Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang diketuai Moh Mahfud MD menggelar sidang panel I sengketa hasil Pemilukada kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/7). Pemohonnya adalah dua pasangan calon yang kalah dalam Pemilukada Kota Pasuruan yakni Achmad Anshori dan Ahmad Sufiyaji (3), dan pasangan Pudjo Basuki dan Moh Sulaiman (4).
Keduanya menuntut agar MK membatalkan keputusan KPUD Pasuruan yang menetapkan pasangan Hasani dan Setiyono (1) sebagai pemenang dan menggelar pemungutan suara ulang seluruh kecamatan di Pasuruan. Pasalnya, Pemilukada yang digelar 7 Juli 2010 itu diwarnai sejumlah pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Seperti, adanya ketidaknetralan KPUD Pasuruan, money politic, dugaan ijazah palsu, pengerahan PNS saat berkampanye yang mempengaruhi perolehan suara pemohon.
Sesuai rekapitulasi KPUD Pasuruan tertanggal 11 Juli 2010 pasangan Hasani-Setiyono mendulang 35.798 suara, pasangan Anshori-Sufiyaji memperoleh 25.427 suara, dan Pudjo-Sulaiman memperoleh 30.406 suara. Sementara menurut versi pemohon, pasangan Hasani-Setiyono hanya memperoleh 32.068 suara, pasangan Anshori-Sufiyaji memperoleh 25.427 suara, dan Pudjo-Sulaiman memperoleh 34.078 suara.
Kuasa hukum pemohon, Jufri Muhammad Adi menuding KPUD Pasuruan tak bersikap netral kepada semua pasangan calon. Hal itu terbukti saat klarifikasi persyaratan administrasi, KPUD Pasuruan dan Paswaslukada tak berusaha maksimal meneliti keaslian ijazah milik Hasani. Sebab, Hasani selama dua periode menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan, terakhir menjadi Ketua DPRD periode 2004-2009, kerap menyandang gelar sarjana sosial.
Anehnya, saat pendaftaran calon walikota, Hasani baru memiliki surat keterangan setingkat STTB SD pada 29 Juni 2001. Selain itu, pada 25 Juni 2004 Hasani baru mendapatkan ijazah paket B. Padahal saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada 2004, menggunakan nama Hasani, S.Sos. Parahnya, 7 Januari 2008, Hasani baru mendapatkan ijazah paket C. “Harusnya termohon lebih teliti terhadap adanya kejanggalan itu. Beberapa protes pun tak dihiraukan KPUD Pasuruan saat penghitungan,” kata Jufri.
Telah terjadi pengkondisian oleh PNS yang dilakukan pasangan Hasani-Setyono. “Camat memerintahkan Pak Lurah dan Linmas untuk mendukung pasangan nomor urut 1,” ungkapnya.
Selain itu, money politic diduga terjadi di tiga kecamatan yang ada di Pasuruan. Misalnya, seorang Ketua RT di kecamatan Gadingrejo membagi-bagikan uang Rp30 ribu kepada warganya untuk memilih pasangan nomor urut 1. Seorang warga bernama H Mattali telah membagi-bagikan uang sebesar Rp20 ribu kepada beberapa warga untuk mencoblos nomor urut 1.
“Ada banyak saksi dan bukti terjadinya money politic di kecamatan itu, nanti ada sekitar 20 saksi yang akan kita hadirkan untuk menjelaskan hal itu. Kita meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi dan pemungutan ulang.”
Lantaran pihak termohon belum siap dengan tanggapannya, sidang ditunda Rabu (4/8) pekan depan untuk mendengarkan jawaban KPUD Pasuruan sekaligus memeriksa saksi-saksi pemohon (pembuktian).
“Sidang berikutnya hari Rabu pekan depan, jangan lupa pemohon untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata Mahfud mengingatkan.