Rabu, 28 July 2010
Pemilik Hak Cipta Sains Kit Cabut Gugatannya
Namun, gugatan baru segera diajukan pemilik hak cipta.
DNY
Dibaca: 365 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemilik Hak Cipta Sains Kit cabut gugatanya. Foto: Sgp

Sengketa hak cipta alat peraga pendidikan Sain Kit untuk sementara berakhir. Pasalnya, pemilik hak cipta Sains Kit, Agoes Zakaria mencabut gugatannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Lewat sidang yang digelar Kamis (22/7), Agoes mencabut gugatan atas hak cipta Sains Kit, -yang diciptakan Susati Sutio- kepada empat perusahaan, yaitu CV Indolab, PT Menara Soft, CV The Two Contractor, dan CV Estetika Agung.

Kuasa hukum penggugat Syamsul Zakaria mengungkapkan, pencabutan dlakukan karena sudah terjadi perdamaian di luar pengadilan. “Gugatan itu kami cabut karena tergugat 2,3, dan 4 telah melakukan upaya untuk sampai pada titik temu di luar pengadilan,” terangnya.

Menurut Syamsul, PT Menara, CV Two Contractor, dan CV Estetika bukanlah pelaku sebenarnya. Mereka hanya mengambil barang dari CV Indolab dan memasarkannya. Ketiganya tidak mengetahui permasalahan hak cipta yang ada di produk yang mereka jual. Tergugat 2, 3, dan 4 hanya diikutsertakan oleh CV Indolab.

Syamsul menuturkan, PT Menara, CV Two Contractor, dan CV Estetika sudah meminta maaf kepada penggugat, dan sudah ada perdamaian di ‘bawah tangan.’ “Mereka meminta maaf atas ketidaktahuan mereka,” ungkapnya.

Sebaliknya, CV Indolab dinilai oleh penggugat sebagai pelaku utama. Syamsul bahkan berencana akan mengajukan gugatan baru dengan CV Indolab sebagai satu-satunya tergugat. Gugatan itu rencananya akan dilayangkan sekitar pekan depan.

Sebelumnya, CV Indolab bersama PT Menara, CV Two Contractor, dan CV Estetika digugat terkait beredarnya alat peraga pendidikan lain yang menyerupai Sains Kit milik penggugat.

Pada 1 Februari 2010, ditemukan alat peraga yang dirakit, digandakan, dan didistribusikan yang dilakukan oleh para tergugat. alat peraga yang ditemukan itu juga dikemas dalam kotak dengan warna sama dengan aslinya.

Bedanya, terletak pada kualitas alat peraga serta tulisan pada bagian penutupnya. Tutup alat peraga yang ditemukan bertuliskan KIT PERCOBAAN IPA GURU. Selain itu, buku petunjuk yang terdapat di dalamnya merupakan foto copy.

Berdasarkan investigasi penggugat, CV Indolab melalui surat kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi tanggal 16 September 2009, menyampaikan dukungan lelang, garansi barang, dan purnajual. Dalam surat itu, CV Indolab mengakui perusahaannya adalah distributor alat peraga berupa SAINS KIT yang kemudian memberikan  garansi barang yang akan ditawarkan kepada  PT Menara Soft, CV The Two Contractor, dan CV Estetika Agung.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, PT Menara Soft, CV The Two Contractor, dan CV Estetika Agung mengikatkan diri dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jawa Barat dalam Surat Perjanjian Pengadaan Barang masing-masing tertanggal 16 November 2009.

Penggugat menganggap, baik tindakan pemberian garansi dan jaminan ketersediaan barang, maupun tindakan perakitan, penggandaan, dan pendistribusian alat peraga merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan tersbeut juga merugikan penggugat mengingat alat peraga milik tergugat telah diperjual belikan melalui proses tender secara besar-besaran di lingkungan Dinas Pendidikan di Jawa Barat.

Dimintai tanggapannya, kuasa hukum CV Indolab Solihin Mochtar, malah menyesalkan pencabutan gugatan oleh pihak Agoes. Pasalnya, Solihin menilai dengan dibukanya perkara hak cipta Sains Kit di pengadilan, silang sengketa ini akan menjadi lebih jelas. “Bagi saya sebetulnya kerugian kalau gugatan dicabut,” tegasnya.

Pasalnya, selama ini pihak Agoes sudah melakukan black campaign kepada CV Indolab. Solihin mengatakan, Agoes sudah menuduh CV Indolab sebagai peniru dan pembajak, dengan menempatkan diri seolah-olah sebagai pemilik tunggal dari produk serupa Sains Kit.

Padahal, Agoes bukanlah pemilik pertama. Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan Nasional) sudah mendaftarkan terlebih dahulu, hak cipta serupa tertanggal 18 September 2002 dengan No. 023341. Sementara Sains Kit baru didaftarkan tahun 2005.

CV Indolab menganggap ciptaan Diknas itu adalah public domain. Karena itulah, CV Indolab tidak mendaftarkan Sain Kit miliknya sebagai hak cipta. Lebih lanjut, Solihin menyatakan akan menggugat balik pihak Agoes, dan melaporkannya lewat jalur pidana.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.