hukumonline
Jumat, 06 August 2010
Salah Ketik Tak Membuat Surat Dakwaan Batal
Pengacara M. Arafat Enanie menganggap kesalahan penulisan dalam surat dakwaan bisa membuat putusan batal demi hukum.
Rfq
Dibaca: 1254 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c5bf7485ed9d.jpg
Salah ketik tak membuat surat dakwaan batal. Foto: Sgp

Rasa optimis masih disuarakan Edward Maruli Simanjuntak. Salah seorang pengacara M. Arafat Enanie ini yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menerima eksepsi yang mereka ajukan. “Saya optimis hakim akan mencermati pertimbangan eksepsi kami,” ujarnya.

 

Nasib eksepsi itu, kalau tak ada aral melintang, akan dibacakan majelis hakim pada Senin (09/8) mendatang. Sebelum putusan sela dijatuhkan majelis, jaksa dan penasihat hukum Arafat Enanie memang berusaha saling memperuat argumentasi. Arafat adalah seorang penyidik Mabes Polri yang terseret kasus mafia perpajakan Gayus Tambunan. Penyidik berpangkat komisaris polisi ini diduga menerima gratifikasi dengan kompensasi tertentu.

 

Jaksa penuntut umum Asep N. Mulyana begitu yakin dengan surat dakwaannya. Asep dan tim beradu argumentasi dengan penasihat hukum Arafat. Ada beberapa poin yang mendapat perhatian. Salah satunya adalah kesalahan pengetikan identitas Arafat. Nama lengkap terdakwa sebenarnya adalah Mohd. Arafat Enanie. Tetapi dalam surat dakwaan tertulis Mohd. Arafat Enanine. Selain kesalahan ketik, surat dakwaan jaksa dinilai tidak lengkap, ada kesalahan locus delicti, dan kesalahan bentuk sura dakwaan.

 

Dalam nota keberatan, pengacara Arafat menganggap kesalahan menuliskan nama terdakwa dapat mengakibatkan puusan batal demi hukum. Tetapi bagi penuntut umum, kesalahan semacam ini tak bisa dijadikan alasan membatalkan surat dakwaan. “Menurut hemat kami bukanlah suatu alasan yang dapat membatalkan surat dakwaan,” urai jaksa dalam tangapannya.

 

Ada dua alasan yang dijadikan jaksa sebagai pembenar. Pertama, kesalahan ketik sudah diakui sendiri dalam persidangan, bahka sudah diralat di depan majelis pada sidang 19 Juli 2010 lalu. Pada saat itu, pengacara terdakwa tidak mempersoalkan sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Argumentasi kedua, karena praktik pengadilan di Indonesia sudah berkali-kali mengakui kesalahan ketik tak dapat membuat surat dakwaan batal demi hukum.

 

Tetapi yurispudensi membuat syarat: sepanjang kesalahan ketik itu tidak mengubah materi dakwaan. Persyaratan ini antara lain ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1162 K/Pid/1986. Majelis hakim dalam putusan ini menyatakan “kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan, tidak membawa akibat hukum”.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, sejarah peradilan Indonesia tidak bebas dari kesalahan ketik semacam itu. Mantan Ketua Bulog, Beddu Amang, pernah lolos dari tuduhan korupsi hanya karena jaksa lupa mengetik pekerjaan terdakwa sebagai anggota MPR. Pada 2004 silam, jaksa Hendra Rurendra melakukan kesalahan ketik dalam dakwaan kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri Prapatan, Jakarta Pusat. Yang salah ketik justru bukan pekerjaan atau nama terdakwa Agus Budio Santoso, tetapi pasal yang didakwakan. Jaksa terpaksa memasukkan dakwaan baru.

 

Kesalahan serupa pernah terjadi di PN Jakarta Selatan pada 2008 silam. Dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Eddy Sofyan, penasihat hukum terdakwa mempersoalkan banyaknya salah ketik dalam surat dakwaan. Dalam putusan sela, majelis hakim menepis eksepsi penasihat hukum terdakwa atas kesalahan ketik tersebut. Majelis berpendapat perubahan yang tidak diperbolehkan di depan persidangan adala perubahan yang membentuk unsur tindak pidana baru. Sepanjang tidak membuat tindak pidana baru, perubahan atas surat dakwaan dapat saja dilakukan jaksa. Menurut majelis, koreksi redaksional tak ubahnya seperti renvoi dalam sebuah akta perjanjian. Dan koreksi atas kesalahan redaksional, dalam pandangan majelis, tidak terikat pada pasal 144 KUHAP. Pasal ini mengatur kapan jaksa dapat mengubah surat dakwaan.

 

Lalu, bagaimana pandangan majelis dalam perkara Arafat Enanie? Kita tunggu saja dalam putusan sela pekan mendatang.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.