
Selama empat jam para calon Ketua KPK mengikuti seleksi pembuatan makalah yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (28/7). Dari 144 calon yang lolos administrasi, yang hadir dalam pembuatan makalah kali ini sebanyak 133 calon. Artinya sebanyak 11 calon tidak mengikuti seleksi kali ini.
Ketua Pansel Patrialis Akbar mengatakan, dari 11 calon yang tidak ikut, seorang mengundurkan diri. Sedangkan sisanya 10 calon tidak hadir dalam seleksi pembuatan makalah ini.
Kesemuanya, lanjut Menteri Hukum dan HAM ini, secara otomatis gugur dalam seleksi kali ini. Menurutnya, pihak pansel tidak memberikan kesempatan kedua bagi para calon yang tidak hadir.
"Mundur boleh, itu hak seseorang, kita tidak melarang. Tetapi nanti ketika maju untuk dua orang tidak boleh lagi untuk mundur. Kita akan ajukan ke presiden, kita wanti-wanti agar tidak ada lagi yang mundur, karena kalau mundur akan mengacaukan suasana," tuturnya.
Menurut Patrialis, untuk penilai makalah, pihak pansel sudah menyiapkan tim juri sebanyak 12 orang akademisi yang berasal dari satu perguruan tinggi di Indonesia. Tapi sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja kedua belas orang tersebut dan berasal dari perguruan tinggi mana. Tim juri ini pula yang menilai makalah yang telah dibuat calon.
Lebih jauh Patrialis menjelaskan, ada lima kualifikasi yang harus dipenuhi dalam makalah peserta. Pertama mengenai kondisi korupsi di Indonesia dan perkembangannya serta hubungan antara pemberantasan korupsi dan pembangunan. Kedua, mengenai kerangka hukum dan kebijakan nasional pemberantasan korupsi.
Kualifikasi ketiga, lanjut Patrialis, makalah calon harus menjelaskan bagaimana posisi KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi. Keempat adalah konsepsi penulis, yang harus memuat visi, misi, program aksi, kemudian langkah-langkah strategi termasuk di dalamnya adalah persoalan kompetensi, komitmen dan kontribusi yang akan diberikan ketika masuk menjadi bagian KPK. "Dan kelima adalah tentu penutup dan ruang lingkup dalam makalah," tambahnya.
Wakil Ketua Pansel HA Aritonga belum bisa memastikan berapa calon yang lolos dalam seleksi makalah kali ini. Menurutnya, keberadaan 12 akademisi yang menilai makalah para calon untuk menghindari penilaian yang subjektif. Karena, dari para calon yang mendaftar, tidak sedikit yang memiliki keterkaitan hubungan baik masalah pekerjaan maupun hubungan darah.
"Menghindarkan subjektivitas pansel. Kemudian pansel hanya melaksanakan. Untuk menilai kami minta bantu kepada tim yg lebih independen lagi. Karena selama ini tim tidak dikenal orang, sehingga lebih bagus. Kami ingin sebaik mungkinlah," katanya.
Menurut dia, meskipun di dalam pansel terdapat akademisi, pembentukan tim juri yang berasal dari akademisi ini sangat didukung seluruh anggota pansel. Untuk pengumuman penilaian, akan dilaksanakan pansel pada 31 Juli mendatang. Dari sana pula akan diumumkan berapa calon yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu profile assessment dan kemudian wawancara.
Terkait wawancara, pihak pansel akan mengkonfrontir semua masukan masyarakat baik yang positif maupun negatif mengenai calon. "Masukan masyarakat ini akan kita check and re check. Harus kita klarifikasi. Supaya lebih fair," pungkasnya.