Hakim Benarkan Susno Ajukan Praperadilan Lebih dari Satu Kali
Berita

Hakim Benarkan Susno Ajukan Praperadilan Lebih dari Satu Kali

Demi pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Hakim benarkan Susno ajukan praperadilan lebih dari <br> satu kali. Foto: Sgp
Hakim benarkan Susno ajukan praperadilan lebih dari <br> satu kali. Foto: Sgp

Lagi, permohonan praperadilan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sudarwin menolak permohonan praperadilan Susno terkait perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum penyidik.

 

Dalam eksepsinya, kuasa hukum penyidik menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menyidangkan permohonan praperadilan Susno. Karena sebelumnya di Pengadilan Negeri yang sama, Susno juga telah mengajukan praperadilan terkait penahanan pertama yang dilakukan penyidik. Oleh karena kuasa hukum penyidik menganggap substansi permohonan praperadilan yang diajukan Susno secara substansi sama dengan permohonan sebelumnya, maka perkaranya dianggap nebis in idem.

 

Kemudian, dalam eksepsinya, kuasa hukum penyidik juga berpendapat bahwa permohonan praperadilan Susno error in persona alias salah alamat. Karena, berkas perkara Susno telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum sebelum permohonan praperadilan diajukan. Sehingga, pertanggungjawaban yuridis terkait penahanan Susno sudah dianggap beralih ke penuntut umum.   

 

Hakim membantah argumen eksespi pihak kepolisian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan praperadilan Susno yang bernomor 33/Pid/Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Karena, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, pengawasan horizontal atas upaya paksa dapat dilakukan, agar penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. Dan pengawasan horizontal itu, dianggap hakim tidak bertentangan dengan hukum.

 

Sehingga, lanjut hakim, tidak tertutup kemungkinan pengadilan mengadakan pemeriksaan kembali terhadap upaya paksa yang dilakukan dalam tingkat penyidikan maupun penuntutan. Oleh karena pengadilan dianggap dapat melakukan pemeriksaan kembali atas permohonan praperadilan Susno, hakim dalam pertimbangannya menyatakan praperadilan dapat diajukan lebih dari satu kali terhadap tindakan penahanan tersebut. Namun, demi kepastian hukum, “praperadilan harus diajukan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya sebagaimana yang diatur dalam doktrin tentang azas nebis in idem,” paparnya.

 

Kemudian, terkait eksepsi kuasa hukum penyidik yang menyatakan secara substansi permohonan praperadilan Susno sama dengan praperadilan sebelumnya yang bernomor 24/Pid/Prap/2010/PN.Jkt.Sel, hakim juga tidak sependapat. Karena, apabila dicermati, alasan praperadilan kali ini berbeda dengan praperadilan sebelumnya. Pada praperadilan sebelumnya, Susno mempermasalahkan penangkapan dan penahanan yang tidak berdasarkan bukti yang cukup. Sedangkan, pada praperadilan kali ini, Susno mempermasalahkan penahanan lanjutan yang dilakukan sejak 31 Mei 2010-9 Juli 2010 yang dilakukan penyidik.

 

Menurut Susno penahanan lanjutan yang dilakukan penyidik tidak sah. Karena, sejak 27 Mei 2010, Susno sudah resmi berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan ini, alasan subyektif penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi, karena tidak ada satupun kondisi yang menyebabkan kekhawatiran bahwa Susno akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya kembali. Dengan demikian, hakim berpendapat permohonan praperadilan Susno tidak akan menjadi nebis in idem.

Tags: