Kejaksaan Negeri Jakarta resmi mendaftarkan dua berkas perkara dalam mafia hukum pajak. Kedua berkas tersebut atas nama penyidik Polri M. Arafat Enanie, dan pengusaha Alif Kuncoro. Kejaksaan tinggal menunggu penetapan tanggal sidang. Laman resmi Kejaksaan memberitahukan bahwa Arafat akan dijerat dengan pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Alif Kuncoro bakal dijerat dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Selain Arafat dan Alif, mafia hukum pajak telah menyeret nama lain sebagai tersangka antara lain Haposan Hutagalung, Lambertus Palang, dan Muhtadi Asnun. Tentu saja, termasuk nama Gayus Tambunan, orang yang pertama kali ditangkap terkait mafia hukum ini.