Satu lagi tersangka dugaan praktek makelar kasus dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, Sjahril Djohan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/8). Menurut bagian Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkas Sjahril telah dilimpahkan pada 22 Juli 2010 oleh penuntut umum Sila Pulungan.
Untuk menindaklanjuti berkas yang teregistrasi dengan nomor perkara 975/Pid.b/2010/PN.Jkt.Sel ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan menunjuk Sudarwin sebagai ketua majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, Sjahril diduga menjadi penghubung antara kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung dengan pihak Bareskrim yang ketika itu sedang menyidik perkara Gayus. Sehingga, dalam dakwaan, Sjahril Djohan dikenakan dakwaan kumulatif berlapis.
Dakwaan pertama primer, Sjahril Djohan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidairnya, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan kedua primer, Sjahril Djohan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Lalu, untuk subsidairnya, yaitu Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.