hukumonline
Kamis, 01 July 2010
Yusril Laporkan Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung ke Bareskrim
Direktur Penyidikan dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara Jaksa Agung dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang.
Nov/Rfq
Dibaca: 981 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c2cb4d0d264f.jpg
Yusril Ihza Mahendra mantan Menkumham. Foto: Sgp

Insiden penghadangan mobil Yusril Ihza Mahendra oleh petugas keamanan Kejaksaan Agung berbuntut panjang. Meski akhirnya diperbolehkan melenggang keluar dari gedung kejaksaan, Yusril memilih memperkarakan insiden tadi dengan melapor ke Bareskrim Polri.

Upaya penghadangan tersebut dianggap Yusril sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Megawati Soekarnoputri ini melaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Arminsyah dan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke polisi secara terpisah.

Laporan terhadap Direktur Penyidikan Arminsyah tertuang dalam surat bernomor TBL/247/VII/2010/Bareskrim. Arminsyah dituduh melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara dalam laporan kedua bernomor TBL/248/VII/2010/Bareskrim, Yusril melaporkan Hendarman atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Jampidsus M. Amari memberi penjelasan tentang insiden tersebut. Menurut dia, penghadangan dilakukan karena Yusril tidak mengungkapkan secara jelas mengapa dia tidak mau diperiksa. Akibatnya, Yusril tidak diizinkan meninggalkan Kejagung. “Ya, itu karena belum jelas alasannya. Tadi, Dirdik menghadap saya dan mengatakan kalau dia (Yusril) pergi. Makanya saya, setelah itu klarifikasi apa persoalannya, dan dia menelepon dengan alasan belum sempat untuk diperiksa,” terangnya.

Sewajarnya, lanjut Amari, apabila seseorang datang memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. “Setelah pemeriksaan dilakukan, baru selesai. Tapi, ini kok belum dilakukan pemeriksaan secara lengkap, Yusril sudah pergi,” tuturnya. Namun, Amari mengaku dirinya sudah menghubungi Yusril, dan Yusril menyanggupi untuk datang pada pemanggilan berikutnya. Sekitar seminggu atau sepuluh hari lagi.

Sedianya Kejaksaan hari ini memeriksa Hartono dan Yusril sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum. Namun hal itu urung dilakukan karena Hartono berada di luar negeri. Sementara Yusril, meski datang ke kejaksaan, memilih menghindari pemeriksaan dengan dalih Jaksa Agung Hendarman Supandji tak punya kewenangan yang sah secara hukum melakukan penyidikan. Sebab, Hendarman dianggap tidak mempunyai legitimasi menjabat Jaksa Agung.

  

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.