Asosiasi Dukung Wajib Sertifikasi Agen Asuransi
Berita

Asosiasi Dukung Wajib Sertifikasi Agen Asuransi

Sertifikasi menjadi hal mutlak dan harus dipenuhi para agen untuk meningkatkan kualitas industri asuransi.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Asosiasi Dukung Wajib Sertifikasi Agen Asuransi
Hukumonline

Industri asuransi mendukung penuh rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang mewajibkan semua agen asuransi memiliki sertifikat atau bersertifikasi. Bapepam-LK berharap sertifikasi para agen dapat meningkatkan kualitas industri asuransi.

    

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjuntak mengatakan, banyak dampak positif dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan para agen asuransi mempunyai sertifikat. Dengan tersertifikasinya agen asuransi, berarti para agen sudah melewati suatu proses untuk memahami apa yang disebut asuransi. “Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dari para agen, apalagi posisi mereka berada di garis depan dalam memasarkan produk asuransi,” kata Kornelius kepada hukumonline.

 

Kornelius mengakui, selama ini banyak agen asuransi umum yang kurang berminat memiliki lisensi. Atas dasar itu, AAUI secara rutin menggelar program sertifikasi agen asuransi. Ia menjelaskan, di AAUI, baru 3.700 agen yang bersertifikasi. Sedangkan target tahun ini diharapkan bisa mencapai lima ribu agen.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Stephen B. Juwono mengatakan, sedikitnya, 100 ribu agen penjual asuransi jiwa tidak dapat lagi memasarkan produknya. Hal itu dikarenakan mereka belum memiliki sertifikat seperti yang ditentukan Bapepam-LK.

 

Dijelaskan Stephen, saat ini agen asuransi jiwa yang terdaftar di AAJI sebanyak 240 ribu. Akan tetapi, hingga Juni 2010, baru 150 ribu agen yang bersertifikat. Artinya, menjelang batas akhir sertifikasi agen, sekitar 40 persennya terancam tereliminasi. “Eliminasi tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja industri asuransi secara keseluruhan,” tutur Stephen dalam jumpa pers, di Jakarta.

 

Ketentuan sertifikasi bagi para agen asuransi didasari pada keinginan Bapepam-LK, yang mewajibkan sertifikasi bagi agen penjual asuransi. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, sertifikasi bagi agen asuransi merupakan hal yang mutlak dan harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas industri asuransi.

 

Isa menegaskan, penetapan agen asuransi jiwa wajib bersertifikasi berlaku sejak 1 April 2010 dan mutlak per 1 Juli 2010. Menurutnya, Bapepam-LK menyiapkan sanksi bagi agen yang belum bersertifikat, yakni tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan asuransi harus memutus kontrak kerja sama dengan agen asuransi yang belum bersertifikat.

Tags:

Berita Terkait