Senin, 19 July 2010
Jaksa Ungkap Keterlibatan Atasan Penyidik dalam Dakwaan Arafat
Meski mengungkap keterlibatan atasan penyidik, penuntut umum tidak ungkap keterlibatan jaksa dalam dakwaan M Arafat Enanie.
Nov
Dibaca: 360 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Terdakwa M Arafat Enanie (penyidik Dir II Eksus Bareskrim Polri) Dalam kasus Markus pajak Gayus Tambunan-Foto: Sgp

Setelah penuntut umum mendakwa Alif Kuncoro, satu lagi terdakwa dalam dugaan praktik makelar kasus (markus) Gayus Tambunan dimajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dipimpin Hakim Haswandi, penuntut umum yang diketuai Asep N Mulyana membacakan dakwaan terhadap penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, M Arafat Enanie.

 

Penuntut umum menjerat Arafat dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dan, kedua, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyatakan Arafat telah menerima janji, suap, atau gratifikasi dari Gayus, dan sejumlah pihak yang berhubungan dengan kasus Gayus. Seperti pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, Alif Kuncoro, Roberto Santonius, dan Andi Kosasih.

 

Selain mengungkap dugaan suap atau gratifikasi yang diterima Arafat, penuntut umum juga mengungkap keterlibatan atasan Arafat dalam praktek markus yang mencoba meloloskan Gayus dari jeratan korupsi.

 

Awalnya, kata penuntut umum, Arafat diangkat menjadi penyidik dalam kasus Gayus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Pol : Sprin/70/VII/2009/Bareskrim tertanggal 27 Juli 2009. Berdasarkan surat Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) bernomor S-31/1.03/PPATK/03/09.R tertanggal 16 Maret 2009, telah dilaporkan bahwa terdapat aliran dana mencurigakan dalam rekening Gayus yang merupakan nasabah Bank BCA, Panin, dan Mandiri.

 

Atas laporan transaksi mencurigakan tersebut, Direktur II Eksus Edmond Ilyas memerintahkan penyelidiknya –salah satunya Arafat- untuk menyelidiki rekening itu. Untuk memuluskan jalannya penyelidikan, Edmond memblokir rekening Gayus di Bank BCA dan Panin yang jumlahnya sekitar Rp28 miliar. Dalam rekening Gayus di Bank BCA, terdapat deposito dalam bentuk valuta asing senilai AS$400 ribu yang ternyata telah ditutup pada 9 Februari 2009. Kemudian, selain memblokir rekening Gayus di Bank BCA, Edmond juga memerintahkan agar rekening Gayus di Bank Panin juga diblokir.

 

Dalam proses penyelidikan, pada 2 Juni 2009, Arafat dan penyidik pembantu Sri Sumartini meminta keterangan salah satu konsultan pajak yang bernama Roberto Santonius. Roberto, menurut penuntut umum, diduga mengalirkan uang sebesar Rp925 juta ke Gayus yang saat itu bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

 

Selanjutnya, pada pertengahan Juni 2009, atas undangan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, Arafat diperkenalkan dengan Gayus di Hotel Park Lane, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, papar penuntut umum, Gayus dan Haposan meminta agar Arafat menghentikan perkara korupsi dan pencucian uang yang dikenakan pada Gayus.

 

Atas permintaan itu, Arafat menyatakan “siap membantu” dan menyarankan agar Gayus menemui Kepala Unit Perbankan dan Money Laundering Direktorat II Eksus (pencucian uang) Pambudi Pamungkas. Ketika itu, Arafat menerima uang Rp2 juta dari Haposan.

 

Pambudi, ujar penuntut umum, merupakan salah satu penyidik yang juga ditunjuk untuk menyidik kasus Gayus. Selain Pambudi, ada pula penyidik lainnya, yaitu Eko Budi Sampurno, M Anwar R, Mardiyani, Arafat, I Gede Putu Widyana, Joni Surya Nugraha, dan Angga Harya Kusuma. Selain mereka, ditambahkan satu penyidik lagi, yaitu Sri Sumartini, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan itu, lanjut penuntut umum, ditetapkan Gayus dan Roberto Santonius sebagai tersangka. Namun, status tersangka pada Roberto ini “lenyap”, setelah Arafat, Sri Sumartini, dan Mardiyani bertemu dengan Roberto di suatu Restoran di Mall FX Senayan. Dalam pertemuan itu, Roberto menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Selain keberatan mengenai statusnya, Roberto juga keberatan apabila penyidik memblokir rekening miliknya di Bank Danamon dan BCA.

 

Dengan berbekal pertemuan itu, Roberto meminta agar blokir terhadap rekeningnya dicabut. Dan atas permintaan Roberto itu, Arafat mengatakan akan menindaklanjutinya, sehingga penyidik berpangkat Komisaris Polisi ini menerima uang sebesar Rp1,75 juta dari Roberto melalui Sri Sumartini. Untuk merealisasikan kesediaan Arafat, pada 19 Agustus 2009, Arafat melakuan pemeriksaan ulang terhadap Roberto. Dalam pemeriksaan itu, status Roberto bukan lagi sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan bernomor Pol : SP/1125/VIII/2009/Dit II Eksus tertanggal 21 Agustus 2009 yang ditandatangani Edmond.

