
Putusan gugatan PT Lion Mentari Airlines terhadap mantan pilotnya Hisyam Omar Majened dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Majelis hakim yang diketuai Supradja menyatakan gugatan tidak bisa diterima terkait dengan kewenangan absolut pengadilan.
Meskipun pihak Hisyam tidak mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, tetapi majelis hakim karena kewenangannya, dan melihat fakta-fakta yang ada mempertimbangkan perihal kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa.
Majelis hakim menyatakan sengketa seharusnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pasalnya, gugatan terkait dengan perjanjian kerja, serta pengunduran diri Hisyam sebelum waktu yang ditentukan perjanjian kerja itu. Majelis hakim beranggapan, sengketa ini terkait erat dengan sengketa pemutusan hubungan kerja. Artinya, perselisihan antara Lion Air dan Hisyam merupakan perselisihan bidang industrial.
Berdasarkan Pasal 56 huruf c UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Karenanya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara antara Lion Air dan Hisyam.
Kuasa hukum Lion Air Harris Arthur Heddar, dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Kami menganggap (perkara-red) ini masih kewenangan PN Jakarta Pusat,” tukasnya.
Namun demikian, Harris masih terus membuka jalan untuk damai. Apabila pihak Hisyam mau berdamai, perdamaian akan menjadi jalan terbaik bagi kedua pihak.
Lebih lanjut, Harris menegaskan, putusan majelis hakim menunjukkan gugatan pihaknya tidak salah. “Gugatan kita benar, Cuma hakim menyatakan pengadlan bukan di sini (PN Jakarta Pusat-red),” ungkapnya.
Gugatan Lion Air terhadap Hisyam terkait dengan perjanjian kerja tertanggal 2 Juli 2005. Hisyam terikat perjanjian kerja yang mewajibkan dia bekerja selama lima tahun pada Lion Air. Artinya, perjanjian berakhir pada 1 Juli 2010. Namun, pada November 2007, Hisyam mengundurkan diri tanpa memberitahukan tiga bulan sebelumnya. Padahal, pemberitahuan itu disyaratkan dalam perjanjian.
Konsekuensi pengunduran diri sebelum masa kerja berakhir, Hisyam harus mengganti biaya pendidikan dan pelatihan pada Lion Air sebesar AS$22.500. Sebelumnya, Lion Air menanggung biaya tersebut. Lion Air pun menagih. Namun, hingga gugatan diajukan Hisyam tak kunjung membayar. Dalam gugatannya, Lion Air juga menuntut ganti rugi immaterial Rp10 miliar.
Hisyam, melalui kuasa hukumnya David Rambang, menolak membayar tuntutan ganti rugi itu. Pasalnya, Hisyam terikat kerja dengan Lion Air sejak 17 Juli 2002. Dalam perjanjian sementara yang dibuat 17 Juli 2002, Hisyam juga dikontrak selama lima tahun.
Empat bulan berjalan, Lion Air menyodorkan perjanjian pelatihan terbang MD 80’s pada 24 November 2002. Perjanjian ini menentukan masa kerja berakhir pada 18 Juli 2007. Pada saat yang sama, Hisyam juga menerima surat pengangkatan sebagai First Officer MD 80’s yang ditandatangani Direktur Operasi Lion Air.
Sebelum perjanjian itu berakhir, Lion Air membuat perjanjian pada 2 Juli 2005. Perjanjian inilah yang menjadi dasar gugatan Lion Air. David mempertanyakan bagaimana dengan masa kerja yang sudah dijalankan sejak 17 Juli hingga pengunduran diri berlangsung.
Jika masa kerja itu diperhitungkan maka pengunduran diri pada 27 November 2007 sudah tepat dan benar. Karena perjanjian kerja berakhir pada 18 Juli 2007. Artinya, Hisyam telah bekerja lima tahun lebih. Karena itu, ia menolak tuntutan ganti rugi yang diklaim Lion Air.