fhp

ICW: Koordinasi Pengadilan dan DPR Masih Buruk

Kamis, 29 July 2010
Buktinya masih tetap ada yang menjadi anggota DPR walau sudah divonis bersalah melakukan korupsi. Padahal Tatib DPR memungkinkan adanya Pemberhentian Antar Waktu.
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

ICW Koordinasi Pengadilan dan DPR masih buruk. Foto: Sgp

Jumlah wakil rakyat maupun mantan anggota DPR yang disangka, didakwa maupun dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi sudah tidak terhitung lagi dengan jari tangan kita.

 

Khusus untuk anggota dewan periode 2009-2014, ada satu wakil rakyat yang telah terbukti di pengadilan dan divonis atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya tapi masih aktif sebagai wakil rakyat. Sebut saja, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat As’ad Syam. Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2004 senilai Rp4,5 miliar.

 

As’ad menjalani persidangan mulai dari tahun 2007. Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) awal Desember 2010, As’ad divonis selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Atas persoalan ini, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR segera memproses pemberhentian yang bersangkutan. "Bukan hanya itu, kami juga meminta Partai Demokrat segera menarik As’ad Syam dari keanggotaannya di DPR dan memecatnya dari keanggotaan partai karena cacat integritas," katanya.

 

Pemecatan ini, lanjut Badoh, bisa dilakukan atas dasar putusan kasasi di MA. Menurutnya, jika dewan dan partai tidak melaksanakan pemecatan sesegera mungkin, berarti telah terjadi koordinasi yang buruk antara lembaga hukum (terutama pengadilan) dengan institusi DPR. "Preseden As’ad syam akan menjadi preseden bagi anggota dewan ke depan. Dalam waktu dekat kami akan surati BK dan Partai Demokrat untuk meminta agar proses (pemecatan, red) As’ad Syam dipercepat," tuturnya.

 

Peneliti ICW Abdullah Dahlan menambahkan, berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) Tata Tertib DPR, terhadap As’ad Syam sudah bisa dilakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Karena bukti dari putusan inkracht MA bisa dijadikan dasar pemecatan bagi As’ad. "Seharusnya sudah ada mekanisme jelas yang diambil DPR. Tapi hingga kini BK belum ambil sikap, Partai Demokrat sendiri malah menghimbau," tukasnya.

 

Lebih cepat lewat partai

Badoh menuturkan, jika dilihat dari UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ada tiga cara mekanisme PAW anggota dewan. Yakni, jika anggota dewan yang dimaksud melanggar larangan seperti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta gratifikasi. Kedua, wakil rakyat tersebut mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan sebagai anggota dewan.

 

Untuk yang melanggar larangan, biasanya jalur yang dilakukan melalui BK DPR. Jika jalur ini yang ditempuh, akan memakan waktu lebih dari satu bulan. Karena harus melalui penyelidikan dan verifikasi BK, kemudian hasilnya diteruskan ke paripurna dewan. Setelah itu dilanjutkan lagi ke pimpinan DPR dan diteruskan ke partai politik yang bersangkutan dan terakhir diusulkan ke pimpinan dewan dengan tembusan presiden untuk dilakukannya PAW. "Kalau lewat BK DPR, waktu akan lama sekali terlebih saat penyelidikan dan verifikasi, yang bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan," ujarnya.

 

Namun, urai Badoh, waktu PAW akan lebih cepat apabila melalui mekanisme partai politik. Artinya partai politik harus berani memberhentikan wakil rakyat yang melakukan kroupsi tersebut. Jika melalui mekanisme ini, paling tidak waktu yang ditempuh untuk memberhentikan anggota dewan tersebut hanya 21 hari. "Minta komitmen parpol terkait anggota-anggotanya yang  melakukan pelanggaran untuk segera memberhentikan yang bersangkutan," tutupnya.

 

Pekan lalu sebenarnya Badan Kehormatan telah memeriksa As’ad dan tiga anggota DPR lain. Anggota Badan Kehormatan, Nudirman Munir menuturkan Badan Kehormatan masih akan mengunjungi pengadilan untuk memverifikasi data anggota dewan yang tersandung masalah hukum. 

Penulis : Fat Dibaca : 18
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru

 Loading...