
Letnan Jenderal (Letjend) Sjafrie Sjamsoeddin sepertinya belum bisa duduk dengan tenang di kursi Wakil Menteri Pertahanan. Sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Mei 1998 menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No.3/P Tahun 2010 yang mengangkat Sjafrie menduduki jabatannya barunya itu. Sjafrie dinilai tak layak menjadi Wakil Menhan, karena ia dianggap bertanggung jawab pada peristiwa Mei 1998 yang saat itu ia menjabat sebagai Pangdam Jaya.
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan bahwa Sjafrie pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komnas HAM dalam penyelidikan peristiwa Mei 1998. “Ketika dipanggil beliau tidak memenuhi pemeriksaan,” ujarnya sebagai saksi yang diajukan oleh penggugat di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (26/7).
Ifdal mengatakan ketika Komnas HAM melakukan penyelidikan posisi Sjafrie saat itu menjabat sebagai Sekjend Menhan. Ia tak mau mengkaitkan apakah ‘mangkir’nya Sjafrie disebabkan posisinya yang masih berada di pemerintahan itu. “Faktanya, kami lebih mudah memanggil yang sudah tidak aktif di pemerintahan dibanding yang masih aktif,” tuturnya.
Meski begitu, Ifdal mengaku belum ada rencana untuk memanggil Sjafrie kembali. “Penyelidikan kami telah selesai. Sekarang sudah dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti menjadi proses penyidikan. Bila Kejagung memberi petunjuk untuk melengkapi berkas penyelidikan, kami baru bisa memanggil (Sjafrie,-red) lagi,” jelasnya. Ia berharap Kejagung segera memberi keputusannya terkait hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut.
Ifdal mengaku telah menyampaikan hasil penyelidikan peristiwa Mei 1998 itu telah terjadi pelanggaran HAM berat ke Presiden. Sedangkan, Aktivis 1998 Aan Rusdianto bersama dengan korban yang lain juga mengaku menyampaikan keberatannya terkait pengangkatan Sjafrie tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Nurkholis Hidayat menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengabaikan hasil penyelidikan Komnas HAM itu dalam pengangkatan Sjafrie. Keberatan dari para korban pun tak digubris. Padahal, SBY pernah berjanji akan menuntaskan Kasus 1998.
“Ini jelas melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Direktur LBH Jakarta ini di sela-sela persidangan.
Sebagai catatan, gugatan ini diajukan oleh enam penggugat. Mereka adalah Ruminah (orang tua Gunawan, korban peristiwa 13-15 Mei 1998), Karsiah (orang tua Hendriawan Sie, korban kasus Trisakti), Yati Ruyati (orang tua korban Eten Karyana, korban peristiwa 13-15 Mei 1998), Mugiyanto (korban penculikan aktivis 1997-1998), Tuti Koto (orang tua Yani Afri, korban penghilangan paksa), dan Nurhasanah (orang tua Yadin Muhidin, korban penghilangan paksa).
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Presiden, dalam jawabannya, mengatakan dalil penggugat yang menyatakan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan Sjafrie masih berjalan sebagai dalil yang tidak memiliki dasar.
“Sjafrie tidak dalam keadaan disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, tidak dihadapkan di muka sidang pengadilan bahkan tidak ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan kesalahannya,” tulis JPN.
Sedangkan Sjafrie selaku tergugat intervensi, melalui kuasa hukumnya, menilai Keppres pengangkatannya telah tepat. Sjafrie menegaskan dirinya adalah subjek hukum yang tidak bersalah atau tidak melanggar hukum. Ia pun meminta majelis hakim PTUN memperhatikan asas kepastian hukum dan praduga tidak bersalah dalam memeriksa perkara ini.