Balibo Five Tetap Tak Boleh Tayang di Indonesia
Utama

Balibo Five Tetap Tak Boleh Tayang di Indonesia

PTUN Jakarta menilai SK Lembaga Sensor Film yang melarang pemutaran film Balibo Five di seluruh Indonesia sudah tepat. Film itu dinilai dapat membangkitkan luka lama sejarah Indonesia.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
PTUN sependapat dengan LSF. Foto: Sgp
PTUN sependapat dengan LSF. Foto: Sgp

Perjuangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta agar Film Balibo Five dapat dinikmati masyarakat Indonesia secara luas untuk sementara kandas. Gugatannya terhadap SK Lembaga Sensor Film (LSF) yang melarang pemutaran Film Balibo Five di seluruh Indonesia ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

 

Menurut majelis, pelarangan pemutaran film Balibo Five itu merupakan kewenangan LSF sebagaimana diberikan oleh UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (UU Perfilman) atau PP No 7 Tahun 1994 tentang LSF. “Tergugat (LSF,-red) telah melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Guruh Jaya Saputra.

 

Lebih lanjut, majelis menilai langkah LSF itu juga telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan SK Pelarangan tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti berita acara penyensoran pada 1 Desember 2009. Berdasarkan bukti itu, lanjut majelis, maka disimpulkan bahwa pemeriksaan dan penelitian telah dilakukan sebelum dikeluarkannya SK No 1800/LSF/XII/2009 tertanggal 3 Desember 2009 itu.

 

Selain itu, majelis mengatakan film ini juga menguak luka masa lalu bangsa Indonesia dan Timor-Timur. Meski mengakui adanya lima wartawan (asal Australia) yang hilang di Balibo, tetapi menurut majelis belum jelas siapa pelakunya. Sehingga belum bisa disebut siapa yang bertanggung jawab.

 

“Jangan membuat informasi yang belum jelas dengan menyudutkan suatu bangsa,” tegas Guruh.

 

Sekedar mengingatkan, Film Balibo Five sempat menuai kontroversi di Indonesia. Pasalnya, film itu mengisahkan tertembaknya lima wartawan asal Australia di Timor Leste pada pertengahan 1970an. Lima wartawan itu diduga terbunuh dalam baku senjata antara sukarelawan Indonesia yang berasal dari TNI dan sebagian kelompok masyarakat di Timor Leste.

 

Tanpa dialog

Kuasa Hukum Penggugat, Soleh Ali menilai putusan majelis hakim itu ngawur. Ia menjelaskan UU Perfilman secara tegas menyatakan sebelum melakukan sensor, LSF harus terlebih dahulu berdialog dengan pemilik film. “Ini kan tak pernah dilakukan oleh LSF,” tuturnya.

Tags: