Pekerjaan KPK agak tercoreng karena nama-nama tertentu belum tersentuh.

Mungkin hanya segelintir orang memaki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi dapat dipastikan, mereka itu berperkara dengan KPK. Seperti pengacara dan orang yang dibelanya.
Memang ketangguhan KPK dalam menggiring koruptor ke gawang penjara seperti tiada henti dan sulit dijegal. Acungan jempol akan banyak terangkat sebagai tanda keberhasilan KPK itu.
Penegak hukum sudah ada yang dijebloskan ke penjara. Seperti Ketua Tim Penyelidik Bantuan Likuiditas PT BDNI di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan harus menerima kenyataan untuk mendekam 20 tahun di penjara. Ada juga penyidik KPK sendiri yang digelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memeras saksi. Saat ini berlangsung, pengadilan hakim PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim.
Mereka yang berprofesi sebagai auditor negara pun sudah ada yang disikat. Seperti auditor BPK untuk PT Bank Jawa Barat, Edi Setiadi tengah menanti vonis di Pengadilan Tipikor. Paling anyar, auditor BPK Jabar Suharto sudah diciduk KPK karena diduga menerima uang dari Pemkot Bekasi agar Laporan Hasil Pemeriksaan kota tetangga Jakarta itu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tak terbilang pengusaha, anggota legislatif yang sudah terjaring KPK karena terlibat atau menjadi pelaku berbagai tindak pidana korupsi yang diatur UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Apalagi pejabat dan kepala daerah. Hitungan hukumonline sudah melebihi jari-jari tangan manusia. Memang, terbanyak saat ini adalah pimpinan daerah yang terkait pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar). Dimulai dari mantan Walikota Makasar, Baso Amirudin Maula. Disusul beberapa pimpinan daerah lain. Kini, dalam proses persidangan, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
Terkecuali pengadaan alat damkar dengan terdakwa Ismeth, sumber perkara adalah terbitnya radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 27/1496/Otda tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kala itu Oentarto Sindung Mawardi.
Saat bersaksi untuk semua terdakwa kepala daerah, bahkan saat diperiksa sebagai terdakwa, Oentarto mengaku radiogram itu dia buat dan ditandatangani olehnya. Namun hal itu dia lakukan atas perintah atasannya, Mendagri Hari Sabarno.
Namun, dalam setiap kesaksiannya, Hari Sabarno mengelak kesaksian mantan bawahannya itu. Menurutnya, tidak semua radiogram yang mengatasnamakan menteri selalu mampir di mejanya. Dia sampaikan, radiogram itu tidak pernah ditembuskan kepada dirinya atau Irjen Depdagri.
"Pada kop pembukaan setiap radiogram departemen yang dibuat dirjen; mendagri dan inspektorat jenderal harus dapat tembusan," kata Hari Sabarno.
Dia sampaikan pula, keberadaan radiogram itu baru diketahui dirinya saat diperiksa KPK. "Tahunya pada bulan Juni saat memberikan keterangan di KPK, baru tahu radiogram itu," ujarnya.
Asisten pribadi Hari Sabarno saat masih aktif, Suroso menguatkan keterangan Oentarto saat bersaksi di persidangan. Suroso mengaku pernah diperintah Hari Sabarno untuk menyampaikan kepada Oentarto guna membuat radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Usulan penerbitan radiogram itu diduga berasal dari pemilik PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, rekanan tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Diperintahkan untuk membuat radiogram untuk pajabat daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran untuk membantu pak Daud," kata Suroso ketika dimintai keterangan.
Hal itu dibenarkan oleh Oentarto. Dia menjelaskan, Suroso pernah menyampaikan perintah menteri itu kepadanya. Bahkan, Oentarto juga membenarkan, bahwa Hari Sabarno dan Hengky sudah saling kenal.
Hengky, yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada 4 Februari 2010. Majelis hakim juga menghukum Hengky untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp82,6 miliar.
