Senin, 02 August 2010
KY Terima Keppres Perpanjangan Masa Jabatan
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun membantah tentang adanya konsultasi dengan presiden terkait perpanjangan masa jabatan.
Ali
Dibaca: 382 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

KY terima Keppres perpanjangan masa jabatan. Foto: Sgp

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah memperpanjang masa jabatan enam komisioner Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan Keppres No 82/P Tahun 2010, Presiden menetapkan enam Anggota KY yang telah habis masa jabatannya diperpanjang sampai proses seleksi Anggota KY periode 2010-2015 selesai.

 

“Kami telah menerima salinan Keppresnya Jumat malam (30/7),” ujar Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub, di Gedung KY, Senin (2/8).

 

Dalam Keppres itu, lanjut Muzayyin, Presiden mengutarakan telah berkonsultasi dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatan para komisioner KY. “Presiden menyampaikan usulan. Lalu, mendapat persetujuan dari Ketua DPR,” ujarnya membaca konsideran Keppres tersebut.

 

Ketua KY Busyro Muqoddas mengaku menerima perpanjangan masa jabatan ini. “Saya beserta lima komisioner yang lain menerima semata-mata untuk menjaga tugas melayani publik,” ujarnya. Penerimaan ini juga untuk menghindari vakum kekuasaan di lembaga yang bertugas mengawal kode etik dan perilaku hakim ini.

 

Namun, terbitnya Keppres ini bukan tanpa penolakan. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengaku tak mengetahui adanya konsultasi DPR dengan Presiden seputar penerbitan Keppres tersebut. “Tidak ada itu,” ujarnya.

 

Menurut Gayus, perpanjangan masa jabatan melalui Keppres tidak cocok. Ia menegaskan Keppres bersifat atributif, yakni kewenangannya diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. “Harus ada undang-undang yang menjadi dasarnya,” tutur Gayus. Sifat Keppres yang berupa beschiking atau kebijakan, membutuhkan sebuah peraturan sebagai acuannya.

 

Busyro mengakui adanya pro-kontra seputar perpanjangan masa jabatan dengan Keppres ini. “Saya tak mau ikut dalam perdebatan ini,” tuturnya. Meski begitu, ia mengatakan ada beberapa pendapat yang meminta revisi UU KY dan penerbitan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai dasar perpanjangan masa jabatan. Dasar itu yang kelak akan dijadikan acuan Presiden dalam menerbitkan Keppres.

 

Namun, Busyro menilai penerbitan Perpu kurang pas. Pasalnya, syarat penerbitan Perpu harus ada situasi kegentingan yang mendesak. “Melihat kondisi KY sekarang, syarat itu tak terpenuhi,” ujarnya.

 

Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) juga sempat menolak rencana Presiden yang akan memperpanjang masa jabatan komisioner KY menggunakan Keppres. KPP menilai langkah yang diambil Presiden ini merupakan jalan pintas untuk menutupi kesalahan menggelar seleksi Anggota KY sejak jauh-jauh hari. Padahal, masa jabatan para anggota KY berakhir pada 2 Agustus 2010.

 

“Bukan saja dasar argumennya lemah, tapi juga agar tidak menjadi preseden buruk untuk mengabaikan tanggung jawab dalam menjalankan seleksi pejabat publik secara profesional dan benar,” tulis KPP dalam siaran persnya, akhir pekan lalu.

 

Kelalaian Presiden, lanjut KPP, mulai tercium sejak pemerintah terlambat membentuk panitia seleksi pada akhir April lalu. Padahal, menurut Pasal 28 UU KY untuk memilih anggota baru, pansel membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan. Sedangkan jangka waktu April hingga berakhirnya masa jabatan anggota KY, 2 Agustus 2010, hanya menyisakan empat bulan.

 

Bila kondisinya seperti ini, KPP menyarankan agar perpanjangan masa jabatan para anggota KY ini didahului dengan merevisi UU KY untuk mengatur perpanjangan masa jabatan. Bukan ujug-ujug menerbitkan Keppres tanpa ada dasar hukum. “Mestinya perpanjangan masa kerja tersebut diatur dalam revisi UU KY mengingat lembaga ini dibentuk dan kewenangannya langsung diatur melalui UUD 1945 (Pasal 24B),” tegas KPP.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.