Jumat, 06 August 2010
Pemilukada Buka Ruang Bagi Koruptor
Salah satu fenomena yang memprihatinkan, ketika Mendagri melantik tersangka kasus korupsi yang menang dalam Pemilukada 2010.
Yoz
Dibaca: 643 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemilukada buka ruang bagi Koruptor. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Sejatinya, urgensi diterapkannya sistem Pemilukada langsung bertujuan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Alih-alih untuk memilih pemimpin yang mumpuni, pemerintah malah cenderung berbicara pada aspek teknis, seperti biaya Pemilukada yang terlalu mahal, regulasi yang tak kunjung diperbaiki, dan masalah lainnya.

 

Pemilukada langsung merupakan keniscayaan bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang baik (local good governance) dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat. Hal ini mengisyaratkan, kepala daerah terpilih akan memberikan loyalitasnya kepada masyarakat. Bila tidak, masyarakat akan mendaulat para petinggi daerah tersebut sebagai individu yang ingkar terhadap komitmen dan menjadi credit point negative pada pemilihan berikutnya.

 

Hal itu disampaikan Abdullah Dahlan, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia mengatakan, perlunya sebuah kesadaran bahwa relasi antara Pemilukada dengan terwujudnya pemerintahan daerah yang baik bukanlah bersifat langsung. Menurutnya, Pemilukada langsung hanya prasyarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis.

 

Dahlan menuturkan, diperlukan pengawalan terhadap proses transisi demokrasi dari tipe procedural democracy ke substanstive democracy. Akan tetapi, katanya, ada beberapa permasalahan yang menghambat proses tersebut, antara lain; modus pelanggaran Pemilukada, partisipasi incumbent (kepala daerah yang ikut dalam pemilihan) yang terjerat kasus korupsi, dan Pemilukada masih memberi ruang bagi koruptor.

 

Terkait modus pelanggaran Pemilukada 2010, ICW menemukan banyaknya korupsi pada saat acara demokrasi itu berlangsung, seperti; penggunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang. “Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang dipelihara dalam roda demokrasi di tingkat lokal,” kata Dahlan.

 

Berikut beberapa contoh praktik korupsi dalam penyelanggaran Pemilukada 2010:

NO

PELANGGARAN

TEMPAT

URAIAN PELANGGARAN

KET

1.

Penggunaan Program Populis Pemerintah

Kota Solo

Anggota Komisi IV DPR, Reny Widyawati, mengkritik program Layanan Pendidikan Masyarakat Solo (LPMS) senilai Rp23 Miliar sebagai program politis bernuansa Pemilukada oleh calon Incumbent.

(Solo Pos, 18 Maret 2010)    

Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo

 

 

Provinsi bengkulu

Dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Bengkulu yang dilakukan Agusrin-Junaidi antara lain pembagian handtractor pada saat kampanye, melanggar pasal 82 dan 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008,

 

Pembagian kompor gas LPG melanggar pasal 82 UU Nomor 32 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008.

 

.

Saat kampanye

2

Politik Uang

Kota Solo

Menyebrangnya Simpatisan PKS dari pasangan Jo-Dy ke pasangan Wi-Di di duga karena adanya Money politic.

(Solo Pos, 27 Maret 2010)

Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo

3

Mobilisasi PNS

Kota Solo

Calon Walikota Joko Widodo di duga melakukan politisasi birokrasi untuk kepentingan Pemilukada.

(Solo Pos, Maret 2010)

Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo

4

Politik Uang

Kota Semarang

Pasangan Soemarmo-Hendi dinilai Panwas melanggar administratif karena menberikan uang kepada anak-anak.

(Kompas,3 April 2010)

Masa Kampanye

5

Penggunaan Tempat Ibadah

Kota Semarang

Pasangan Mahfudz-Anis diketahui langsung oleh PPL melakukan Sosialisasi Di Gereja.

(Sindo, 5 April 2010)

Masa Kampanye

6

 

Politik Uang

Kab. Kebumen

Pemungutan Suara pemilihan Umum bupati Kebumen Minggu 11 April 2010 marak denan Politik Uang. Panitia Pengawas Pemuli Kebumen Menemukan praktik politik uang di 10 Kecamatan dari 26 kecamatan di kebumen dengan barang bukti lebih dari Rp. 1 juta Rupiah.

(Kompas, 12 April 2010)

 

Pemungutan Suara

7

 

 

Politik Uang

Kab. Kebumen

Dari 10 kecamatan yang di duga bertambah menjadi 15 Kecamatan di Kebumen.

Politik uang iotu disinyalir tak hanya dilakukan oleh tim kampanye, melainkan juga kelompok penjudi.

(Kompas,13 April 2010)

Masa Pencoblosan

8

Penggunaan Mobil Dinas

Kota Semarang

Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang menerima Laboran dari PPK Gajah Mungkur yang menemukan mobil berplat merah dalam kampanye Harina-ari , Minggu (11/4)

(kompas, 13 April 2010)

Masa Kampanye

9

Politik uang

Kota Solo

Panitia Pengawas Pemilu Solo menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran semara kampanye yang sudah dimulai Sejak Jumat (9/4). Salah satu dugaannya hádala indikasi money politics yaitu pembagian Semobako.

(Solo Pos, 13 Apil 2010)

Masa Kampanye

10

Bagi-bagi Pulsa , Pembagian door prize dan barang elektronik

Kota Solo

Pasangan Jo-Dy Diisukan bagi-bagi pulsa dan Pasangan Wi-Di berkampanye dengan membagi doorprize dan barang elektronik.

Masa Kampanye

Sumber: ICW, yang diolah dari pemantauan Pemilukada 2010.

 

Peran incumbent

Rekan Dahlan di ICW, Apung Widadi menguraikan, pada konteks pelaksanaan Pemilukada yang fair, ada beberapa persoalan yang bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, di antaranya; penyalahgunaan kekuasaan untuk menggunakan fasilitas negara/daerah khususnya anggaran daerah dalam pemenangan Pemilukada. Penyalahgunaan kebijakan anggaran ini, menurutnya, dilakukan dengan menggunakan fasilitas pos APBD khususnya pos belanja sosial, dana tak terduga dan pos dana hibah.

 

Ia mengemukakan, potensial penyalahgunaan anggaran ini sangat mungkin dilakukan khususnya oleh incumbent  untuk menggunakan dana-dana tersebut sebagai strategi dalam membangun basis politik pemenangan. Penggunaan program populis dan pemberian dana bantuan sosial (bansos) maupun hibah tentunya akan memberikan dampak pada pencitraan positif incumbent di mata masyarakat.

 

“Tentunya kesemua ini adalah faktor penentu kemenanangan incumbent dari efek penggunaan kewenangan selama incumbent berkuasa,” ujarnya.

 

Keunggulan saat pencalonan Pemilukada, secara yuridis tidak mengisyaratkan incumbent untuk berhenti atau mundur dan hanya cuti saat pencalonan sampai dengan penetapan hasil Pemilukada. Dengan posisi ini akan berdampak pada tindakan incumbent untuk merencanakan upaya-upaya untuk memenangkan pemilihan kepala daerah selanjutnya. Selain itu, kecenderungan adanya beberapa program sosialisasi pemerintah dijadikan sebagai agenda kampanye terselubung yang dilakukan oleh pemerintah.

 

Ditambahkan Apung, peran lain incumbent dalam pemenangan Pemilukada yakni dengan melakukan intervensi dari tahapan seleksi anggota KPUD selaku penyelenggaran pemilukada. Potensi intervensi incumbent dalam proses ini sangat mungkin dilakukan ketika pembentukan tim panitia seleksi KPUD.

