Maka bila negerimu dikuasai para bedebah, jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum kecuali kaum itu sendiri mengubahnya. (Dikutip dari puisi “Negeri Para Bedebah” karya Adi Massardi).
Pengantar
Di ruang tunggu bandara Eltari, Kupang, penulis tiba-tiba merasakan keharmonisan manusia dan alam (jagat) yang begitu mendalam. Seperti terlihat dari hamparan bukit dan pohon-pohon mahoni, lontar, dan palem yang meranggas di sekelilingnya. Angin selalu bertiup sejuk dan lembut, sementara langit di atas bumi Kupang terlihat jernih dan luas. Tanah yang tandus pun terlihat begitu solid dan lapang buat kehidupan. Terasa semua ciptaan saling menyuburkan, dipenuhi dengan jalan dan daya hidup, selalu berkembang tanpa habis, dan selalu menjadi baru tanpa bisa musnah. Dalam keharmonisan dengan alam, orang-orang kecil di desa tampak mau melakukan dan memberikan diri untuk sesamanya demi untuk suatu kebaikan bersama dan membuat orang membiarkan segala sesuatu terjadi sesuai arah dan tujuan alaminya. Tidak ada korupsi dan mengkorupsi lagi, mereka bertindak secara natural, wajar, dan penuh cinta kasih.
Sementara di singgasana kekuasaan para pemimpin mereka sibuk memperkaya diri sendiri sampai-sampai negeri mereka telah menempati posisi pertama provinsi terkorup di nusantara. Selain itu di daerah-daerah lain di Indonesia, prilaku korupsi dan mengkorupsi seolah menjadi ajang perlombaan diri untuk mempertunjukkan siapa diri kita yang sebenarnya? Akibatnya, entah sadar atau tidak prilaku kita yang terbiasa menggunakan korupsi sebagai cara hidup (berpikir dan berbahasa/berlogika, dan bertindak) semakin memberi tempat bagi tumbuh kembangnya korupsi di negeri Indonesia yang tercinta ini.
Dari kesan-kesan penulis tentang Kupang tiba-tiba penulis teringat pada pidato Presiden SBY pada 8 Desember 2009 dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia. Saat itu beliau menyatakan, “Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama semua elemen pemberantasan korupsi, untuk memimpin jihad melawan korupsi.” Dalam kesempatan tersebut presiden SBY juga menyinggung soal apa yang disebut “fenomena corruptors fight back atau serangan balik dari para pelaku koruptor”.
Disinyalir fenomena serangan balik koruptor yang terbaru ialah insiden pelemparan bom molotov di kantor majalah Tempo di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juli 2010, dan penganiayaan terhadap aktivis ICW Tama Satrya Langkun, Kamis, 8 Juli, 2010. Tulisan ringkas ini merupakan ikhtiar penulis dalam rangka turut andil memberantas praktik kotor korupsi yang sudah demikian hebat mencengkeram Indonesia.
Manusia Koruptor dan Ketidakadilan Struktural
Praktik korupsi Indonesia sudah mencapai tahapan paling sempurna. Korupsi seolah-olah telah menjadi suatu entitas organik yang terus-menerus berevoluasi, memodifikasi, dan mengevaluasi dirinya sendiri. Korupsi selalu dapat bertahan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan lingkungan sosial dan politik yang berlaku. Korupsi ibarat seekor belut yang selalu mrucut saat hendak ditangkap. Celakanya, korupsi kini telah menjadi bagian dari kehidupan, dan telah mengecoh dan menumpulkan kesadaran dan kekritisan kita sebagai manusia pribadi dan sebagai bangsa atas logika dan prilaku koruptif yang ada di sekitar kita bahkan yang ada di dalam diri kita sendiri, dan atas akibat-akibat yang ditimbulkan dari korupsi. Padahal korupsi tersebut telah mengurangi kemampuan negara untuk melaksanakan program-program pembangunan guna mensejahterakan seluruh warga negaranya.
