Sabtu, 31 July 2010
Wahyu Widiana:
Pengadilan Agama Permudah Akses Bantuan Hukum
Akan dibuat Peraturan Mahkamah Agung soal konsep bantuan hukum di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Ali/ASh
Dibaca: 848 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Wahyu Widiana Pengadilan agama permudah akses bntuan hukum. Foto: Sgp

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seakan menimbulkan euforia di kalangan para penggiat hukum di Indonesia. Sejumlah kalangan, baik dari lembaga bantuan hukum (LBH) maupun organisasi advokat, berlomba-lomba membuat draf atau sekedar memberi masukan bagaimana konsep yang tepat.

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) pada Mahkamah Agung (MA) pun tak mau ketinggalan. Badan yang dipimpin oleh Wahyu Widiana ini tengah mempersiapkan konsep bantuan hukum yang akan diberikan di Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indonesia. Konsep yang sedang digadang-gadang ini memang bukan untuk dimasukan ke dalam RUU Bantuan Hukum, melainkan hanya akan dituangkan dalam Peraturan MA (Perma).

 

Hukumonline berkesempatan menggali pandangan Dirjen Badilag Wahyu Widiana itu tentang konsep bantuan hukum yang akan diterapkan di PA. Bagaimana konsepnya? Apa pentingnya bantuan hukum di PA? Ia juga menjawab penilaian miring terhadap sumber daya manusia peradilan agama yang dianggap belum siap merespons kewenangan besar Pengadilan Agama. Dalam perbincangan Selasa (20/7) lalu, pria kelahiran 18 November 1952 itu memaparkan banyak hal. Berikut petikannya:

 

Bagaimana konsep pedoman bantuan hukum di Pengadilan Agama?

Persoalan ini baru saja dibahas di MA. Mudah-mudahan segera disetujui Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ada tiga klasifikasi. Pertama, sidang prodeo. Kedua, sidang keliling. Ketiga menyelenggarakan Posbakum di Pengadilan Agama. Nantinya, di Pengadilan Agama ada suatu ruangan atau kamar untuk Posbakum. Bagi masyarakat yang tak mampu membayar pengacara, berhak untuk mendapat bantuan hukum oleh advokat/paralegal yang dibayar oleh negara.

 

Pedoman ini akan dituangkan dalam bentuk apa?

Dituangkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Nanti dirumuskan bagaimana konsep bantuan hukum di pengadilan agama atau di pengadilan umum. Sebab, MA sangat concern terhadap keadilan bagi orang miskin dengan menyiapkan dana berikut perangkatnya (pedoman bantuan hukum ini, --red). Agar orang miskin yang punya masalah hukum dapat terlayani dengan baik.         

 

Apa tujuan dibentuknya bantuan hukum di Pengadilan Agama?

Poinnya berangkat dari banyaknya masyarakat yang buta hukum dan tak mampu membayar pengacara untuk berperkara di Pengadilan Agama. Tetapi, jika mampu tak boleh mendapatkan bantuan hukum, misalnya dibuktikan dengan penghasilannya. Nanti di Perma ditentukan syarat maksimal penghasilan yang berhak memperoleh bantuan hukum dengan membuat surat pernyataan. Tidak harus dengan surat keterangan RT/RW setempat. Syarat ini hanya diperuntukkan untuk membebaskan biaya perkara jika masyarakat benar-benar tak mampu atau prodeo.                         

 

Konsepnya seperti apa?

Dari anggaran yang sifatnya nasional itu rencananya ada 44 Pengadilan Agama yang akan menerapkan bantuan hukum. Rinciannya, 29 Pengadilan Tinggi Agama di Ibukota provinsi. Sisanya, nanti dibagi menurut banyak kasus di setiap daerah. Dari dana yang ada katakan ada sekitar Rp4 miliar dibagi-bagi untuk 44 pengadilan agama itu. Misalnya, rata-rata setiap Pengadilan Agama menerima Rp10 juta. Dana itu, nantinya untuk membayar jasa hukum untuk lembaga bantuan hukum dari LSM atau perguruan tinggi. Selain itu, ketentuan penggunaan dana itu bukan berdasarkan berapa orang yang dilayani, melainkan berapa lama pengacara memberi pelayanan. Misalnya, satu jam hanya dibayar Rp100 ribu.  Nantinya, Ketua Pengadilan Agama berkoordinasi dengan LBH soal pembayaran itu.

 

Ke depan, bagaimana pengaturan Posbakum di Pengadilan Agama?

Nanti dimungkinkan ada beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan ngepos di Pengadilan Agama. Pihak yang berperkara tinggal memilih LBH yang ada. Bila cuma ada satu LBH di Pengadilan, nanti bila tergugat perlu bantuan hukum bagaimana? Makanya, dimungkinkan bisa sampai tiga LBH yang mengepos di Pengadilan. Konsep di Australia juga seperti itu.       