 

Jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, panitia seleksi calon anggota KPUD dibentuk berdasarkan perwakilan dari beberapa unsur, termasuk unsur pemerintah yang ditunjuk dan disetujui oleh kepala daerah. Hal ini diatur dalam  Pasal 17 ayat (3), “Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU”.

 

Sedangkan Pasal 18 ayat (2) menyatakan, “Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU”.

 

Intervensi lain yang dilakukan oleh incumbent terhadap KPUD adalah dengan menggunakan politik anggaran,” tegas Apung.

 

Berikut beberapa incumbent dan birokrat yang diduga tersangkut perkara korupsi dalam Pemilukada 2010, untuk area Jawa-Bali pada periode April – Juli:

 

Nama Calon

Kab/Kota

Jabatan

Dugaan Kasus korupsi

Keterangan

Moch Salim

(Calon Bupati)

Kab. Rembang

Jawa Tengah

Bupati Rembang

Diduga terlibat dalam kasus korupsi dana peryertan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp35 M

Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kapolda Jateng.

Siti Nurmakesi (Calon Bupati Pemilukada 2010)

Kab. Kendal

Jawa Tengah

Bupati Kendal

Diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk lokasi Terminal Kayu Terpadu (TKT) di Kaliwungu senilai Rp5 M

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian (Mabes Polri)

Soemarmo

(Calon Walikota Pemilukada 2010)

Kota Semarang

Jawa Tengah

Mantan Sekda

Kota Semarang

Diduga terlibat dalam kasus Gratifikasi Proyek Pembangunan Ruko Peterongan Plaza (kasus PKL) senilai Rp74 Jt

Kasus ini sudah dilaporkan masyarakat ke KPK pada tanggal 4 September 2008

Rudy Hadiyatmo

(Calon Wakil Walikota Pemilukada 2010 )

Kota Surakarta

Jawa Tengah

Wakil Walikota Surakarta

Diduga terlibat dalam kasus dana bantuan APBD 2007 untuk PERSIS Solo senilai Rp10 M

Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Poltabes Surakarta

Budi Prastyo (Calon Walikota Pemilukada 2010)

Kota Magelang

Jawa Tengah

Sekda

Kota Magelang

Pernah terlibat dalam kasus korupsi tukar guling tanah antara Pemkot Magelang dengan AKMIL Magelang pada tahun 2001 (kasus Blok Pendem 7,2 ha) senilai Rp700 Jt

Kasus ini sudah disidangkan di PN Magelang pada tahun 2002

 

 

Bambang Margono

(Calon Bupati Pemilukada 2010 )

Kab. Sukoharjo

Jawa Tengah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo

Terdakwa dalam kasus buku ajar SD, SLTA TA 2003 & TA 2004 senilai Rp8,3 M

Pada tanggal 13 April 2009 Bambang Margono telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Sukoharjo terkait kasus korupsi buku ajar

Warsit

(Calon Bupati Pemilukada 2010 )

Kab. Blora

Jawa Tengah

Mantan Ketua DPRD Blora

Terdakwa dalam kasus korupsi dana belanja (tunjangan jabatan di pos anggaran DPRD TA 2004 senilai Rp5,6 M

Pada tanggal 5 Februari 2009 Warsit telah divonis 2 tahun penjara oleh PN Blora terkait kasus korupsi APBD tersebut

Djaka Srijatna

(Calon Bupati Pemilukada 2010 )

Kab. Boyolali

Jawa Tengah

Mantan Bupati Kab. Boyolali

Tersangka dalam kasus Pengadaan Buku Paket Balai Pustaka (kasus Buku Ajar) dlm APBD Perubahan TA 2003 dan APBD 2004 senilai Rp8,7M

Polres Boyolali sudah menetapkan Djaka Srijanta sebagai tersangka dalam kasus ini dalam bulan Juli 2009

Ratna Ani Lestari

(Calon Bupati Pemilukada 2010 )

Kab. Banyuwangi

Jawa Timur

Bupati Banyuwangi

Tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari sebesar Rp19,76 M

Ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Banyuwangi 2010

Wayan Geredeg

(Calon Bupati Pemilukada 2010 )

Kab. Karangasem Bali

Bupati Karangasem

Kasus pengadaan tanah kantor Dinas Perhubungan di Desa Bungaya Karangasem 2007

Menunggu Ijin Presiden.

