hukumonline
Senin, 09 August 2010
MAKI Praperadilankan Polri Terkait Penyuap Gayus dan Rekening Gendut
Berkaca pada dua putusan Pengadilan Negeri, MAKI yakin penghentian penyidikan tidak cuma lewat SP3. Tapi juga melalui berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nov/Rfq
Dibaca: 1600 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c614e4535dad.jpg
MAKI Praperadilankan Polri terkait penyuap Gayus dan Rekening Gendut. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini lembaga swadaya masyarakat yang dikoordinatori advokat Boyamin Saiman itu langsung mendaftarkan praperadilan dalam dua perkara sekaligus. Permohonan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/8).

 

Permohonan pertama terkait penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap pihak yang diduga selaku penyuap Gayus Tambunan, yaitu Roberto Santonius dan pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Permohonan praperadilan kedua, terkait penghentian penyidikan kasus anggota Polri yang diduga memiliki rekening ‘gendut’ atau di luar kewajaran.

 

Boyamin meyakini MAKI punya  legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4-PK/Pid/2000 tertanggal 28 November 2001. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, MAKI merasa berhak dan wajib melakukan tindakan hukum atas penghentian penyidikan yang dilakukan tidak sah dan melawan hukum.

 

Tidak disidiknya orang yang diduga sebagai penyuap Gayus Tambunan dan anggota Polri yang memiliki rekening 'gendut' sesuai Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dianggap Boyamin sebagai penghentian penyidikan.

 

Boyamin mengaku tidak asal bicara. Berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, penghentian penyidikan tidak harus lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berlarut-larutnya penanganan suatu perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

 

Hal ini terbukti dalam penanganan perkara Gayus. Meski Gayus telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius dan KPC, penyidik Mabes Polri tidak juga menetapkan Roberto dan KPC sebagai tersangka yang menyuap Gayus. Padahal, dugaan ini telah muncul sejak 12 bulan lalu, ketika Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri menangani dugaan korupsi dan pencucian yang dilakukan oleh Gayus.

 

Dalam penanganan perkara Gayus ketika itu sinyalemen terjadinya penyelewengan sangat kuat, sehingga Roberto tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah semuanya terungkap, Mabes Polri mengaku telah menetapkan Roberto sebagai buron dengan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Tapi, seorang penyidik perkara Gayus, M. Arafat Enanie, yang telah menjadi terdakwa karena diduga merekayasa kasus Gayus, menyatakan sempat dikonfrontir dengan Roberto dan dibuatkan berita acara. Sayang, berita acara itu tidak dimasukan ke dalam berkas perkara Arafat yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Dengan demikian, menjadi aneh apabila Roberto yang diketahui keberadaannya, bahkan sempat dikonfrontir dengan Arafat, dinyatakan buron oleh Mabes Polri. Sementara, untuk pihak KPC, Mabes Polri menyatakan akan menunggu proses persidangan perkara Gayus.

 

Padahal, lanjut Boyamin, semestinya pihak KPC juga harus ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan proses Gayus. Atas serangkaian tindakan yang dilakukan Mabes Polri tersebut, dapat diartikan Mabes Polri telah melakukan penghentian terhadap perkara a quo.

 

Demikian juga dalam perkara rekening 'gendut' sejumlah perwira Polri. Sejak 2005, kata Boyamin, Mabes Polri telah menerima LHA PPATK terhadap sejumlah anggota Polri yang diduga memiliki rekening mencurigakan. Belakangan, Mabes Polri menyatakan rekening sejumlah anggota Polri itu adalah wajar, karena berasal dari bisnis, warisan, dan bentuk-bentuk lainnya yang halal. Sehingga sampai saat ini Mabes Polri belum juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

 

Ironisnya, dalam perkara Gayus Mabes Polri  begitu cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan membuat laporan Polisi model A (laporan yang dibuat oleh Polisi sendiri apabila ditemukan indikasi pidana) dengan pelapor anggota Polri bernama Angga Haryakusuma. Dengan demikian, Boyamin menganggap Mabes Polri telah melakukan penghentian penyidikan.

 

Maka dari itu, Boyamin yang mengatasnamakan MAKI mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena, penghentian penyidikan dianggap tidak sah dan tidak dilakukan sesuai ketentuan Pasal 109 KUHAP.

 

Atas permohonan praperadilan ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Marwoto Soeto mempersilahkan MAKI  mengajukan praperadilan. Namun, ia menegaskan penyidikan terhadap Roberto telah dilanjutkan. Soal rekening 'gendut' anggota Polri juga sudah clear dan sudah dijelaskan secara tuntas. “Silahkan saja kalau mau praperadilankan. Silahkan saja kalau tidak puas tentang penangkapan, penahanan. Tidak ada masalah kok. Memang aturan hukumnya begitu,” ujarnya.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.