     

Soal lain, bagaimana konsep sidang keliling yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama?

Berangkat dari adanya sebagian masyarakat yang punya masalah hukum, nggak bisa menyelesaikan hukum di pengadilan. Sebab, berperkara di pengadilan dianggap mahal, selain masalah transportasi. Atas dasar itu, jika diketahui ada sebagian masyarakat tak mampu membayar biaya perkara atau miskin, ya sudah dibuat prodeo atau gratis. Jika ada persoalan jarak pengadilan terlalu jauh dengan pihak yang berperkara, nantinya pihak Pengadilan Agama akan mendatangi lokasi pihak yang berperkara. Jadi untuk memudahkan orang berperkara ke pengadilan dengan tidak harus menggunakan fasilitas gedung Pengadilan Agama di tempat yang bersangkutan. Bisa saja, menggunakan kantor kecamatan atau KUA. Meski demikian acara persidangannya tetap menerapkan hukum acara di Pengadilan Agama pada umumnya.       

 

Selama ini apa yang menjadi hambatan sidang keliling ini?

Hambatan soal biaya. Misalnya, dari Ciamis ke Pangandaran atau dari Tasik ke pinggir laut Cipatuja. Itu biayanya hanya Rp1,5 juta untuk satu tim berjumlah 6 orang termasuk 3 orang hakim dari pagi sampai sore hanya untuk menyidangkan perkara. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan MA dan Bappenas untuk menaikkan anggaran. Meski demikian, sidang keliling sudah dilaksanakan di sekitar 200-an lokasi. 

 

Lalu, bagaimana kesiapan SDM Peradilan Agama dengan perluasan kewenangan memutus perkara ekonomi syariah setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006?

SDM dari sisi hakim agama sudah mencukupi karena perkara ekonomi syariah juga tak terlalu banyak. Meski demikian, kami benar-benar mempersiapkan dengan adanya perluasan kewenangan itu. Misalnya, dengan memberikan kesempatan bagi hakim agama untuk mengambil beasiswa S-2 atau mendorong hakim agama untuk melanjutkan kuliah S-2, dan memberikan diklat. Bahkan, beberapa hakim agama yang telah mengambil program S-3 ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah.

 

Sudah berapa kasus yang berbasis ekonomi syariah yang sudah diselesaikan di Pengadilan Agama di Indonesia?

Sejak tahun 2007 hanya dua belasan kasus yang diselesaikan karena setiap penyelesaian sengketa bisnis syariah tergantung akad perjanjian itu, tak harus diselesaikan lewat di Pengadilan Agama. Misalnya, jika sengketa antara nasabah dengan bank diselesaikan secara kekeluargaan, jika tak selesai bisa melalui arbitrase (Basyarnas, --red) yang putusannya final and binding. Yang ke Basyarnas pun sedikit.                   

 

Bagaimana dengan kualitas pendidikan para hakim agama?

Ada sekitar 500-an hakim yang sudah mengambil program S-2 diantaranya mengambil jurusan bisnis syariah dari total jumlah hakim agama sekitar tiga ribuan yang ada di Indonesia. Jumlah itu dinilai sudah cukup memadai khususnya untuk menangani perkara-perkara syariah. Sebab, ekonomi syariah masih sedikit, tetapi kami juga sudah menyiapkan SDM. Bahlan hukum materilnya, seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sudah disusun oleh MA dalam. Ini sudah di-Perma-kan.

 

Tapi ada anggapan bahwa kemampuan hakim agama masih lemah untuk memutus dan mengadili perkara ekonomi syariah?

Saya yakin nggak benar, karena anggapan sebagian orang memandang bahwa hakim agama biasanya hanya memutus soal perceraian, waris, kini harus menanggani perkara ekonomi syariah. Padahal, ekonomi syariah banyak menggunakan istilah fikih seperti mudharabah. Jadi, hakim Pengadilan Agama yang notabene dari fakultas syariah tentunya lebih menguasai ketimbang yang tak belajar itu.            

 

Apakah siklat ekonomi syariah sudah dinikmati secara merata oleh seluruh hakim agama?

Kami masih terbentur masalah biaya karena anggaran MA sangat minim untuk menyelenggarakan diklat ini. Bukan hanya di Pengadilan Agama. Persoalan ini terjadi di Pengadilan Umum. Namun, kini penyelenggaraan siklat ini jauh lebih baik sejak penyatuan satu atap di MA. Sebelum penyatuan atap yang masih di bawah Depkumham, hakim jarang mendapat diklat.  

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.