
Empat perusahaan mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta. Dalam gugatan, para penggugat menyatakan KPKNL menerima penyerahan pengurusan kredit tanpa hak.
Berdasarkan dokumen gugatan, para penggugat terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Bangun Media Indah, PT Duta Sumber Nabati, dan PT Antar Mustika Segara. Keempatnya perintis pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola perkebunan inti rakyat transmigrasi yang berlokasi di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam menjalankan usahanya, penggugat mendapat fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang kini telah menjadi PT Bank Mandiri (Persero) tbk. Kredit sejumlah Rp129.195.205.142 diberikan sejak tahun 1991.
Dalam perkembangannya, terjadi kendala yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran kredit. Tahun 2005, Bank Mandiri menyerahan pengurusan kredit para penggugat kepada KPKNL.
KPKNL menerima penyerahan kredit penggugat dari Bank Mandiri. Padahal, penggugat beranggapan KPKNL tidak berwenang. KPKNL hanya berwenang untuk melakukan pengurusan piutang negara, sementara piutang Bank Mandiri bukanlah termasuk piutang negara. Karenanya, penggugat menilai KPKNL seharusnya menolak penyerahan kredit para penggugat.
Tindakan KPKNL yang menerima penyerahan kredit para tergugat, secara sepihak telah mengubah karakter perjanjian antara penggugat dengan Bank Mandiri. Pada mulanya kedudukan penggugat dan Bank Mandiri adalah sama, dengan penggugat sebagai debitor, dan Bank mandiri sebagai kreditur dalam hubungan perdata.
Kedudukan penggugat dan Bank Mandiri diubah menjadi hubungan publik, dengan Bank Mandiri sebagai kreditur yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada penggugat selaku debitur. Kedudukan itu disamakan dengan kedudukan pemerintah. Padahal, Bank Mandiri adalah BUMN, yang modalnya terpisah dari Anggaran Biaya dan Belanja Negara.
Dengan demikian, penyerahan pengurusan kredit penggugat ke KPKNL tidak memiliki dasar hukum, bahkan melanggar hukum. Karena jelas-jelas Bank Mandiri adalah sebuah Perseroan Terbatas BUMN yang piutangnya tidak dapat digolongkan sebagai piutang Negara.
Selain itu, penyerahan pengurusan kredit penggugat kepada KPKNL menyebabkan penggugat mengalami kerugian. Penggugat terpaksa menyerahkan lahan inti untuk dikelola secara pinjam pakai oleh pihak plasma. Sehingga, produksi tandan buah segar inti yang menjadi sumber utama penghasilan perusahaan menjadi sangat kecil.
Akibat dari citra perusahaan yang menurun, tingkat kepercayaan pembeli pun sangat rendah. Penggugat menjadi kesulitan untuk memasarkan produk Crude Palm Oil dan Palm Kernel-nya. Kerugian penggugat karena kehilangan lahan inti dan citra yang menurun ditaksir mencapai Rp91,5 Miliar.
Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp91.500.000.000 untuk kerugian materil dan Rp1 trilyun untuk kerugian immateriil.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Sidang ditunda satu minggu ke depan. Agenda masih pemanggilan para pihak, karena pihak KPKNL maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Dihubungi melalui telepon, Kepala KPKNL Tovianto Nugroho menyatakan ketidakhadiran KPKNL disebabkan oleh masalah administratif. KPKNL masih mengurus surat kuasa terkait kasus ini. Namun demikian, KPKNL siap untuk menjalani proses sidang ke depannya.
Terkait gugatan, Tovianto beranggapan piutang Bank Mandiri adalah piutang Negara. Karenanya piutang itu merupakan hak dari KPKNL. Dia menduga, gugatan ini hanya upaya penggugat untuk menunda proses eksekusi lelang.