Batavia Air Selamat dari Pailit
Berita

Batavia Air Selamat dari Pailit

Hakim beranggapan termohon pailit sudah melunasi utang kepada salah satu kreditur.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit
Salah satu pesawat Batavia Air.  Foto: SGP
Salah satu pesawat Batavia Air. Foto: SGP

Pesawat Batavia Air masih bisa menghiasi lalu lintas udara. PT Metro Batavia, perusahaan yang mengelola maskapai penerbangan nasional ini baru saja lolos dari jerat pailit. Dalam sidang yang digelar Rabu (30/6) kemarin, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan Lufthansa Technic AC.

 

Seluruh permohonan pemohon ditolak majelis hakim pimpinan Tjokorda Rai Suamba. Sebab, majelis menilai menilai unsur mempunyai dua atau lebih kreditur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37  Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak terpenuhi. Sehingga unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan dan permohonan harus ditolak secara keseluruhan.

 

Metro Batavia dimohonkan pailit oleh Lufthansa karena utang yang tertunggak sebesar AS$4.421.596,83. Versi Lufthansa, utang tersebut sudah jatuh tempo sesuai perjanjian tertanggal 19 april 2007 dan 12 Mei 2008. Kedua perjanjian ini pada dasarnya mengatur jasa perawatan dan perbaikan mesin pesawat yang dipakai Batavia Air.

 

Pada 16 Desember 2009 lalu, kuasa hukum Lufthansa, firma Rodyk and Davidson LLP yang berkedudukan di Singapura, mengirimkan surat yang pada intinya meminta Batavia melunasi utang paling lambat 23 Februari 2009. Pihak Batavia memberi  tanggapan pada hari yang sama melalui surat elektronik (email). Surel yang dikirim pada intinya menginformasikan Batavia belum dapat melunasi utangnya secara sekaligus karena sedang mengalami kesulitan aliran dana.

 

Lufthansa kembali melayangkan somasi pada 9 April 2010, namun tidak ada tanggapan dari pihak Batavia. Setelah upaya tersebut tidak berhasil, Lufthansa akhirnya melayangkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cuma, untuk membuktikan utang sesuai syarat dalam UU Kepailitan tidak mudah. Lufthansa harus mencari kreditur lain.

 

Diperoleh informasi, selain kepada Lufthansa, Batavia diduga memiliki utang kepada Abacus International Ltd sebesar AS$766.611.144. Dalam surat tertanggal 13 April 2010, Abacus menerangkan bahwa benar memiliki piutang yang telah jatuh tempo. Bahkan, pada 13 September 2007 Abacus melayangkan surat kepada Batavia meminta penyelesaian utang.

Tags: