Ketua MA Bantah Memihak Peradi
Berita

Ketua MA Bantah Memihak Peradi

KAI menilai terjadi kekeliruan yang dilakukan Ketua MA soal penegasan nama Peradi sebagai organisasi tunggal advokat pasca penandatangan kesepahaman.

Oleh:
Ash
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Bantah Memihak Peradi
Hukumonline

Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan penentuan nama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas dasar kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya. “Yang menyatakan membentuk wadah tunggal itu kan mereka (Peradi-KAI, red),” ujar Harifin usai sholat Jum’at, di Gedung MA, Jum’at (2/7).

 

Harifin menegaskan apa yang mereka sepakati itulah dituangkan dalam kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani sebelumnya. Ia menjelaskan sebelum penandatangan kesepakatan bersama itu, Senin (21/6), kedua pimpinan KAI-Peradi telah bertemu di MA.   

 

“Waktu itu pertemuan dihadiri sekitar 20 orang dari KAI, Peradi, MA sendiri. Saat itu, justru mereka (KAI, red) yang menyatakan persetujuannya bersatunya kembali dengan Peradi, yang dipimpin Otto Hasibuan,” ungkapnya.  

 

Selanjutnya, kata Harifin, mereka meminta agar segera dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama secara tertulis dimana nama Peradi disepakati sebagai wadah tunggal organisasi. “Hari Kamis (24/6), mereka minta penandatanganan dilakukan di hadapan Ketua MA, oke saya bilang, mereka sendiri yang buat kesepakatan itu,” tukasnya.          

 

Menurut Harifin pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan antara Peradi dan KAI atas permintaannya bukan atas inisiatif MA. ’’Kalau KAI menuduh Ketua MA berat sebelah, ya terserah, kami nggak merasa berat sebelah kok.” ujarnya berdalih. “Jadi jangan dibalik-balik, MA dikatakan berat sebelah gimana ceritanya.”

 

Seperti diketahui, akhir Juni lalu setelah penandatangan piagam kesepahaman bersama, DPP KAI melayangkan surat keberatan kepada Ketua MA yang ditandatangani Presiden dan Sekjen KAI. Surat itu menyatakan bahwa nama Peradi sebenarnya telah dicoret dalam piagam itu. Sebab, penentuan nama tunggal organisasi baru akan ditentukan lewat Munas Bersama Advokat Indonesia. Meski saat penandatangan nama Peradi kembali ditulis.  

Tags: