Rencana IPO Pertamina Hulu Energi Ditentang
Berita

Rencana IPO Pertamina Hulu Energi Ditentang

Berkaca pada kasus Indosat, aksi korporasi Pertamina dianggap melanggar konstitusi, mengurangi pendapatan negara dan mengancam kedaulatan rakyat.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Rencana IPO Pertamina Hulu Energi Ditentang
Hukumonline

Rencana pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menawarkan saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO), sepertinya menemui kendala. Sejumlah pihak menilai, aksi korporasi perusahaan tambang pelat merah tersebut bertentangan dengan konstitusi, mengurangi pendapatan negara dan mengancam kedaulatan rakyat.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebetulnya mampu meminjam pendanaan ke sejumlah institusi untuk menjamin operasional perusahaan. Akan tetapi, jika pilihan IPO yang diambil perusahaan, Marwan khawatir, selain kehilangan kepemilikan sejumlah saham, pemerintah harus kehilangan pendapatan.

 

“Rencana IPO Pertamina harus dibatalkan karena merugikan negara,” kata Marwan dalam seminar IPO Pertamina di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Kamis (15/7).

 

Dijelaskan Marwan, sebenarnya rencana Pertamina untuk menjadi perusahaan publik nonlisted (nonlisted public company/NPLC) sudah bisa menjamin terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Hal itu termasuk penerapan GCG di sejumlah anak perusahaan seperti PHE.

 

Untuk diketahui, pada awal Juni lalu, PHE datang ke DPR. Dalam kunjungan itu, perusahaan menyatakan niatnya untuk menjual 20 persen saham. PHE berharap bisa mendapatkan dana Rp10 triliun untuk ekspansi bisnis di dalam dan luar negeri di akhir tahun ini atau awal tahun 2011.  


Akan tetapi, kata Marwan, dengan menjual 20 persen saham PHE ke pihak asing, ada alasan atau jalan bagi yang berkepentingan untuk melakukan penjualan saham lebih lanjut. Ia khawatir pemerintah nantinya hanya menjadi pemegang saham minoritas. Salah satu contoh adalah kasus penjualan saham PT Indosat Tbk.

 

Sekdar ingatan, pada tahun 1994, pemerintah memprivatisasi Indosat dengan melepas 35 persen saham. Sebanyak 25 persen saham menjadi milik investor asing dan 10 persen domestik. Saat itu pemerintah menegaskan, saham Indosat tidak akan dijual kembali. Namun hingga 2002, kepemilikan saham pemerintah di Indosat terus merosot dan akhirnya kini tersisa 14 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: