hukumonline
Senin, 09 August 2010
Pembentukan Keppres Juga Harus Libatkan Publik
Meski Keppres bersifat individual-konkrit, mekanisme pembentukannya harus tetap mengacu kepada UU No 10 Tahun 2004.
Ali
Dibaca: 420 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c61505421ba2.jpg
Pembentukan Keppres juga harus libatkan publik. Foto: Sgp

Sidang gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Sjafri Sjamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Menhan) kembali digelar. Para penggugat yang mengaku sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus 1998 menghadirkan dua ahli untuk mendukung argumentasi mereka. Yakni, Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Zainal Arifin Mochtar dan Ahli HAM Rafendy Djamin.

 

Zainal Arifin menjelaskan Keppres memang bukan termasuk kategori peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sifatnya pun hanya individual atau personal. Yakni, hanya dikenakan kepada orang tertentu dan tidak bersifat umum. Meski begitu, lanjutnya, pembentukan Keppres tak bisa dilakukan secara sembarangan.

 

Ia mengatakan prinsip pembentukan Keppres harus sejalan dengan prinsip pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2004 itu. Pasal 54 menyatakan Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden........harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau yang diatur dalam Undang-undang ini”.

 

Artinya, lanjut Zainal, prinsip-prinsip materi muatan dalam UU 10/2004 itu tak hanya berlaku bagi peraturan, tetapi juga berlaku bagi keputusan. “Prinsip-prinsip yang ada harus dihormati ketika Presiden mengeluarkan Keppres. Meski Keppres itu hanya menunjuk seseorang menempati sebuah posisi,” tuturnya di ruang sidang PTUN, Senin (9/8).

 

Zainal menyebut beberapa prinsip materi muatan dalam UU 10/2004 adalah prinsip kemanusiaan dan keterbukaan. Ia menyebut partisipasi publik harus diakomodir ketika Presiden mengeluarkan Keppres. “Kepentingan umum juga harus diperhatikan ketika Keppres itu akan diterbitkan,” tuturnya.

 

Sekedar mengingatkan, sejumlah korban pelanggaran HAM memang mempersoalkan Keppres pengangkatan Sjafrie sebagai Wakil Menhan. Mereka menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak menghiraukan aspirasi publik ketika mengangkat Jenderal bintang tiga yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM pada peristiwa Mei 1998 itu. Integritas Sjafrie juga sempat dipertanyakan oleh kalangan aktivis LSM.

 

Pada sidang sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim yang tampil sebagai saksi mengatakan Sjafrie termasuk salah seorang yang pernah dipanggil dalam penyelidikan Komnas HAM. Sayangnya, Sjafrie selalu mangkir dari panggilan Komnas HAM tersebut. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu pun sudah disampaikan ke Presiden SBY. Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelannggaran HAM dalam peristiwa Mei 1998 itu.

 

Zainal menambahkan dokumen hukum yang dibuat oleh lembaga yang ditugaskan oleh undang-undang seharusnya jadi pertimbangan Presiden. Apalagi, kasus ini merupakan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dalam materi muatan dalam UU No 10/2004 itu.

 

Pengacara Sjafrie (selaku tergugat I intervensi) Amir Karyatin mengatakan dokumen hukum itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ia mempertanyakan apakah bila Presiden menggunakan dokumen hukum itu justru akan melanggar asas praduga tak bersalah. “Lalu, bagaimana bila ada dokumen hukum lainnya yang berkata sebaliknya (bahwa Sjafrie dinyatakan ‘bersih’,-red)” cecarnya.

 

Zainal mengutarakan bila kondisinya seperti itu seharusnya Presiden segera menyelesaikan lewat jalur hukum apakah orang yang dimaksud bersalah atau tidak bersalah. “Presiden harus mempercepat proses hukum untuk kepentingan orang tersebut. Dia bersih atau tidak,” tuturnya.  

 

Lagipula, lanjut Zainal, dalam kasus pelanggaran HAM Mei 1998, bola ada ditangan Presiden. Setelah, Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikannya, Presiden diminta untuk membentuk pengadilan HAM adhoc. “Tapi Presiden tak segera membentuk. Harusnya Presiden segera membentuk biar kasus dan status orang-orang yang diduga terlibat menjadi jelas,” pungkasnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.