal itu bukan kesepakatan organisasi.

Lebih jauh Otto mengakui pernah beberapa kali bertemu Indra membahas perdamaian. Terakhir terjadi di Mahkamah Agung, Senin (21/6) lalu. Kesepakatan terakhir ya itu tadi, hanya Peradi yang diakui sebagai wadah tunggal dan hanya advokat yang diusulkan Peradi yang bakal diambil sumpahnya oleh MA. “Indra juga ada di sana waktu itu dan juga disaksikan Ketua MA. Jadi saya heran kenapa sekarang berubah lagi.”

Beberapa saat sebelum piagam ditandatangani, masih menurut Otto, pihak Indra mempermasalahkan isi piagam itu dan mencoret tulisan ‘PERADI’. “Tapi Ketua MA langsung menanggapi dengan menyatakan acara ini dilakukan atas kesepakatan terakhir (hari Senin). Kalau berbeda lagi, acara ini tidak dilanjutkan. Akhirnya saya tulis tangan lagi tulisan ‘PERADI’ dan Indra pun menandatanganinya.”

Indra tak mau kalah. Ia mengaku sudah berbicara dengan Ketua MA Harifin Tumpa mengenai keterpaksaan dirinya menandatangani piagam itu. “Sudah saya sampaikan kepada Ketua MA agar ada perubahan dan perbaikan dalam piagam itu.”

Sebaliknya, Otto tak mau ambil pusing. “Kalau awalnya kami berharap Peradi dan KAI bersatu, yang penting sekarang adalah KAI dan MA mengakui Peradi sebagai wadah tunggal.” 

Share:
tanggapan
PAPIPAPI 01.03.12 13:46
SAYA DAN REKAN-REKAN AKAN BERENCANA MENDIRIKAN Persatuan Advokat Pengacara Indonesia (bisa beracara tanpa disumpah Ketua Pengadilan Tinggi, dan sebagai wadah tunggang advokat.) siapa wo gabung???? wkwkwkwk
Apakah Piagam tersebut benar2 ada ???Agam Sandan 18.10.10 22:30
Saya heran kenapa sampai saat ini photo copy dari Piagam tersebut tidak pernah muncul dan beredar dikalangan advokat/organisasi advokat ??? Jangan2 hanya rekayasa saja !!!
ganti PERHIMADINAgus Prayoga, S.H. 30.06.10 19:20
Kita ini sebagai Advokat tdk dpt gaji, tunjangan jabatan, fasilitas dinas atau apapun aplg gaji ke 13, kenapa kita harus mau diadu domba shg pecah terus, mbok ya bersatulah. klo skrng ada hambatan psikologis krn nama PERASDI yg dah dicoret lalu ditulis lg, ya dirubah aja kenapa sih repot-2 misalnya jd "PERHIMADIN. atau apalah gitu. harapan saya bersatu jauh lebih baik. jgn terlalu lama kita dipermalukan krn perpecahan ini. tks.
bukan dewakarto manalu 28.06.10 11:59
kai dan peradi bukan dewa yg sudah suci.tapi mengapa peradi sok hebat,sok advokat handal.padahal kita tau siapa korban2 mereka ini.Jujurlah kepada dirimu agar kau dapat berbuat benar kpd org lain.
Bersatu Lah Advokat Indonesiadani 27.06.10 17:52
MARI SATUKAN LANGKAH UNTUK MEMPERKUAT POSISI ADVOKAT INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU PILAR TEGAK NYA DEMOKRASI DI NEGERI INI ..... MARI BERSATU DALAM SATU WADAH TUNGGAL " P E R A D I " ... HIDUP PERADI .....
PIAGAM PERADI-KAImochtarom 27.06.10 14:20
MA Arifin Tumpa hrs berani menyatakan: piagam yg corat coret tsb dinyatakan tidak berlaku. Kalau tidak, maka Ka MA punya kepentingan n bukan menyatukan. Ka MA sumber masalah, memang org adv dibuat ribut terus agar MA tdk terkontrol.
Silakan bergabung ke Peradija 27.06.10 11:46
utk bergabung ke Peradi silahkan ikuti prosedur yg berlaku: ikut PKPA, lulus Ujian Advokat, magang 2 th, diangkat & disumpah sbg advokat. VIVA PERADI
Piagam Sesatriri 26.06.10 20:36
Piagam ini sesat karena bermasalah. Tidak mungkin dicapai kesepakatan jika dilatarbelakangi culas dan telikung. Ketua MA mesti fair menilai sikap peradi yang culas. Dihimbau agar semua pihak duduk bersama mencari perdamaian advokat. Federasi Advokat itu lebih baik.
saraniko 26.06.10 19:00
saya salah satu anggota dari KAI, jika KAI tidak diakui. bagaimana nasib advokat2 muda yg ada di indonesia. saran: jika mau bersatu ganti nama jgn pakai KAI maupun PERADI. dan smua advokat dari KAI dan PERADI dilantik smua. kita cari win2 solution
Luruskan NiatARI PRATOMO SH 26.06.10 13:47
KAI & PERADI AKAN BERSATU DENGAN KOMPOSISI YANG BERIMBANG, MENGENAI WADAH TUNGGAL AKAN DIBAHAS DI MUNAS BERSAMA KAI & PERADI, jadi tolong jangan buat opini seolah-olah wadah tunggal adalah salah satu dari dua organisasi ini, agar tidak memancing kemarahan organisasi advokat yang satunya, agar DAPAT BENAR-BENAR ...BERSATU DAN TERWUJUD !!!!!!!!!!!!!!!!
First Previous 1 2 Next Last

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.