Sabtu, 10 July 2010
Alat Peraga Pendidikan Memicu Sengketa
Tergugat menganggap alat peraga sudah menjadi public domain.
DNY
Dibaca: 629 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Alat peraga pendidikan memicu sengketa-Foto: Sgp

Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis kemarin (8/7), menggelar sidang sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual dari Kit Guru IPA (Sains Kit). Gugatan dilayangkan oleh Agoes Zakaria selaku pemegang hak cipta Sains Kit yang diciptakan oleh Susati Sutio. Pihak tergugat adalah empat Direktur perusahaan, yaitu CV Indolab, PT Menara Soft, CV The Two Contractor, dan CV Estetika Agung.

 

Berdasarkan surat gugatan, dijelaskan bahwa Sains Kit merupakan sebuah alat peraga yang biasa digunakan untuk kepentingan pendidikan, khususnya di Sekolah Dasar (SD), mata kuliah Ilmu Pengetahuan Alam yang dikemas dalam sebuah kotak berukuran 62 x 42 x 23 cm. Di bagian tutupnya terdapat tulisan KIT GURU IPA (Sains Kit). Kotak tersebut berisikan macam-macam alat peraga dan terinci dalam buku petunjuk.

 

Sains Kit dibuat oleh Susati Setio pada Januari 2005. 1 Juli 2005, Susati mendaftarkan Sains Kit  ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran 027691. Lalu, Surat Pendaftaran Ciptaan diterbitkan oleh Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang pada  tanggal 15 juli 2005 atas nama Susatio Setio.

 

Hak cipta kemudian dipindahkan kepada Agoes pada tanggal 2 Maret 2009. Pemindahan hak cipta atas alat peraga dengan judul KIT GURU IPA dilakukan di hadapan notaris. Pada saat bersamaan, Susati juga menyerahkan surat pendaftaran hak cipta tersebut.

 

Pada 1 Februari 2010, ditemukan alat peraga yang dirakit, digandakan, dan didistribusikan yang diduga dilakukan oleh para tergugat. alat peraga yang ditemukan itu juga dikemas dalam kotak dengan warna sama dengan aslinya.

 

Bedanya, terletak pada kualitas alat peraga serta tulisan pada bagian penutupnya. Tutup alat peraga yang ditemukan bertuliskan KIT PERCOBAAN IPA GURU. Selain itu, buku petunjuk yang terdapat di dalamnya merupakan foto copy.

 

Berdasarkan investigasi penggugat, CV Indolab melalui surat kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi tanggal 16 September 2009, menyampaikan dukungan lelang, garansi barang, dan purna jual. Dalam surat itu, CV Indolab mengakui perusahaannya adalah distributor alat peraga berupa SAINS KIT yang kemudian memberikan garansi barang yang akan ditawarkan kepada  PT Menara Soft, CV The Two Contractor, dan CV Estetika Agung.

 

Berdasarkan rekomendasi tersebut, PT Menara Soft, CV The Two Contractor, dan CV Estetika Agung mengikatkan diri dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jawa Barat dalam Surat Perjanjian Pengadaan Barang masing-masing tertanggal 16 November 2009.

 

Penggugat menganggap, baik tindakan pemberian garansi dan jaminan ketersediaan barang, maupun tindakan perakitan, penggandaan, dan pendistribusian alat peraga merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan tersebut juga merugikan penggugat mengingat alat peraga milik tergugat telah diperjualbelikan melalui proses tender secara besar-besaran di lingkungan Dinas Pendidikan di Jawa Barat.

 

Penggugat meminta tergugat mengganti kerugian yang dialami baik materiil, maupun immaterial. Kerugian Materiil ditaksir senilai Rp13,2 milyar. Sementara kerugian materiil sejumlah Rp15 Miliar.

 

Kuasa hukum  CV Indolab Solihin Mochtar mengakui bahwa kliennya memang meniru dan memperbanyak Sains Kit. Tetapi, lanjut Solihin, hal itu dilakukan lantaran kliennya menganggap Sains Kit adalah public domain. "Kami melihat hak cipta ini sifatnya public domain, sehingga siapa saja dapat menggunakannya," terangnya.

 

Karena itulah, CV Indolab tidak mendaftarkan Sains Kit miliknya sebagai hak cipta. Selain itu, Diknas sudah mendaftarkan terlebih dahulu, hak cipta serupa tertanggal 18 September 2002 dengan No. 023341.

 

Karena belum seluruh tergugat hadir, sidang ditunda dua minggu ke depan dengan agenda pemanggilan para pihak.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.