Calon Hakim Agung Dicecar Kasus Tempo
Berita

Calon Hakim Agung Dicecar Kasus Tempo

Mabruq berdalih penyitaan rumah Goenawan hanya sebagai jaminan bukan untuk hal-hal lain dengan melihat pada tuntutan penggugat.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung Dicecar Kasus Tempo
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi wawancara terbuka dengan para calon hakim agung, Rabu (14/7). Kali ini calon yang diwawancarai berasal dari hakim karir yakni Mabruq Nur dan Sri Murwahyuni. Kedua calon masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau dan Hakim Tinggi Surabaya.       

 

Saat Mabruq Nur diwawancarai, komisioner KY lebih banyak menanyakan soal penanganan kasus gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan pengusaha Tomy Winata terhadap redaktur senior Majalah Tempo Goenawan Mohamad di PN Jakarta Timur pada 2003 silam.

 

Mabruq adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu. Komisioner KY mempertanyakan alasan si majelis hakim  yang dipimpin Mabruq mengabulkan sita eksekusi atas rumah Goenawan yang diajukan Tomy Winata selaku penggugat. Mengabulkan sita itu dianggap aneh karena perkaranya bukan mengenai utang-piutang.  

 

“Saudara melakukan sita jaminan yang tidak didasarkan utang-piutang, apa boleh?” tanya salah seorang komisioner KY, Prof Chatamarrasjid. Atas pertanyaan itu, Mabruq terdiam sejenak tak menjawab. Kemudian ia mengatakan sita eksekusi itu didasari adanya tuntutan (petitum) ganti rugi.

 

“Ada ‘kesan’ Bapak dipindahkan ke PN Bengkulu sebelum perkara gugatan Tomy selesai?” kejar Prof Chatamarrasjid. Mabruq beralasan sebenarnya ia telah mengantongi SK mutasi ke PN Bengkulu sebelum berkas perkara itu dilimpahkan kepadanya. Tak puas, Prof Chatamarrasjid kembali bertanya alasan Mabruq menyita rumah Goenawan. “Itu keputusan majelis,” kata Mabruq.      

 

Menurutnya, penyitaan rumah itu hanya sebagai jaminan bukan untuk hal-hal lain dengan melihat pada tuntutan penggugat. “Goenawan kan orang jelas, rumahnya juga banyak, istrinya juga kaya, kenapa rumah Goenawan disita dengan melanggar aturan pula lagi,” kritik Prof Chatamarrasjid.      

Halaman Selanjutnya:
Tags: