Salah satu fenomena yang memprihatinkan, ketika Mendagri melantik tersangka kasus korupsi yang menang dalam Pemilukada 2010.

Sejatinya, urgensi diterapkannya sistem Pemilukada langsung bertujuan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Alih-alih untuk memilih pemimpin yang mumpuni, pemerintah malah cenderung berbicara pada aspek teknis, seperti biaya Pemilukada yang terlalu mahal, regulasi yang tak kunjung diperbaiki, dan masalah lainnya.
Pemilukada langsung merupakan keniscayaan bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang baik (local good governance) dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat. Hal ini mengisyaratkan, kepala daerah terpilih akan memberikan loyalitasnya kepada masyarakat. Bila tidak, masyarakat akan mendaulat para petinggi daerah tersebut sebagai individu yang ingkar terhadap komitmen dan menjadi credit point negative pada pemilihan berikutnya.
Hal itu disampaikan Abdullah Dahlan, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia mengatakan, perlunya sebuah kesadaran bahwa relasi antara Pemilukada dengan terwujudnya pemerintahan daerah yang baik bukanlah bersifat langsung. Menurutnya, Pemilukada langsung hanya prasyarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis.
Dahlan menuturkan, diperlukan pengawalan terhadap proses transisi demokrasi dari tipe procedural democracy ke substanstive democracy. Akan tetapi, katanya, ada beberapa permasalahan yang menghambat proses tersebut, antara lain; modus pelanggaran Pemilukada, partisipasi incumbent (kepala daerah yang ikut dalam pemilihan) yang terjerat kasus korupsi, dan Pemilukada masih memberi ruang bagi koruptor.
Terkait modus pelanggaran Pemilukada 2010, ICW menemukan banyaknya korupsi pada saat acara demokrasi itu berlangsung, seperti; penggunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang. “Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang dipelihara dalam roda demokrasi di tingkat lokal,” kata Dahlan.
Berikut beberapa contoh praktik korupsi dalam penyelanggaran Pemilukada 2010:
|
NO |
PELANGGARAN |
TEMPAT |
URAIAN PELANGGARAN |
KET |
|
1. |
Penggunaan Program Populis Pemerintah |
Kota Solo |
Anggota Komisi IV DPR, Reny Widyawati, mengkritik program Layanan Pendidikan Masyarakat Solo (LPMS) senilai Rp23 Miliar sebagai program politis bernuansa Pemilukada oleh calon Incumbent. (Solo Pos, 18 Maret 2010) |
Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo |
|
|
|
Provinsi bengkulu |
Dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Bengkulu yang dilakukan Agusrin-Junaidi antara lain pembagian handtractor pada saat kampanye, melanggar pasal 82 dan 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008, Pembagian kompor gas LPG melanggar pasal 82 UU Nomor 32 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008. . |
Saat kampanye |
|
2 |
Politik Uang |
Kota Solo |
Menyebrangnya Simpatisan PKS dari pasangan Jo-Dy ke pasangan Wi-Di di duga karena adanya Money politic. (Solo Pos, 27 Maret 2010) |
Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo |
|
3 |
Mobilisasi PNS |
Kota Solo |
Calon Walikota Joko Widodo di duga melakukan politisasi birokrasi untuk kepentingan Pemilukada. (Solo Pos, Maret 2010) |
Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo |
|
4 |
Politik Uang |
Kota Semarang |
Pasangan Soemarmo-Hendi dinilai Panwas melanggar administratif karena menberikan uang kepada anak-anak. (Kompas,3 April 2010) |
Masa Kampanye |
|
5 |
Penggunaan Tempat Ibadah |
Kota Semarang |
Pasangan Mahfudz-Anis diketahui langsung oleh PPL melakukan Sosialisasi Di Gereja. (Sindo, 5 April 2010) |
Masa Kampanye |
|
6 |
Politik Uang |
Kab. Kebumen |
Pemungutan Suara pemilihan Umum bupati Kebumen Minggu 11 April 2010 marak denan Politik Uang. Panitia Pengawas Pemuli Kebumen Menemukan praktik politik uang di 10 Kecamatan dari 26 kecamatan di kebumen dengan barang bukti lebih dari Rp. 1 juta Rupiah. (Kompas, 12 April 2010) |
Pemungutan Suara |
|
7 |
Politik Uang |
Kab. Kebumen |
Dari 10 kecamatan yang di duga bertambah menjadi 15 Kecamatan di Kebumen. Politik uang iotu disinyalir tak hanya dilakukan oleh tim kampanye, melainkan juga kelompok penjudi. (Kompas,13 April 2010) |
Masa Pencoblosan |
|
8 |
Penggunaan Mobil Dinas |
Kota Semarang |
Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang menerima Laboran dari PPK Gajah Mungkur yang menemukan mobil berplat merah dalam kampanye Harina-ari , Minggu (11/4) (kompas, 13 April 2010) |
Masa Kampanye |
|
9 |
Politik uang |
Kota Solo |
Panitia Pengawas Pemilu Solo menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran semara kampanye yang sudah dimulai Sejak Jumat (9/4). Salah satu dugaannya hádala indikasi money politics yaitu pembagian Semobako. (Solo Pos, 13 Apil 2010) |
Masa Kampanye |
|
10 |
Bagi-bagi Pulsa , Pembagian door prize dan barang elektronik |
Kota Solo |
Pasangan Jo-Dy Diisukan bagi-bagi pulsa dan Pasangan Wi-Di berkampanye dengan membagi doorprize dan barang elektronik. |
Masa Kampanye |
Sumber: ICW, yang diolah dari pemantauan Pemilukada 2010.
