fhp

Dirjen Pajak: Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Kamis, 29 July 2010
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan zakat dalam penghitungan penghasilan kena pajak (PKP), memaksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, M. Tjiptardjo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal itu.

 

Dalam SE tertanggal 23 Juli 2010 bernomor SE-80/PJ/2010 tentang Perlakuan Zakat Dalam Penghitungan PKP, Tjiptardjo mengatakan, zakat bisa menjadi pengurang dari PKP jika dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.


“Namun, bila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari PKP,” kata Tjiptardo dalam SE Dirjen Pajak yang dikutip hukumonline.


Ia menegaskan, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atas PKP harus melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat, yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

Penulis : Yoz Dibaca : 21
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru

 Loading...