fhp

Satgas Diminta Berantas Mafia Hukum Perburuhan

Kamis, 29 July 2010
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Puluhan aktivis serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kimia Kesehatan dan Farmasi PT Mulia Industrindo (SBKIKEF PT MI) menggelar unjuk rasa di gedung Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jakarta, Kamis (29/7).

 

Mereka mendesak Satgas memperhatikan terjadinya dugaan praktek mafia peradilan yang dialami SBKIKEF PT MI, setelah perusahaan itu mem-PHK massal sepihak tanpa pesangon terhadap seluruh pengurus dan anggota SBKIKEF PT MI. Penyebabnya, SBKIKEF PT MI menolak program rasionalisasi dengan mengganti status buruh tetap menjadi buruh kontrak outsourcing.    

 

Mereka menilai aparat yang membidangi perselisihan hubungan industrial khususnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dan Polda Metro Jaya, tak obyektif dan lebih memihak perusahaan milik Joko Tjandra itu. Meskipun perselisihan ini sudah diadukan ke sejumlah pemangku kepentingan seperti Kemenakertrans, Walikota, dan DPRD Kota Bekasi, tetapi tak ditindaklanjuti secara serius.     

 

Supriyadi Sembayang dari Pengurus Besar Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang mewakili SBKIKEF PT MI, mengaku kedatangannya diterima Sekretaris Denny Indrayana. “Kita diterima Sekretaris Pak Denny yang bernama Pak Machmuddin, karena beliau tak ada di tempat,” kata Supriyadi. “Respon dari Pak Machmuddin, ia akan menelaah perkara ini terlebih dulu, lalu akan menanyakan langsung kepada PHI Bandung dan penyidik Polda.”  

 

Ia mengadukan soal proses pemeriksaan perkara antiserikat pekerja yang terjadi di perusahaan yang dikenal dengan Mulia Ceramic. Ia mengaku sebelumnya pernah melaporkan tindakan antiserikat yang dilakukan perusahaan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2009 saat bersamaan perusahaan menggugat PHK kepada seluruh pengurus SBKIKEF PT MI sebanyak 520 orang ke PHI Bandung. Gugatannya dikabulkan.    

 

“Tiba-tiba sekitar Agustus 2009, ketika sidang PHI masuk pembuktian, pihak PT MI (tergugat/terlapor) mengajukan bukti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) tertanggal 8 Agustus 2009 dari Polda Metro Jaya. Kita kaget tiba-tiba SP-3 muncul saat sidang PHI tanpa ada komunikasi ke kita selaku pelapor, bukti itu benar-benar mengelabui kita.”         

 

Karenanya, pihaknya melaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Makanya kita laporkan kasus ini karena ada indikasi mafia hukum dengan sejumlah bukti-bukti adanya dugaan mafia hukum di perkara ini seperti rekomendasi Komnas HAM, keluarnya SP-3 yang diberitahukan ke pelapor, termasuk bukti rekaman dari salah seorang HRD PT MI di depan para buruh yang menyatakan laporan ke polisi percuma karena kita dekat dengan Kapolri,” ungkapnya.

Penulis : ASh Dibaca : 14
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru

 Loading...