Tetapi, bukankah korupsi terjadi karena adanya manusia-manusia yang atas dasar motif-motif tertentu melakukan korupsi? Tanpa manusia-manusia dengan logika dan perilaku koruptif mustahil korupsi dapat terus berkembang dan bertahan. Dengan demikian, bagi penulis, pokok terpenting dalam mewujudkan strategi anti-korupsi ialah dengan memerhatikan aspek manusia yang melakukan korupsi (dengan mengacu pada bahasa Latin, saya sebut koruptor sebagai Homo Corrupticus) baru kemudian merambah pada instrumen-instrumen hukum yang lebih luas dan kompleks.
Instrumen hukum semata tentu tak memadai untuk memahami segala tindak-tanduk manusia koruptor karena: pertama, ilmu hukum bertolak dari asumsi dasar tentang manusia sebagai makhluk yang menaati aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam komunitas politik tertentu sementara manusia koruptor jelas-jelas ia menistakan hukum; kedua, terlalu menekankan supremasi hukum di tengah situasi skeptis pada penegak hukum dapat berdampak pada tiadanya kepastian hukum dan hanya akan melahirkan “ketidakadilan struktural.”
Ketidakadilan struktural yang penulis maksudkan ialah hukum yang sedari awal diformulasikan sekadar “setajam sayatan silet” pada mereka yang lemah dan papa seperti nenek Minah, Prita, dua janda veteran (Soetarti Soekarno dan Roesmini), dan lainnya tetapi sangat tumpul pada mereka yang amat kuat, tamak, dan berkuasa secara politik dan ekonomi. Padahal, praktik ketidakadilan struktural, jika terus-menerus dibiarkan akan berdampak buruk pada kinerja pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu II yang tengah gigih mempromosikan tata-kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa upaya serius memecahkan masalah ketidakadilan struktural, good governance lebih menyerupai lamunan dari pada kerja nyata.
Atas dasar itu sudah saatnya bidang hukum terutama dalam upaya mengendalikan praktik korupsi mulai membuka diri pada analisa-analisa yang diajukan disiplin ilmu lain yang memiliki orientasi sama dengan ilmu hukum seperti analisa-analisa filsafat umumnya dan ilmu-ilmu sosial (ilmu politik, budaya, linguistik, dan ekonomi) khususnya.
Analisis filsafat yang berpedoman pada pemikiran sistematis, kritis, dan radikal (radix=mengakar) berguna untuk, di satu sisi, memahami hakikat homo corrupticus, dan di sisi lain, mengetahui logika atau cara berpikir yang kerap diperlihatkan manusia koruptor; ilmu politik akan menyingkapkan hubungan praktik korupsi dengan jejaring kekuasaan yang berlaku dalam suatu rezim; ilmu ekonomi berperan penting untuk mengidentifikasi motif-motif ekonomis yang mendorong seseorang bertindak koruptif; ilmu budaya dapat mengurai segi-segi perbedaan budaya latar (background culture, meminjam istilah John Rawls) tertentu dalam mempersepsi praktik korupsi; ilmu lingusitik dapat menganalisa bahasa-bahasa hukum yang di dalamnya melekat potensi pengaburan definisi yang dapat dijadikan amunisi oleh koruptor dalam melakukan serangan balasan.
