Sengketa Pemilukada di Beberapa Negara Asia Ditangani MA
Berita

Sengketa Pemilukada di Beberapa Negara Asia Ditangani MA

Keterlibatan MK sebatas menjaga agar tidak ada UU Pemilu yang melanggar hak konstitusional warga negara.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Sengketa Pemilukada di beberapa negara Asia ditangani MA <br> Foto: Sgp
Sengketa Pemilukada di beberapa negara Asia ditangani MA <br> Foto: Sgp

Wacana mengembalikan kewenangan sengketa pemilukada ke Pengadilan Tinggi (PT) terus bergulir. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi sinyal positif bila kewenangan yang saat ini dimiliki oleh lembaganya itu diberikan kembali ke Pengadilan Tinggi. Ia merasa bosan dengan pola-pola yang sama dalam sengketa pemilukada seperti money politics dan kecurang-kecurangan yang lain.

 

Gagasan yang dilontarkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi ini memang masih memicu perdebatan. Namun, gagasan ini semakin menarik bila mengacu pada perbandingan-perbandingan sengketa pemilu atau pemilukada di negara-negara di Asia. Kebetulan, MK sedang menggelar konferensi internasional MK se-Asia yang mengangkat tema tentang pemilihan umum. 

 

Para Ketua MK dan Hakim Konstitusi di beberapa negara Asia menguraikan peraturan perundang-undangan dan praktek di negaranya terkait lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu atau pemilukada. Berikut adalah uraian mereka:

 

Di Korea Selatan, Mahkamah Konstitusi tak mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa pemilu. Dong-Heub Lee, Hakim MK Korea Selatan, mengatakan bila ada persoalan atau sengketa mengenai validitas dan hasil pemilu –baik pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif- gugatan dapat diajukan secara langsung ke Mahkamah Agung (MA).

 

Sedangkan terkait sengketa pemilukada, Lee menjelaskan ada dua lembaga yang berwenang menyelesaikan. Pertama, permohonan keberatan bisa diajukan ke KPU Pusat. Kedua, bila para pihak tak sependapat dengan keputusan KPU Pusat, mereka bisa mengajukan gugatan ke MA dan PT.

 

Keterlibatan MK di Korea Selatan dengan pemilu sebatas menjaga agar undang-undang yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemilu tak melanggar hak-hak konstitusional warga negara dalam konstitusi. “Ketika ada undang-undang yang berkaitan dengan pemilu melanggar hak dasar rakyat, maka MK bisa menguji UU tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags: