Selasa, 10 August 2010
Dua Panduan Hukum ala Irma Devita
Uraian penulis dilengkapi dengan ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-hari. Bisa menambah koleksi buku panduan di bidang hukum.
CR-10/Shanty
Dibaca: 1766 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Dua buku panduan hukum ala Irma Devita. Foto: Sgp

Pujian dari dua Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dan Rhenald Kasali di sampul depan langsung mengantarkan Anda memasuki lembar demi lembar buku panduan hukum yang ditulis seorang praktisi hukum, Irma Devita Purnamasari.

 

“Sangat bermanfaat. Sangat saya rekomendasikan sebagai pedoman dan rujukan awal,” tulis Prof. Hikmahanto pada halaman buku panduan “Hukum Pertanahan”. “Sangat membantu wirausaha, praktisi pengacara, dan notaris,” timpal Prof. Rhenald Kasali dalam sampul buku panduan “Mendirikan Badan Usaha”.

 

“Hukum Pertanahan” dan ”Mendirikan Badan Usaha” adalah dua buku panduan lengkap hukum praktis populer yang ditulis lulusan program spesialis notariat Universitas Indonesia itu. Terbit pada Juli 2010, kedua buku karya Irma menambah daftar koleksi buku-buku sejenis yang bisa kita temui di toko buku.

 

Seperti buku lain sejenis, Irma menulis masalah-masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat. Soal pertanahan dan kenotarisan misalnya. Masalah tanah yang kita hadapi tak melulu berkaitan dengan jual beli atau sewa menyewa. Dalam perkembangannya, beragam masalah hukum muncul. Teranyar adalah kemungkinan kepemilikan tanah dan apartemen oleh orang asing.

 

Tentu, mustahil kita memahami hal-hal yang praktis sebelum mengetahui dasar-dasar hukum pertanahan. Irma menguraikan dengan gaya praktis populer jenis-jenis hak atas tanah, cara kepemilikan tanah, sertifikat, dan kepemilikan tanah akibat perkawinan campuran. Panduan itu juga sekaligus menjawab pertanyaan praktis yang sering diajukan masyarakat. Misalnya, apakah perjanjian jual beli tanah antara orang tua dengan anak, atau antar suami-isteri boleh dilakukan dan sah secara hukum? Jual beli lahan antara orang tua dengan anak tentu sah-sah saja asalkan si anak sudah dewasa. Tetapi untuk transaksi lahan antar suami-isteri, Anda jangan lupa bahwa tindakan hukum itu tak dapat dibenarkan karena mereka sudah terikat satu harta. Adakah pengecualian? Tentu ada: jika ada perjanjian pemisahan harta sebelum mereka menikah (hal. 105).

 

Pertanyaan lainnya adalah, bagi Anda perempuan Indonesia yang akan berencana menikah dengan pria warga negara asing (WNA), pertanyaan ini bisa jadi penting bagi Anda. Apakah seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), masih dimungkinkan memiliki harta di Indonesia dan apakah otomatis mengikut kewarganegaraan suaminya? Cobalah buka halaman 121 buku “Hukum Pertanahan”. Anda akan kembali menemukan perjanjian pemisahan harta yang dibuat sebelum perkawinan alias pranikah. Karena itu pula, Anda yang ingin menikah dengan WNA perlu tahu isi perjanjian pranikah (hal. 122).

 

PANDUAN LENGKAP HUKUM PRAKTIS POPULER

KIAT-KIAT CERDAS, MUDAH, DAN BIJAK MENGATASI MASALAH

HUKUM PERTANAHAN

&

PANDUAN LENGKAP HUKUM PRAKTIS POPULER

KIAT-KIAT CERDAS, MUDAH DAN BIJAK

MENDIRIKAN BADAN USAHA

 

Penulis: Irma Devita Purnamasari, SH., M.Kn.

Penerbit: Kaifa, Bandung

Tahun: 2010

Total halaman: 152 + 181

 

 

Bagi Anda yang berprofesi sebagai notaris, buku ini menyajikan informasi mengenai syarat-syarat apa yang harus disiapkan dalam mengurus izin atau hak tanah. Juga biaya yang harus dikeluarkan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Tak kalah perlunya adalah pengetahuan Anda tentang syarat-syarat mendirikan badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Jangan lupa putuskan di awal badan usaha yang cocok. Ada banyak pilihan: perseroan terbatas (PT), firma (Fa), CV, perkumpulan, atau perusahaan dagang (PD). Semua punya plus minus. Yang penting Anda paham bagaimana cara mendirikannya.

 

Katakanlah Anda hendak mendirikan suatu yayasan pendidikan. Konsep yang terbaru adalah Badan Hukum Pendidikan (BHP). Lepas dari kontroversi BHP, dalam bentuk yayasan berlaku aturan: dilarang melakukan pembagian keuntungan (hal. 89). Kalau tujuannya keuntungan, Anda bisa memilih bentuk badan usaha perseroan terbatas.  

 

Bagaimana mendirikan kantor cabang suatu perusahaan asing di Indonesia? Apa syarat-syaratnya? Pertanyaan-pertanyaan lain yang relevan dengan dunia usaha coba dijawab Irma dalam buku ini. Dalam buku “Mendirikan Badan Usaha” ada 13 bidang hukum yang diuraikan penulis, mulai dari usaha dagang (UD) hingga tata cara pendirian perwakilan bank asing di Indonesia.

 

Jika Anda lebih senang membuka-buka layar komputer, buku panduan ini juga dilengkapi bentuk compact disk. Ini adalah nilai tambah lain kedua buku tulisan Irma.

 

Meskipun demikian, panduan praktis ini bukan tanpa ‘kelemahan’. Penjelasan penulis sering tak mencantumkan dasar hukum argumentasinya. Larangan jual beli tanah antara suami dengan isteri misalnya. Ketiadaan dasar hukum, bagaimanapun, akan menyulitkan setiap membaca yang ingin melakukan komparasi atau penelusuran lebih lanjut. Sebagai praktisi hukum, acuan normatif itu penting mengingat panduan praktis biasanya dibutuhkan oleh mereka yang berhadapan langsung dengan kasus hukum. Ketiadaan dasar hukum itu juga membuat kita sulit memastikan apakah payung hukumnya sudah berubah atau belum.

 

Pilian warna font buku, ungu, juga terasa sedikit mengganggu. Mata jadi cepat lelah membacanya. Tapi kelemahan ini sangat personal, tergantung kenyamanan setiap orang. Satu hal yang pasti, buku ini tetap layak menambahkan koleksi dan referensi Anda. Menambah pengetahuan adalah pekerjaan yang terus menerus perlu kita lakukan. Seperti nilai-nilai spirit yang dituangkan penulis: “Janganlah pernah berhenti belajar dari setiap ilmu, setiap orang, setiap kejadian. Saat kita merasa diri kita pintar, justru pada saat itulah sebenarnya kita mulai bodoh”.

 

Selamat membaca!

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
HAK SYA SEBAGAI AHLI WARIS, DIRAMPAS OLEH ADIK2 SYAINDRANI ALIM 15.08.11 11:55
MBAK IRMA YG TERHORMAT, Sya sgnt berterima Kasih bsa menghubungi Mbak Irma. Hak sya sebagai ahli waris telah di rampas oleh adik2 sya, bila mbak Irma bisa membantu, sya bersedia dgn kerelaan sya menyumbang separoh dr 5 rumah org tua sya. Mohon balsan, Beribu ribu Terima Kasih. Indrani Alim

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.