Peran incumbent
Rekan Dahlan di ICW, Apung Widadi menguraikan, pada konteks pelaksanaan Pemilukada yang fair, ada beberapa persoalan yang bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, di antaranya; penyalahgunaan kekuasaan untuk menggunakan fasilitas negara/daerah khususnya anggaran daerah dalam pemenangan Pemilukada. Penyalahgunaan kebijakan anggaran ini, menurutnya, dilakukan dengan menggunakan fasilitas pos APBD khususnya pos belanja sosial, dana tak terduga dan pos dana hibah.
Ia mengemukakan, potensial penyalahgunaan anggaran ini sangat mungkin dilakukan khususnya oleh incumbent untuk menggunakan dana-dana tersebut sebagai strategi dalam membangun basis politik pemenangan. Penggunaan program populis dan pemberian dana bantuan sosial (bansos) maupun hibah tentunya akan memberikan dampak pada pencitraan positif incumbent di mata masyarakat.
“Tentunya kesemua ini adalah faktor penentu kemenanangan incumbent dari efek penggunaan kewenangan selama incumbent berkuasa,” ujarnya.
Keunggulan saat pencalonan Pemilukada, secara yuridis tidak mengisyaratkan incumbent untuk berhenti atau mundur dan hanya cuti saat pencalonan sampai dengan penetapan hasil Pemilukada. Dengan posisi ini akan berdampak pada tindakan incumbent untuk merencanakan upaya-upaya untuk memenangkan pemilihan kepala daerah selanjutnya. Selain itu, kecenderungan adanya beberapa program sosialisasi pemerintah dijadikan sebagai agenda kampanye terselubung yang dilakukan oleh pemerintah.
Ditambahkan Apung, peran lain incumbent dalam pemenangan Pemilukada yakni dengan melakukan intervensi dari tahapan seleksi anggota KPUD selaku penyelenggaran pemilukada. Potensi intervensi incumbent dalam proses ini sangat mungkin dilakukan ketika pembentukan tim panitia seleksi KPUD.
Jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, panitia seleksi calon anggota KPUD dibentuk berdasarkan perwakilan dari beberapa unsur, termasuk unsur pemerintah yang ditunjuk dan disetujui oleh kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3), “Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU”.
Sedangkan Pasal 18 ayat (2) menyatakan, “Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU”.
“Intervensi lain yang dilakukan oleh incumbent terhadap KPUD adalah dengan menggunakan politik anggaran,” tegas Apung.
Berikut beberapa incumbent dan birokrat yang diduga tersangkut perkara korupsi dalam Pemilukada 2010, untuk area Jawa-Bali pada periode April – Juli:
|
Sumber : ICW, yang diolah dari pemantauan Pemilukada 2010.
Ruang koruptor
Fenomena lain yang memprihatinkan adalah ketika tersangka kasus korupsi menang dalam Pemilukada 2010, serta dilantik oleh Mendagri. Menurut Apung, ini adalah preseden buruk demokrasi di tingkat lokal karena Pemilukada masih memberikan ruang untuk koruptor dan gagal menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pada akhirnya, lanjut Apung, Pemilukada belum berhasil melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik, bersih, dan jujur. Bahkan, banyak sekali kepala daerah hasil Pemilukada yang menjadi tersangka atau terdakwa saat masih menjabat.
Berikut beberapa tersangka dugaan kasus korupsi yang terpilih dalam Pemilukada 2010:
|
Nama Calon |
Kab/Kota |
Jabatan |
Dugaan Kasus korupsi |
Keterangan |
|
Moch Salim (Bupati Terpilih 2010-2014) |
Kab. Rembang |
Bupati Rembang |
Diduga terlibat dalam kasus korupsi dana peryertan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp35 M |
Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kapolda Jateng |
|
Theddy Tengko (Bupati Terpilih 2010-2014) |
Kab. Kepulauan Aru |
Bupati Kepulauan Aru |
Kasus Korupsi APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp30 M |
Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku |
|
Satono (Bupati Terpilih 2010-2014) |
Kab. Lampung Timur |
Bupati Lampung Timur |
Korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp107 M Th 2009 |
Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kapolda Lampung |
|
Jamro. H. Jalil (Bupati Terpilih 2010-2014) |
Kab. Bangka Selatan |
Wakil Bupati |
Korupsi Dana KUT sebesar Rp338. 118. 300,- yang |
Sudah di tetapkan sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Sungailiat 2007 |
|
Ausrin M Najamudin (Gubernur Terpilih 2010-2014) |
Provinsi Bengkulu |
Gubernur Bengkulu |
Korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp27,607 M |
Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
Sumber: ICW, yang diolah dari pemantauan Pemilukada 2010.
Disamping itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi acuan pelaksanaan Pemilukada juga memberi ruang bagi para koruptor untuk tampil kembali sebagai calon kepala daerah. Bagaimana mungkin pemimpin yang mempunyai cacat integritas dapat memimpin pemerintah yang bersih dan sejahtera.
“Yang dikhawatirkan adalah kepala daerah tersebut akan mengulangi tindak korupsi karena merasa dilegalkan dan dilindungi oleh Negara,” tandas Apung.
Seperti diketahui, saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah membahas politik uang yang mungkin terjadi pada Pemilukada 2010. Selain itu, kedua lembaga ini sepakat berkoordinasi untuk memeriksa laporan kekayaan para kandidat Pemilukada.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menduga, biasanya para kandidat melakukan politik uang, baik menjelang kampanye, saat kampanye maupun menjelang pemilihan. Kecurigaan itu sampaikannya ketika melihat banyak program yang awalnya tidak berjalan, secara tiba-tiba dilaksanakan oleh calon incumbent. Misalnya, bantuan sosial berupa perbaikan sarana dan prasarana maupun beasiswa yang meningkat frekuensi pelaksanaannya.