 

Atas perubahan statusnya ini, rekening Roberto akhirnya kembali dibuka. Kemudian, setelah proses terhadap Roberto selesai, penuntut umum melanjutkan, Arafat menerima uang sejumlah Rp100 juta dari Roberto di halaman parkir Senayan City, pada September 2009. Dan selesai pula perkara yang dituduhkan pada Roberto. “Penyelesaian” seperti ini juga dilakukan terhadap perkara Gayus. Di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada akhir bulan Agustus, dilakukan pertemuan antara Gayus, Lambertus Palang Ama, Feber Silalahi, James Purba, dan Andi Kosasih.

 

Dalam pertemuan itu, ungkap penuntut umum, dibicarakan secara khusus bagaimana cara menyiasati uang milik Gayus senilai AS$2,8 juta (atau setara dengan Rp28 miliar) seolah-olah menjadi uang yang bukan milik Gayus. Dan ditemukanlah siasat dengan menutupi uang sejumlah itu adalah milik Andi Kosasih, pengusaha yang sedang melakukan bisnis properti dengan Gayus.

 

Arafat sempat dihubungi Haposan untuk meminta arahan, bisnis apa yang bisa digunakan untuk menyiasati uang Gayus ini. Dan Arafat dalam sambungan telepon mengatakan, “bisnis apa saja yang penting jangan bisnis batu bara, karena bisnis batu bara pernah dipakai dalam kasus-kasus lain.”

 

Ditemukanlah siasat untuk menutupi asal-muasal uang Gayus ini dengan dalih bisnis properti antara Gayus dan Andi Kosasih, dalam rangka pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara untuk pembangunan ruko. Siasat tersebut dikukuhkan dalam bentuk surat perjanjian (back date) yang ditandatangani para pihak pada 1 September 2009. Surat itu dibuat seolah-olah pada 26 Mei 2009 di depan notaris. Untuk lebih meyakinkan lagi, Gayus diperiksa terkait dengan kerja sama ini. Dan pemeriksaan ini, menurut penuntut umum, diperintahkan Pambudi Pamungkas untuk dilanjutkan di luar kantor Bareskrim Mabes Polri.

 

Atas perintah itu, Arafat dan Sri Sumartini pada 1 September 2009 melanjutkan pemeriksaan di tempat yang sudah dipersiapkan oleh Haposan, yaitu di Hotel Manhattan. Usai melewati pemeriksaan ini, penuntut umum mengatakan, Arafat dan Sri Sumartini menerima masing-masing Rp1,5 juta.

 

Atasan Arafat

Tidak sampai di situ, Arafat kemudian mengungkapkan ke Haposan bahwa kliennya akan ditahan. Namun, Haposan langsung melakukan pendekatan kepada penyidik dan atasannya dengan menyerahkan uang sebesar AS$100 ribu yang diberikan dalam dua tahap. Dan, rencananya uang itu akan diserahkan kepada Pambudi dan Edmond.

 

Selain Pambudi dan Edmond, menurut penuntut umum, Arafat juga menerima uang dari Haposan sebesar AS$2,5 juta di halaman parkir Hotel Ambhara. Dan kemudian, Arafat kembali menerima uang dari Haposan sebesar AS$3500 sebagai imbalan tidak dilakukannya penahanan terhadap Gayus. Selanjutnya, kepada Sri Sumartini dan Mardiyani, Arafat membagi uang itu masing-masing AS$500.

 

Lalu, pada 27 September 2009, di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan, Arafat bersama Sri Sumartini melakukan pemeriksaan terhadap Andi Kosasih. Andi didudukan sebagai saksi yang menguatkan bahwa memang ada kerja sama bisnis antara Gayus dan Andi. Dalam pemeriksaan itu, seolah-olah Andi dikatakan memiliki aset yang dikerjasamakan kepada Gayus dalam rangka pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Dan untuk lebih meyakinkan, dibuatlah akta notaris dan enam kwitansi tanda terima uang dari Andi kepada Gayus.

 

Setelah mencocokan tanggal kwitansi, pada 1 Oktober 2009, Mardiyani kembali melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Gayus atas adanya kerja sama tersebut. Tapi, karena Gayus merasa kewalahan menghadapi Mardiyani, Gayus mendekati Arafat untuk menawarkan AS$5000 kepada Mardiyani.

 

Dan selanjutnya, kata penuntut umum, pada 2 Oktober 2009, Gayus kembali memberikan AS$2 juta untuk dibagikan ke Mardiyani. Selain AS$2 juta, Gayus pada kesempatan lain juga memberikan uang sebesar AS$7000 kepada Sri Sumartini.

 

Kemudian, atas hasil pemeriksaan terhadap Andi Kosasih, Kabareskrim ketika itu, Susno Duaji memerintahkan Arafat untuk melakukan pengecekan aset perusahaan milik Andi Kosasih di Batam pada 11 November 2009. Dan dari hal itu, Arafat menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Andi Kosasih. Selanjutnya, untuk tidak menyita aset Gayus berupa rumah di Kelapa Gading dan uang senilai Rp500 juta di rekening Mandiri, Arafat meminta bagian 15 persen dari harga rumah. Dan Gayus melalui Haposan memberikan AS$45 ribu kepada Arafat.

