Perlu peningkatan kemampuan aparat penegak hukum jika akan dibentuk Pengadilan Khusus Pemilu.
Gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu kembali mengemuka dalam sebuah diskusi terbatas yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (21/7). Gagasan itu kembali dilontarkan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo.
Munculnya gagasan ini berangkat dari keprihatinan yang mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum pemilu. Pasalnya, banyak sekali kasus pelanggaran pemilu baik bersifat administratif maupun mengandung unsur pidana. Menurut Bambang, sulitnya penegakan hukum ini disebabkan sering terjadi perbedaan persepsi antara Panwas, Kepolisian, Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Pemilu.
Selain itu, lanjut Bambang, kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) seolah-olah seperti “keranjang sampah” karena semua persoalan sengketa pemilu bermuara ke sana. Hal ini adalah implikasi dari tidak efektifnya mekanisme penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilu pada tahap sebelum bergulir ke MK.
Belum lagi, putusan kasus pemilu/pemilukada yang dihasilkan PTUN tak bisa karena tahapan pemilu/pemilukada sudah selesai. Kasus ini kerap terjadi dalam hal pencalonan kepala daerah, seperti Pemilukada di Kota Medan, Belitung Timur, dan Banyuwangi. “Banyak kejadian putusan pengadilan seperti PTUN itu menjadi tak ada gunanya, KPU ini kayak sepur, jalan terus.”
Atas dasar itu, menurut Bambang, keberadaan Pengadilan Khusus Pemilu menjadi penting. Nantinya pengadilan ini bersifat adhoc dengan komposisi dua hakim adhoc dan satu hakim karir di bawah MA.
“Pengadilan ini nantinya harus mempunyai kekuatan untuk memaksa KPU/KPUD tunduk mematuhi putusannya. Putusannya tidak bersifat final and binding untuk kasus-kasus tertentu, bisa banding dengan batasan waktu tertentu,” kata Bambang.
Bambang mengusulkan acara pengadilan ini bersifat singkat, cepat, sehingga tahapan pemilu tak bisa dihentikan atau tak terganggu. Lain hal jika terjadi bencana alam dan kerusuhan.
Soal formatnya, Bambang mengaku tengah mempelajari pengadilan sejenis ini di beberapa negara sebagai pembanding, seperti di Venezuela dan Meksiko. “Tidak banyak peradilan khusus pemilu ini, tetapi saya kira pembentukan pengadilan khusus ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan terutama kepada mereka yang dirugikan dalam proses Pemilu yang tidak lancar,” ujarnya.
Bambang berpendapat keberadaan pengadilan khusus ini tidak akan menghilangkan peran MK dalam memutus sengketa Pemilu. “Diharapkan pengadilan khusus ini menyelesaikan sengketa di awal (pelanggaran administrasi dan pidana) sebelum adanya keputusan hasil pemilu, sementara MK tetap fokus menangani sengketa hasil Pemilu. Dia memiliki dua rumah yang berbeda, yang satu domainnya MA, yang satu lagi tetap di MK.”
Membingungkan
Di tempat yang sama Staf pengajar FHUI, Topo Santoso mengatakan bahwa ide Pengadilan Khusus Pemilu sebenarnya sudah digagas sejak lama. Ide ini bahkan sebenarnya sudah pernah masuk dalam draft terakhir RUU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. “Di draft terakhir RUU itu sebelum dicoret ada tulisan Pengadilan Khusus Pemilu, waktu saya telepon dan sms beberapa teman di DPR untuk mencoret tulisan itu. Sebab, kalau tulisan itu tetap ada akan membingungkan orang,” kata Topo.
Di beberapa negara, kata Topo, istilah election court menunjuk pada pengadilan yang menangani sengketa hasil Pemilu. “Ketika pemilu berakhir hasilnya diputuskan oleh election commission, orang maju ke election court untuk memprotes hasil Pemilu. Konsep itu di seluruh negara seperti itu.”
Ia menjelaskan konsep pengadilan khusus yang sebelumnya ada dalam draft itu ada beberapa hal kekhususan. Seperti hukum acara lebih singkat, penyidik khusus, penuntut khusus, hakim khusus. “Dibuat khusus nggak apa-apa, tetapi istilahnya bukan election court. Saya juga pernah minta teman-teman di Depdagri yang membahas terakhir di DPR untuk mencoret istilah itu karena kalau tidak akan membingungkan orang,” tegasnya.
Lantaran konsep Pengadilan Khusus Pemilu ini termasuk menangani kasus pidana Pemilu – berbeda dengan negara lain yang ditangani pengadilan biasa – Topo mengkritik lemahnya kemampuan aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana Pemilu. “Saya lihat mereka tak menguasai UU Pemilu, ada kasus dimana mereka baru megang UU Pemilu satu hari sebelum sidang,” kritiknya.
Bahkan, ketika ia menjadi ahli dalam kasus Pemilu, dirinya pernah berdebat dengan hakim. “Karena hakimnya nggak baca Peraturan KPU terkait salah satu pasal dalam UU, jadi debatnya nggak nyambung, sementara pasal itu harus ditafsirkan sistematis dengan Peraturan KPU terkait. Kalau hakimnya nggak pegang peraturan KPU jadi debat kusir,” katanya.
Karena itu, jika aparat penegak hukum telah menguasai seluk beluk hukum Pemilu, Topo mengaku setuju jika akan dibentuk pengadilan khusus Pemilu. “Misalnya, aparat penegak hukum telah menguasai UU Pemilu, UU Parpol, peraturan KPU/Bawaslu terkait, saya setuju ide itu,” kata Topo. “Kalau mau disebut pengadilan khusus Pemilu ya silahkan, tentunya aparat penegak itu harus dididik.”
Perjelas kompetensi
Sementara itu, Plt Panitera MA, Suhadi menyatakan ide pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu ini perlu diperjelas apakah pengadilan khusus menangani Pemilu Legislatif, Pilpres, atau Pemilukada. “Kalau termasuk pemilukada, barangkali bukan adhoc lagi karena hampir tiap hari ada pemilukada di seluruh Indonesia. Apakah nanti akan dibentuk cukup di Jakarta atau di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya pemilukada diputus di Pengadilan Tinggi dan MA yang putusannya final and binding. Namun, kewenangan itu sudah dialihkan ke MK. “Saya juga hadir saat pengalihan kewenangan itu di gedung MK,” akunya. “Barangkali MK sekarang over load karena hampir tiap hari ada sengketa pemilukada dan pengujian UU, wah barangkali ini perlu dialihkan lagi ke PT atau MA.”
Karenanya, jika ada ide pembentukan pengadilan khusus Pemilu semestinya perlu dibenahi dulu dari hulu hingga hilir agar terjawab semua masalahnya. “Jenis pemilu harus ditentukan dan kewenangannya juga ditentukan apakah pidana, perdata, atau PTUN. Kalau kombinasi dari itu, mana yang bisa memutuskan menang atau kalahnya peserta Pemilu, jadi harus detail,” sarannya.