Dia lalu mengajukan banding namun upaya tersebut kandas. Majelis banding malah menambah masa hukuman menjadi 18 tahun. Namun, saat mengajukan kasasi, Hengky meninggal pada 1 Juni 2010, di RS Pondok Indah karena komplikasi.
Kematian Hengky sempat membuat syak wasangka dengan menyebarnya isu dia diracun. Apalagi, karena dia diyakini akan membuka tirai tentang siapa pejabat Depdagri yang berselingkuh dengannya sehingga korupsi damkar ini terjadi. Pastinya, tak hanya Oentarto Sindung Mawardi yang harus bertanggungjawab.
Hari saat bersaksi mengaku hanya mengenal Hengky Samuel Daud bukan sebagai rekanan. Dia mengira Hengky sebagai penasihat dalam bidang keamanan.
Anehnya, Hari mengaku pernah menerima uang Rp495 juta dari Hengky. Menurut dia, uang itu untuk keperluan pembelian interior rumahnya, bukan terkait dengan proyek.
Namun, keterangan itu berbeda dengan pernyataan Hengky saat menjadi terdakwa. Pria yang sempat buron selama tiga tahun itu mengaku sudah menjadi rekanan tunggal Depdagri sejak 1992.
Selama itu, dia mengenal sejumlah pejabat Departemen Dalam Negeri, termasuk Oentarto, Suroso, dan akhirnya juga mengenal Hari Sabarno. Tapi keterangan tersebut agaknya tak cukup kuat buat KPK guna mendudukkan Hari Sabarno sebagai terdakwa.
“Masih dalam penyelidikan,” kilah Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika ditanya tentang hal itu.
Mereka yang belum tersentuh KPK
|
Nama |
Kasus |
Keterangan |
|
Hari Sabarno |
Pengadaan alat pemadam kebakaran |
Mengaku menerima uang dari rekanan dan mantan bawahannya menyebut mendapat perintah membuat radiogram |
|
Jhonny Allen Marbun |
Dana stimulus fiskal untuk pembangunan dermaga dan Bandar udara di KTI |
Abdul Hadi Djamal mengaku diminta tolong mencari dana dan uang diserahkan pada ajudan Jhonny Allen, Risco yang juga membenarkan hal itu. |
|
Chusnul Mariyah |
IT dan logistik KPU 2004 |
|
|
Fachri Hamzah |
Dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan |
Ada data pengeluaran dari Sekjen DKP menerima aliran dana |
|
Nunun Nurbaeti |
Suap pemilihan DGS BI 2004 |
Pengakuan beberapa saksi di pengadilan mengelompokkan uang bagi masing-masing fraksi untuk memilih calon tertentu. |
|
Miranda S. Goeltom |
Suap pemilihan DGS BI 2004 |
Beberapa saksi baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan menuturkan suap bertujuan memenangkan Miranda dalam dalam pemilihan DGS BI 2004 |
|
Sofyan Rebuin (Mantan Sekda Sumatera Selatan) |
Korupsi Alih Fungsi Hutan Tanjung Api-Api |
Pengadilan Tipikor Jakarta dalam vonis Chandra Antonio Tan tegas menyebut peran Sofyan dan Syahrial Oesman (mantan Gubernur Sumatera Selatan) |
diolah dari berbagai sumber
Jhonny Allen Kapan?
Nasib Hari Sabarno sama seperti aktor intelektual lain dalam perkara berbeda yang ditangani KPK. Adalah Wakil Ketua Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun yang juga belum tersentuh oleh KPK.
Awal keterlibatan dia dimulai dari tertangkapnya anggota Komisi V DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hadi Djamal awal Maret 2009. Dia ditangkap bersama Kepala Bagian Tata Usaha Tanjung Priok Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dalam sebuah mobil. Di dalamnya ditemukan oleh tim KPK uang AS$90 ribu plus RP54 juta.
Saat menjalani persidangan, Hadi Djamal menyatakan uang tersebut akan diberikan pada Jhonny Allen. Sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran, Jhonny Allen bersedia meloloskan dana stimulus guna pembangunan dermaga dan bandar udara di kawasan timur Indonesia untuk disetujui DPR.
Hadi Djamal menguraikan, Jhonny Allen pernah bercerita padanya mengenai kebutuhan uang untuk biaya kampanye. "Pada tanggal 23 Februari 2009, di ruangannya, Jhonny juga minta dicarikan lawan untuk dana aspirasinya senilai Rp100 miliar," ujarnya.
Hadi Djamal menyatakan uang hasil suap sebesar Rp1 miliar telah diberikan pada Jhonny Allen melalui asistennya bernama Resco. Hadi mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Jhonny melalui ajudan. Saat mendatangi kantor KPK, Resco pun membenarkan pengakuan Abdul Hadi itu. Uang Rp1 miliar itu, menurut Resco, diserahkan 27 Februari 2009 kepada Jhonny di Hotel Aston-Rasuna, Jakarta.
Namun, Jhonny membantahnya. "Tidak betul saya terima uang," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak memiliki asisten bernama Resco. Saat ditunjukkan foto Resco, Jhonny mengaku tidak mengenali foto itu, meski beberapa saksi di persidangan pernah melihat dan mengenali sosok Resco yang merupakan staf Jhonny Allen.
Namun, pada pertengahan tahun 2010, Resco yang belakangan diketahui bernama Resco Pesiwarissa mendatangi KPK dan melaporkan penerimaan uang oleh Jhonny Allen. Resco mengaku pascapenangkapan Hadi Djamal disuruh Jhonny Allen pulang ke Ambon dan hanya dibekali Rp10 juta.
"Saya nggak tahu buat apa, saya dengan istri langsung berangkat saja (ke Ambon)," jelas Resco. Saat itu, Resco menurut saja untuk pergi ke Ambon berbekal duit tersebut. Bahkan, lanjut Resco, Jhonny Allen sempat datang ke Ambon dan kembali menyerahkan uang Rp5 juta.
Namun saat Resco meminta bantuan untuk biaya istrinya yang akan melahirkan, Jhonny Allen menolaknya. Permintaan sebesar Rp25 juta yang diajukan Resco tidak dipenuhi. "Orangnya Jhonny Allen bilang saya dianggap memeras, sakit hati saya," jelas Resco.
Setelah kejadian itu, tidak ada lagi komunikasi antara Resco dan Jhonny Allen. Sampai suatu waktu Resco diberitahu oleh temannya bahwa ia sudah jadi DPO oleh KPK.
Resco mengaku bingung dengan statusnya tersebut. Apalagi ia merasa tidak pernah punya kasus di KPK. Akhirnya temannya itu membujuk agar Resco kembali ke Jakarta untuk membeberkan seluruh informasi yang ia tahu soal kasus korupsi pembangunan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur.
"Uang dari Hanan (staf Abdul Hadi) langsung saya serahkan ke Pak Jhonny. Itu perintah Pak Abdul Hadi," kata Resco usai bertemu penyidik KPK.
KPK, ketika sudah lama menangani aduan Resco dan juga sudah memiliki data dari pengadilan masih membiarkan Jhonny Allen. Bahkan, yang bersangkutan bebas bermanuver politik untuk menjadikannya petinggi partai pemenang Pemilihan Umum 2009, Partai Demokrat.
Namun, KPK menepis anggapan masyarakat jika komisi antikorupsi ini tak bakal memproses hukum calon Wakil Ketua Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun. Pasalnya, kasus yang telah lama bergulir ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kita berani. Tapi, untuk memeriksa atau tidak, bukan karena takut atau berani. Tapi lebih karena apakah yang bersangkutan dibutuhkan," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP.
Johan juga menyatakan, "Masih kita telusuri lebih lanjut.” Keterangan itu untuk menjawab pertanyaan apakah KPK kurang memiliki alat bukti, meski sudah mendapatkan bahan dari pengadilan dan pengaduan Resco.
Anehnya, kedua perkara ini dinilai publik sudah terang benderang. Namun, KPK malah menetapkan tersangka lain yang juga dibiarkan lama berkeliaran di luar sana.