 

Selain itu, ada pihak lain, yaitu Alif Kuncoro yang juga memberikan sebuah motor Harley Davidson kepada Arafat. Motor itu diberikan agar penyidik tidak menetapkan adik Alif, Imam Cahyo Maliki sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap dan/atau gratifikasi sejumlah Rp25 juta kepada Gayus. Alif meminta Arafat untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan dan identitas Imam, dari yang awalnya konsultan yang pernah memperkenalkan kliennya, yaitu PT Bumi Resources kepada pegawai Ditjen Pajak terkait masalah keberatan pajak, hanya menjadi seorang auditor perusahaan dan event organizer.

 

Mengingat segala sesuatu yang diterima Arafat selama melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntut umum membeberkan, Arafat telah membeli sebuah mobil Fortuner seharga Rp340 juta. Selain itu, juga telah membeli rumah di Telaga Golf, Sawangan, Depok seharga Rp557 juta dan menukar tambah mobil Avanza-nya dengan sebuah mobil Suzuki Switf dengan menambah Rp36 juta. Sehingga, Arafat dikenakan Pasal 5 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Atas dakwaan penuntut umum, Arafat menyatakan keberatan atas sebagian isi dakwaan. Menurutnya, isi dakwaan banyak yang tidak sesuai dengan fakta. Arafat merasa bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu sendirian, tetapi diperintahkan oleh atasan-atasannya di Direktorat II Eksus.

 

“Tidak sesuai dengan fakta. Silahkan anda lihat bahwa saya tidak sendiri. Saya cuma Komisaris Polisi (Kompol), dan ini pangkat yang paling rendah di situ,” ujarnya kepada wartawan seuai sidang.

 

Arafat melanjutkan, “seperti dalam pemeriksaan di Hotel Manhattan, di situ saya diperintahkan (oleh Pambudi Pamungkas)”. Selain Arafat, salah satu pengacaranya Firmansyah Zaidan mengatakan kliennya dijadikan “korban”, karena atasan Arafat itu sudah selayaknya ikut bertanggung jawab. Seperti, dalam pemanggilan Roberto yang semula sebagai tersangka, kemudian berubah menjadi saksi. “Mengapa panggilan pertama menjadi tersangka, dan panggilan berikutnya malah menjadi saksi. Tentunya yang paling bertanggung jawab dan mengetahui mengapa perubahan itu adalah orang yang memanggil, yaitu Direktur II Eksus (Edmond)”. Dan pertemuan di Hotel Manhattan itu juga diperintah oleh Pambudi.

 

Untuk itu, tim pengacara akan mengajukan eksepsi, karena dakwaan penuntut umum tidak jelas dan kabur. Salah satunya mengenai aset Arafat yang dikatakan dibelikan menjadi sejumlah barang. “Dalam dakwaan dikemukakan Arafat beberapa kali menerima sejumlah uang yang setelah dikumpul-kumpulkan jumlahnya nggak jelas dan dibelikan terdakwa menjadi rumah. Rumah sendiri harga berapa dan jumlah uang yang dikumpulkan sendiri berapa. Dengan ini, banyak uraian di dalam dakwaan yang masih kabur”. Untuk lebih jelasnya, Firmansyah menyatakan akan menguraikannya dalam dakwaan.

 

Tidak ada jaksa

Walau mengungkap keterlibatan atasan Arafat, dakwaan penuntut umum tidak mengungkapkan adanya pertemuan antara Arafat dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan –dua jaksa peneliti kasus Gayus- di sebuah hotel dalam rangka membicarakan skenario kasus Gayus. Padahal dalam pemeriksaan sidang kode etik Arafat di Mabes Polri beberapa waktu lalu, Arafat sempat menyatakan dirinya pernah bertemu dengan kedua jaksa itu.

 

Namun, dalam dakwaan pertemuan itu sama sekali tidak disebut-sebut. Oleh karena tidak diungkapkan dalam dakwaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa kemungkinan itu tidak dimasukan dalam berkas perkara, dan memang tidak ada alat bukti yang mengarah ke pertemuan itu. Tapi, masalah tidak dimasukannya pertemuan ini akan ditanyakan lebih lanjut pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung Muhammad Amari. Yang pasti, tidak ada perintah dari dirinya untuk tidak memasukan itu dalam dakwaan.

 

Hendarman melanjutkan, “Ini harus dilihat, apa berbuat sendiri atau bersama-sama. Kalau itu perintah dari saya, jelas nggak ada. Saya selalu memerintahkan sesuai alat bukti yang ada. Runutan sesuai dengan fakta yang ada di berkas perkara dan alat bukti.”

 

Amari menambahkan tidak dimasukannya pertemuan itu, karena memang yang ingin dibuktikan dalam dakwaan ini adalah penerimaan suap atau gratifikasi oleh Arafat. Sehingga, yang dimasukan hanya yang berhubungan dengan suap atau gratifikasi itu.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.