Mereka yang Belum Tersentuh KPK
Fokus

Mereka yang Belum Tersentuh KPK

Pekerjaan KPK agak tercoreng karena nama-nama tertentu belum tersentuh.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Mereka yang belum tersentuh KPK. Foto: Sgp
Mereka yang belum tersentuh KPK. Foto: Sgp

Mungkin hanya segelintir orang memaki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi dapat dipastikan, mereka itu berperkara dengan KPK. Seperti pengacara dan orang yang dibelanya.

 

Memang ketangguhan KPK dalam menggiring koruptor ke gawang penjara seperti tiada henti dan sulit dijegal. Acungan jempol akan banyak terangkat sebagai tanda keberhasilan KPK itu.

 

Penegak hukum sudah ada yang dijebloskan ke penjara. Seperti Ketua Tim Penyelidik Bantuan Likuiditas PT BDNI di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan harus menerima kenyataan untuk mendekam 20 tahun di penjara. Ada juga penyidik KPK sendiri yang digelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memeras saksi. Saat ini berlangsung, pengadilan hakim PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim.

 

Mereka yang berprofesi sebagai auditor negara pun sudah ada yang disikat. Seperti auditor BPK untuk PT Bank Jawa Barat, Edi Setiadi tengah menanti vonis di Pengadilan Tipikor. Paling anyar, auditor BPK Jabar Suharto sudah diciduk KPK karena diduga menerima uang dari Pemkot Bekasi agar Laporan Hasil Pemeriksaan kota tetangga Jakarta itu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Tak terbilang pengusaha, anggota legislatif yang sudah terjaring KPK karena terlibat atau menjadi pelaku berbagai tindak pidana korupsi yang diatur UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

 

Apalagi pejabat dan kepala daerah. Hitungan hukumonline sudah melebihi jari-jari tangan manusia. Memang, terbanyak saat ini adalah pimpinan daerah yang terkait pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar). Dimulai dari mantan Walikota Makasar, Baso Amirudin Maula. Disusul beberapa pimpinan daerah lain. Kini, dalam proses persidangan, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.

 

Terkecuali pengadaan alat damkar dengan terdakwa Ismeth, sumber perkara adalah terbitnya radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 27/1496/Otda tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kala itu Oentarto Sindung Mawardi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: