Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Alif Kuncoro, Rabu (14/7). Dengan diketuai hakim Mien Trisnawaty, penuntut umum Teguh Wardoyo mendakwa Alif dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, dakwaan kedua adalah Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyatakan Alif memberikan suap atau gratifikasi kepada M Arafat Enanie, salah satu penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri. Dugaan pemberian suap atau gratifikasi ini terjadi setidak-tidaknya pada 2009, yaitu ketika Direktorat II Eksus menangani dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp25 miliar dengan tersangka Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Penuntut umum memaparkan, sekitar Agustus dan September 2009, Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki diperiksa oleh Arafat sebagai saksi dalam kasus Gayus yang penyidikannya dimulai 27 Juli 2009. Setelah dilakukan pemeriksaan, Arafat mengatakan kepada Imam ada sejumlah saksi yang dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka, termasuk Imam. Karena, penyidik menemukan adanya transfer uang sebesar Rp25 juta dari rekening Imam ke Gayus.
Transfer uang tersebut, menurut penuntut umum dalam dakwaan, diduga terkait dengan pekerjaan Imam sebagai konsultan pajak dan Gayus sebagai pegawai Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak. Atas pernyataan Arafat ini, Imam langsung menyampaikannya kepada Alif yang baru pulang dari umroh. Alif pun bereaksi dengan menghubungi Gayus untuk meminta dipertemukan dengan Arafat di luar kantor.
Akhirnya, penuntut umum melanjutkan, pertemuan itu dilakukan sekitar bulan September 2009 di Restauran King Palace Hotel Pacific Place, komplek perkantoran Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Alif meminta Arafat agar adiknya tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan mengubah Berita Acara Pemeriksaan, termasuk identitas Imam yang semula sebagai konsultan pajak menjadi auditor perusahaan dan event organizer. Perubahan BAP dan identitas Imam, dimaksudkan untuk menyamarkan aliran dana dari Imam kepada Gayus.
Setelah pertemuan itu, penuntut umum menyatakan bahwa selanjutnya Alif bersama-sama dengan Arafat dan Gayus menunju show room PT Mabua Motor Indonesia di Auto Mall Kawasan SCBD dengan maksud melakukan print out Berita Acara Pemeriksaan Imam. Kemudian, pada saat berada di show room, Arafat menaiki motor Harley Davidson yang dipamerkan di show room itu. Dan Alif yang melihat hal itu, langsung menawari Arafat motor tersebut.
Oleh karena Arafat menyatakan mau memiliki motor motor Harley Davidson itu apabila ditawari Alif, maka kakak Imam Maliki Cahyo ini akhirnya membeli satu unit Harley Davidson tipe Ultra Classic dengan harga Rp410 juta untuk diberikan kepada Arafat. Sebagai uang muka, kata penuntut umum, Alif memberikan Rp20 juta terlebih dahulu untuk memesan Harley Davidson yang dimaksud. Baru, kemudian pada November 2009, Harley Davidson itu tersedia di show room PT Mabua Motor Indonesia di Jl.Simatupang, Jakarta Selatan.
Masih dalam dakwaan, penuntut umum menyatakan setelah membayar lunas sebesar Rp410 juta, Alif meminta kepada PT Mabua Motor Indonesia untuk mengantarkan motor gede yang dibelinya ke rumah Arafat. Dan, karyawan PT Mabua Motor Indonesia, Sapta Hari Aji menghubungi Arafat untuk meminta alamat rumahnya. Setelah diberikan alamat rumah, Harley Davidson yang dipesan Alif dikirimkan ke rumah Arafat di Perumahan Telaga Golf, Sawangan Cluster Esphanola, Depok. Motor diterima langsung oleh istri Arafat, Hasni Amalia pada 13 November 2009.
Kemudian, penuntut umum menuturkan, setelah Alif membayar lunas Bea Balik Nama (BBN) sebesar Rp43 juta, saksi Sapta menghubungi Arafat untuk menanyakan motor Harley Davidson itu mau diatasnamakan siapa, dan Arafat melalui SMS hanya menjawab, “diatasnamakan Pak Alif saja”. Namun, ketika saksi Sapta menanyakan kepada yang bersangkutan, Alif menolak motor itu diatasnamakan dirinya. Alif mengatakan kepada Sapta, “Lho itu kan motor saudara Arafat, kenapa harus pakai nama saya lagi? Saya tidak mau mengurus lagi, terserah dia mau pakai nama siapa. Sudah saya serahkan motornya, sudah saya bayar Bea Balik Namanya, saya tidak ikut campur lagi”. Oleh karena itu, sampai saat ini Harley Davidson tersebut belum di balik nama.
Atas dakwaan penuntut umum ini, Alif di muka persidangan menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga, hakim Mien Trisnawaty mengatakan agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dan ketika ditanyai kembali oleh wartawan mengapa dirinya tidak keberatan dengan dakwaan penuntut umum, Alif menolak menjawab dan menyerahkan ke pengacaranya. Namun, salah satu pengacaranya, Dani Surya juga enggan menjelaskan mengapa pihaknya tidak mengajukan keberatan.
Dani hanya mengatakan, “Rasanya seperti itu (membenarkan dakwaan penuntut umum). Nanti kita lihat.”