Pendeknya, pemberantasan korupsi haruslah bersifat menyeluruh, tidak parsial, dengan mengintegrasikan masukan-masukan dari disiplin keilmuan lain demi tercapainya, meminjam ungkapan mendiang Satjipto Rahardjo (2008 : 135), “konstitusi total yang ingin disebut ‘Orde Hukum Anti-korupsi.” Selain itu diperlukan cara-cara pendekatan khusus dan penanganannya oleh lembaga khusus pula seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai tugas untuk koordinasi dan supervisi dengan instansi penegak hukum lainnya (Polri dan Kejaksaan) dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tipikal Korupsi di Indonesia
Bertolak dari pemahaman tentang manusia koruptor, dalam konteks Indonesia, korupsi tidak saja telah menjadi gaya hidup dalam arti tidak korupsi berarti tidak gaya dan tidak gaul melainkan korupsi telah menjadi pilihan hidup; tanpa pernah melakukan korupsi orang dikesankan bukan bagian resmi warga negara Indonesia. Karena itu tidak mengherankan jika lembaga konsultan terkemuka yang bermarkas di Hongkong, “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC), yang melansir datanya pada hari Senin, 8 Maret 2010, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia Pasifik.
Korupsi di Indonesia sudah sedemikian akut. Praktek korupsi tidak saja dilakukan elit politik yang ada di lembaga Legislatif di Senayan, pejabat publik di lembaga Eksekutif dan Yudikatif tapi juga oleh pejabat rendahan di desa-desa. Terlalu banyak praktik korupsi untuk disebutkan. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK sepanjang tahun 2004 hingga 2008 kita dapat mengenali bidang-bidang apa saja yang rawan terjangkit korupsi. Pertama, pengadaan barang dan jasa publik. Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor paling rawan korupsi. Hal ini bisa terjadi karena kegiatan pengadaan barang dan jasa sangat minim pengawasan. Pengadaan barang dan jasa biasanya dilakukan pejabat dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat yang berkepentingan dengan barang dan jasa yang akan dibeli.
Tentu saja praktik perkoncoan ini sangat rentan terhadap tindakan–tindakan culas. Penggelembungan harga, manipulasi, suap-menyuap, adalah beberapa modus yang biasa dilakukan dalam kegiatan yang hanya melibatkan orang-orang terdekat ini. Salah satu kasus fenomenal korupsi pengadaan barang dan jasa adalah kasus yang menimpa mantan gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Puteh didakwa karena melakukan penggelembungan harga ketika mendatangkan helikopter dari Rusia. Helikopter MI-2 yang harga satuannya hanya AS$350.000 disulap Puteh menjadi AS$1,5 juta. Kasus Puteh juga menyeret pengusaha rekanannya, Bram H.D. Manopo, karena dianggap terlibat dalam pat-gulipat pembelian helikopter canggih tersebut.
Kedua, pelayanan publik (pembuatan SIM, dokumen imigrasi, paspor, dan lain-lain). Banyak kasus korupsi di bidang pelayanan publik. Modusnya mulai dari pemerasan, memberikan uang pelicin atau suap, manipulasi harga, hingga pungutan liar. Pejabat pelayan publik seperti polisi dan pejabat duta besar sengaja menciptakan kesulitan-kesulitan yang tidak perlu seperti pungutan yang tidak semestinya bagi warga yang membutuhkan SIM atau dokumen imigrasi. Salah satu kasus besar yang pernah ditangani KPK tekait pelayanan publik adalah kasus yang dilakukan Jenderal Polisi (purn) Rusdiharjo saat menjabat duta besar untuk Malaysia. Rusdiharjo melakukan kecurangan dengan cara membuat dua versi paspor dan dokumen imigrasi, yaitu versi mahal dan versi murah. Versi paspor dan dokumen imigrasi yang bertarif lebih mahal dikenakan pada pemohon sementara tarif yang dimasukkan ke negara sebagai PNBP adalah tarif yang lebih murah. Kasus pungutan liar yang menyeret sejumlah diplomat lain di Malaysia saat itu diadili pada 2007. Rusdiharjo dijatuhi hukuman satu setengah tahun setelah permohonan bandingnya dikabulkan hakim pengadilan tinggi.
Ketiga, penegakkan hukum seperti kasus Urip dan petugas KPK. Pelanggaran hukum oleh penegak hukum terdengar ironis meski kenyataannya memang banyak terjadi. Peluang penegak hukum untuk melakukan tindak pidana korupsi sangatlah besar. Modus operandi-nya bisa melalui pemerasan atau suap untuk menghindarkan atau meringankan hukuman bagi para koruptor. Kasus yang menjerat Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani. Urip adalah jaksa pilihan, memimpin sebuah tim yang dibentuk kejaksaan untuk memburu para pengemplang BLBI di BDNI. Sementara Artalyta adalah diduga orang suruhan bos BDNI, Sjamsul Nursalim. Urip tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap sebesar Rp6,1 milyar. Uang tersebut diserahkan Ayin, sapaan Artalyta, kepada Urip yang diduga atas jasanya memuluskan Sjamsul Nursalim keluar dari jeratan hukum. Urip pun akhirnya didakwa 20 tahun penjara sementara Ayin lima tahun penjara. Kasus penyuapan terkait skandal BLBI ini juga menyeret pejabat kejaksaan lainnya, yaitu Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim. Keduanya harus menerima kenyataan pahit untuk mundur dari jabatan masing-masing.
Keempat, pembuatan undang-undang dan aturan lainnya. Penyuapan juga rentan terjadi di kalangan DPR. Lembaga yang salah satu tugas pokoknya membuat undang-undang ini memiliki banyak peluang untuk melakukan tindak patgulipat. Kasus yang menghebohkan yang terbongkar KPK adalah kasus yang menimpa Al Amin Nasution. Al Amin yang saat itu berstatus suami biduan dangdut Kristina didakwa 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Di tingkat banding hukuman Al Amin ditambah menjadi 10 tahun penjara. Dakwaan terhadap Al Amin adalah penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung. Suap yang diterima Al Amin diduga terkait jasanya memuluskan pesanan pejabat daerah Bintan untuk menggolkan alih fungsi hutan lindung di daerah tersebut.
Empat bidang yang rawan korupsi beserta modus operandinya seperti disebut di atas perlu mendapat perhatian memadai sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi. Namun dari keempat bidang tersebut, yang paling kurang untuk dilakukan penindakan dan/ atau pemberantasan adalah korupsi di bidang penegakan hukum (korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum). Ke depan penindakan dan/atau pemberantasan korupsi di bidang penegakan hukum harus semakin gencar dilaksanakan mengingat korupsi di bidang inilah yang membuat penegakan hukum menjadi tidak efektif.
Menjerat Manusia Koruptor
Ancaman bagi koruptor sebenarnya sangat berat. Hukuman tersebut sebagaimana tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 sangat berat karena mencakup hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 puluh tahun, selain denda hingga mencapai Rp1 milyar. Hukuman yang berat ini seharusnya membuat jera para koruptor. Karena itu dapat ditegaskan bahwa masalahnya bukan pada undang-undangnya melainkan pada penerapan undang-undang tersebut. Hingga hari ini tidak ada koruptor yang dihukum mati atau dipenjara seumur hidup padahal korupsi yang mereka lakukan telah merugikan uang negara dan melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya dari sebagian besar warga negara lainnya. Hukuman terlama yang diberikan pengadilan pada para koruptor hanyalah dua puluh tahun yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan. Sementara sisanya rata-rata empat tahun penjara. Selain sanksi yang berat, undang-undang korupsi juga telah memasukkan mekanisme pembuktian terbalik. Hal ini, jika diterapkan secara sungguh-sungguh tentu akan menekan keinginan pejabat untuk melakukan korupsi.
Sudah menjadi pandangan umum bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) dan karenanya dibutuhkan penanggulangan dari aspek yuridis yang luar biasa (extra ordinary enforcement) serta perangkat hukum yang luar biasa (extra ordinary measures) pula. Dari dimensi ini, salah satu langkah komprehensif yang dilakukan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia adalah melalui sistem pembuktian yang relatif lebih memadai yaitu adanya Pembuktian Terbalik. Di Indonesia praktik ini berlaku sejak dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2001. Pada Pasal 37A ayat (1) UU ini disebutkan bahwa “terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan”.