Sudikerta

(Calon Bupati Pemilukada 2010 )

Kab. Badung

Bali

Wakil Bupati Badung

Gratifikasi UP ‘ilegel’ Badung Rp848 Juta Th 2009

Dalam Penanganan Kajati Bali

Sumber : ICW, yang diolah dari pemantauan Pemilukada 2010.

 

Ruang koruptor

Fenomena lain yang memprihatinkan adalah ketika tersangka kasus korupsi menang dalam Pemilukada 2010, serta dilantik oleh Mendagri. Menurut Apung, ini adalah preseden buruk demokrasi di tingkat lokal karena Pemilukada masih memberikan ruang untuk koruptor dan gagal menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 

Pada akhirnya, lanjut Apung, Pemilukada belum berhasil melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik, bersih, dan jujur. Bahkan, banyak sekali kepala daerah hasil Pemilukada yang menjadi tersangka atau terdakwa saat masih menjabat.

 

Berikut beberapa tersangka dugaan kasus korupsi yang terpilih dalam Pemilukada 2010:

 

Nama Calon

Kab/Kota

Jabatan

Dugaan Kasus korupsi

Keterangan

Moch Salim

(Bupati Terpilih 2010-2014)

Kab. Rembang

Bupati Rembang

Diduga terlibat dalam kasus korupsi dana peryertan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp35 M

Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kapolda Jateng

Theddy Tengko (Bupati Terpilih 2010-2014)

 

Kab. Kepulauan Aru

Bupati Kepulauan Aru

Kasus Korupsi  APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp30 M

Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

Satono

(Bupati Terpilih 2010-2014)

Kab. Lampung Timur

Bupati Lampung Timur

Korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp107 M Th 2009

Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kapolda Lampung

Jamro. H. Jalil

(Bupati Terpilih 2010-2014)

Kab. Bangka Selatan

Wakil Bupati

Korupsi Dana KUT sebesar Rp338. 118. 300,- yang
sdh disimpan selama 7 tahun mulai dr tahun 1999.

 

Sudah di tetapkan sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Sungailiat 2007

Ausrin M Najamudin

(Gubernur Terpilih 2010-2014)

Provinsi Bengkulu

Gubernur Bengkulu

Korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp27,607 M

Sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Sumber: ICW, yang diolah dari pemantauan Pemilukada 2010.

 

Disamping itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi acuan pelaksanaan Pemilukada juga memberi ruang bagi para koruptor untuk tampil kembali sebagai calon kepala daerah. Bagaimana mungkin pemimpin yang mempunyai cacat integritas dapat memimpin pemerintah yang bersih dan sejahtera.

 

“Yang dikhawatirkan adalah kepala daerah tersebut akan mengulangi tindak korupsi karena merasa dilegalkan dan dilindungi oleh Negara,” tandas Apung.

 

Seperti diketahui, saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah membahas politik uang yang mungkin terjadi pada Pemilukada 2010. Selain itu, kedua lembaga ini sepakat berkoordinasi untuk memeriksa laporan kekayaan para kandidat Pemilukada.

 

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menduga, biasanya para kandidat melakukan politik uang, baik menjelang kampanye, saat kampanye maupun menjelang pemilihan. Kecurigaan itu sampaikannya ketika melihat banyak program yang awalnya tidak berjalan, secara tiba-tiba dilaksanakan oleh calon incumbent. Misalnya, bantuan sosial berupa perbaikan sarana dan prasarana maupun beasiswa yang meningkat frekuensi pelaksanaannya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.