Pemerintah akhirnya mensahkan peraturan tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan tersebut diamanatkan Pasal 28 jo Pasal 29 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah itu diberi nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari salinan Peraturan yang diperoleh hukumonline, setidaknya ada 13 pasal yang tertuang dalam PP ini. Sekedar informasi, PP Merger dan Akusisi ini adalah amanat UU No. 5 tahun 1999. Setelah sepuluh tahun disahkan, pemerintah baru membentuk peraturan teknis yang mengatur masalah merger, akuisisi dan konsolidasi ini.
Salah satu kasus akusisi yang sempat menjadi sorotan tajam Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah ketika PT Alfa Retailindo Tbk diakuisi oleh PT Carrefour Indonesia. Hanya saja, KPPU tidak bisa menggunakan Pasal 28 dan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999, karena ketiadaan PP tersebut.