Suara Pengusaha Terpecah Soal Rencana Revisi UU Migas
Utama

Suara Pengusaha Terpecah Soal Rencana Revisi UU Migas

IPA menolak, sedangkan Kadin dan IAGI mendukung rencana revisi UU Migas.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Suara pengusaha terpecah soal rencanan revisi UU Migas. <br> Foto: Ilustrasi-Istimewa
Suara pengusaha terpecah soal rencanan revisi UU Migas. <br> Foto: Ilustrasi-Istimewa

Sikap pro dan kontra ditunjukkan para pengusaha di sektor minyak dan gas (migas) terkait rencana revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Para pengusaha yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) secara tegas menolak rencana revisi UU Migas. Sedangkan mereka yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung rencana revisi UU tersebut.

 

Silang pendapat itu diutarakan keduanya saat diundang Komisi VII DPR, Rabu (21/7) silam, untuk memberikan masukan terhadap amandemen UU Migas. Presiden IPA, Ron Aston mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah dan DPR tidak merevisi UU yang telah disahkan pada tahun 2001 itu.

 

Menurut Ron, iklim usaha di sektor migas dapat diperbaiki dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif. Iklim usaha tersebut dapat tercapai apabila dilakukan; Pertama, adanya upaya menghormati kontrak yang sudah ada. Dalam hal ini, kontrak kerja sama yang masih berlaku mengalami pengikisan secara terus menerus dengan diberlakukannya berbagai peraturan baru yang berdampak pada keekonomian kontrak. 

Ron menerangkan, pasal 63 c UU Migas telah memberikan kepastian hukum bagi dipertahankannya ketentuan kontrak kerja sama. Hanya saja, ia meminta dalam UU tersebut tetap mencantumkan pasal yang mengkonfirmasikan prinsip dasar kepastian hukum. “PP yang sedang disusun juga tidak bertentangan dengan UU Migas, diantaranya tidak mencantumkan cost recovery maupun pemberlakuan surut,” katanya.

 

Kedua, terkait investasi eksplorasi. Ron memaparkan, untuk menjamin produksi  di masa depan, kegiatan eksplorasi harus didorong dan dipercepat. Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian insentif untuk mendorong peningkatan aktivitas eksplorasi yang dilakukan di wilayah yang semakin sulit dan penuh tantangan.

 

“Untuk mendukung peningkatan investasi tesebut, pemerintah hendaknya mengubah peraturan yang membatasi akses data yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Tags: