Ketua MA Cabut Surat Larangan Pengambilan Sumpah Advokat
Utama

Ketua MA Cabut Surat Larangan Pengambilan Sumpah Advokat

KAI akan melaporkan Ketua MA ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan akta.

Oleh:
Ash
Bacaan 2 Menit
MA akhirnya mencabut larangan pengambilan sumpah advokat.<br>Foto: Sgp
MA akhirnya mencabut larangan pengambilan sumpah advokat.<br>Foto: Sgp

Instruksi Ketua MA Harifin A Tumpa untuk mengambil sumpah advokat yang diusulkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pasca penandatanganan kesepahaman bersama antara Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis lalu (24/6), ternyata bukan sekedar perintah secara lisan.

 

Keesokannya, Ketua MA telah menerbitkan surat bernomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang mencabut surat bernomor 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk tidak mengambil sumpah advokat sebelum ada ishlah antara Peradi-KAI.  

 

“Iya benar, secara resmi saya sudah mencabut surat itu (bernomor 052, red),” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa usai sholat Jum’at di Gedung MA, (9/7).          

 

Kala itu, Harifin menyatakan sehubungan adanya kewajiban KPT mengambil sumpah advokat, ia menginstrusikan kepada para KPT untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan Peradi karena dianggap sebagai organisasi advokat yang sah.

 

Sementara dalam surat No. 089/KMA/VI/2010 yang ditujukan kepada para KPT seluruh Indonesia, ditegaskan adanya kesepakatan antara pengurus Peradi dan KAI pada 24 Juni 2010 di hadapan Ketua MA. Intinya, organisasi advokat yang disepakati sebagai satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi.

 

“Berhubung dengan adanya kesepakatan itu, MA mencabut kembali surat Ketua MA tertanggal 1 Mei 2009 No. 052/KMA/V/2009 dan para KPT dapat mengambil sumpah para calon advokat dengan ketentuan usul penyumpahan harus diajukan pengurus Peradi sesuai jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010,” tulis surat itu.

Tags: