Ketua MA Bantah Akan Revisi Surat No 089
Aktual

Ketua MA Bantah Akan Revisi Surat No 089

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Bantah Akan Revisi Surat No 089
Hukumonline

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa membantah akan merevisi surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 yang menginstrusikan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengangkat sumpah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

“Dalam rapat pimpinan pekan depan, kita akan menjawab apa yang mereka sampaikan saat demo di MA, tidak ada ceritanya merevisi surat itu,” kata Harifin, di gedung MA, Jum’at (16/7).

 

Menanggapi demo yang diwarnai kericuhan itu, ia mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum. “Sementara lagi dikumpulkan datanya, silahkan publik menilai atas kejadian kemarin saya kan yang jadi korban, saya menganggap mereka orang yang tidak waras,” cetus Harifin.

 

Ia pun membantah soal tudingan KAI salah satu pimpinan MA menerima uang Rp1 miliar dari Peradi. “Itu masuk akal nggak? Bagaimana dikatakan menerima suap Rp1 miliar, wong mereka sendiri (KAI-Peradi, red) yang datang pada 21 Juni yang diterima pimpinan MA. Si Indra Sahnun yang menyampaikan kami sudah bersatu Pak, kami sudah bergabung kembali dengan Peradi yang dipimpin Otto, banyak saksi yang melihat itu,” katanya.

 

Awalnya, ia mengaku senang dengan bersatunya organisasi advokat. “Tetapi tiba-tiba kenapa KAI kok bisa berubah 180 derajat, saya kaget,” tutupnya.                  

 

Seperti diketahui, ratusan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar unjuk rasa di gedung MA, Rabu (14/7) kemarin yang dipimpin langsung Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Mereka mempersoalkan dampak keluarnya surat No. 089 yang menyepakati Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Akibatnya, beberapa pengadilan menolak advokat KAI ketika akan berperkara. Usai diterima pejabat MA, Indra mengaku tuntutannya itu akan dibahas dalam rapat pimpinan MA untuk merevisi surat No. 089 itu.

Tags: