Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat
Berita

Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat

Jika kewenangan sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT dikhawatirkan akan kembali menimbulkan tekanan/ketegangan karena dekat dengan lokasi.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat
Hukumonline

Wacana mengembalikan kewenangan memutus perkara sengketa Pemilukada ke Pengadilan Tinggi (PT) ditanggapi negatif oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. “Saya kira aturan soal kewenangan itu sudah bagus,” kata Harifin di gedung MA.

 

Menurutnya Pemilukada merupakan rezim Pemilu, sehingga sudah tepat jika kewenangan itu tetap menjadi kewenangan MK. “Kalau mau kewenangan itu dikembalikan lagi ke Pengadilan akan kembali pada persoalan semula,” katanya.

 

Justru beberapa kewenangan MA yang bernuansa politik seharusnya diserahkan ke MK. Misalnya, sengketa partai politik, pendapat terhadap keputusan DPRD yang akan meng-impeach kepala daerah termasuk kepengurusan ganda di partai politik. “Ini mestinya kewenangan MK dengan mengujinya dengan konstitusi, HAM, dan lain-lain,”          

 

Ia menjelaskan jika kewenangan sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT akan kembali timbul tekanan yang begitu besar karena dekat dengan lokasi pengadilan. “Coba waktu kewenangan ini ada di PT, bukan main tekanannya karena dekat dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kalau di Jakarta kan jauh minim tekanan,” dalihnya.

 

Hal senada juga dilontarkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra. Ia mengaku trauma jika Pemilukada dikembalikan ke PT. “Ketika kewenangan ini ada di PT, pengadilan banyak yang mutus aneh-aneh, kita takut problem yang lama itu terulang kembali,” katanya. “Jika kewenangan ini dikembalikan lagi ke PT merupakan kemunduran.”

 

Menurutnya, jika sengketa Pemilukada diadili kembali ke PT tingkat ketegangan di daerah akan semakin tinggi karena dekat dengan lokasi dan pelaku politik Pemilukada. “Kalau tetap menjadi kewenangan MK yang sidang di Jakarta paling tidak orang punya jarak tidak perlu orang banyak-banyak datang ke Jakarta,” kata Saldi

Tags: