fhp

e-registration Pajak Belum Diminati

Rabu, 28 July 2010
Sekalipun dapat diakses 24 jam sehari dan tak mengenal batas, usaha ini belum sampai pada tujuan yang diinginkan.
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

e-registration pajak belum diminati. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Upaya Direktorat Jenderal Pajak memanjakan wajib pajak melalui sistem pendaftaran online ternyata belum banyak diminati. Hingga saat ini, baru sekitar dua juta wajib pajak yang memanfaatkan sistem yang disebut e-registration ini. Padahal, Ditjen Pajak mencatat jumlah wajib pajak terdaftar di Indonesia sebesar 16 juta.

Muhammad Jufri, Kepala Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi Pajak menyatakan bahwa e-registration ini sebenarnya dibuat untuk memudahkan wajib pajak. “Biar wajib pajak lebih gampang mendaftarkan dirinya,” katanya di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (28/7).

Tapi sejak diluncurkan pada 2005, peminat e-registration sangat sedikit. Ia menyebut dua hal yang menyebabkan hal itu. Pertama menurut Jufri adalah kurangnya sosialisasi Ditjen Pajak. Wajib pajak tidak memahami kemudahan yang didapat dengan fasilitas e-registration. Kemudian, juga disebabkan tingkat pemakaian internet di Indonesia.

Jufri juga menyesalkan masih rendahnya wajib pajak badan usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. “Dari sekitar dua juta pengguna e-registration, 90 persennya adalah wajib pajak orang pribadi,” ulasnya.

Padahal, sistem ini justru akan menguntungkan wajib pajak. Mereka bisa mendaftar di mana saja dan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat itu juga. “Sistem ini buka 24 jam dan dapat diakses di mana saja. Tidak perlu ngantri di kantor pajak,” katanya setengah berpromosi.

Melalui sistem ini, lanjut Jufri, wajib pajak dapat mendaftar dan mengakses data perpajakannya tanpa batas waktu dan tempat.

Jufri menjelaskan, sistem e-registration hanya sistem pendaftaran dan perubahan data wajib pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan Ditjen Pajak. Sistem ini berlaku sejak 2005 sebagai pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak N0.173/PJ/2004. Aturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-24/PJ/2009 yang makin menegaskan penggunaan media internet untuk pelayanan pajak.

Wajib pajak, menurutnya, hanya perlu membuka situs Ditjen Pajak dan mengisi kolom isian yang sudah disediakan. Setelah semua isian terlengkapi, Ditjen Pajak akan melakukan validasi data. NPWP segera didapatkan setelah validasi selesai. “Prosesnya hanya hitungan menit,” urainya lagi.

Ditambahkan Jufri, fasilitas e-registration ini juga didukung fasilitas e-SPT. “e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik,” terangnya.

Melalui e-SPT ini, wajib pajak akan terhindar dari duplikasi input transaksi. “Data SPT wajib pajak juga lebih aman karena tersimpan dalam bentuk elektronik dan ter-enkripsi (memiliki kode kunci),” tambahnya.

Karena itu, Jufri menghimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini. Ia berharap, sistem e-registration dan e-SPT akan membuat wajib pajak lebih nyaman menunaikan kewajiban kenegaraan mereka. “Ini kan untuk memudahkan wajib pajak juga,” katanya terus meyakinkan.

Penulis : CR-9 Dibaca : 18
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru

 Loading...