Sistem beban pembuktian terbalik termuat pula dalam Konvensi PBB Anti korupsi (disahkan menjadi UU No. 7 Tahun 2006) Pasal 31 ayat (8) yang menyebutkan bahwa negara-negara peserta konvensi dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mewajibkan seorang pelanggar menerangkan sumber yang sah atas hasil-hasil yang diduga berasal dari tindak pidana. Dan pada Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk melakukan indentifikasi, pelacakan, pembekuan atau perampasan semua hal yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dari Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, konsekuensi logis penerapan asas “pembuktian terbalik” yang bersifat murni atau mutlak, asas yang dipergunakan adalah asas praduga bersalah (presumption of guilt), berarti seseorang dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana korupsi sampai dengan yang bersangkutan dapat membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, secara teoritis jikalau memang diterapkan asas pembuktian terbalik yang bersifat murni atau mutlak, di sini tidak diperlukan atau diwajibkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Dalam pelaksanaannya, praktik pembuktian terbalik memerlukan bukti permulaan yang cukup kuat yang menyatakan bahwa terdakwa diindikasikan telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dibuat demi memperkecil kesempatan tersangka atau terdakwa untuk membuktikan yang sebaliknya, yaitu bahwa ia tidak bersalah. Pembuktian terbalik tentu tidak melanggar asas praduga tidak bersalah sepanjang dilakukan dengan mengedepankan prinsip kebenaran dan keadilan. Artinya kebenaran dan keadilan menjadi prinsip atau asas tertinggi (meta prinsip atau meta teori) dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus, sehingga bila ada pertentangan antara satu prinsip atau asas dengan prinsip atau asas lainnya (disagreement about principles of law) maka prinsip atau asas kebenaran dan keadilan yang harus diutamakan. Dengan kata lain, demi kebenaran dan keadilan maka kita dapat menerapkan pembuktian terbalik sehingga tidak ada yang merasa dilanggar hak asasinya, karena bukankah kalau terperiksa dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak diperoleh dari korupsi maka proses hukum terhadap dirinya harus dihentikan? Bukankah peraturan hukum kita telah dengan terang benderang menyatakan seperti demikian? Artinya secara aturan (rules) sebenarnya negara kita sudah mempunyai aturan perundang-undangan yang sudah sudah cukup baik.
Namun demikian tetap harus diperhatikan, semakin canggih aturan-aturan yang mengupayakan pengendalian praktik korupsi semakin lihai para koruptor mencari dan memanfaatkan celah untuk bersembunyi di balik tirai institusi-institusi hukum yang sebetulnya diidealkan menjaga kedaulatan hukum. Koruptor barangkali terinspirasi oleh sebait puisi penyair Jerman Friedrich Hölderlin (Santner, 1990 : 245), “Tapi, dimana ada bahaya mengancam, perlindungan juga muncul darinya” (But where danger threatens that which saves from it also grows). Dengan kata lain, para koruptor bahkan akan menggunakan hukum untuk membebaskan diri dari jerat hukum.
Lebih mencemaskan lagi tanpa kita sadari kita sebenarnya telah memberi tempat yang kondusif bagi para koruptor. Yaitu ketika kesadaran kita mulai berkurang terhadap perilaku dan logika koruptif yang ada di sekitar kita, bahkan di dalam diri kita sendiri yang di mulai di dalam pikiran, kemudian mewujud dalam ucapan dan tindakan kita sehari-hari. Saya jadi teringat bait puisi Hölderlin yang lain yang menyatakan, “Tempat yang paling berbahaya adalah tempat yang paling aman.” (Ibid.: 245)
Jika kebebalan moral ini terus dibiarkan maka selain akan meremukkan keutuhan bangsa Indonesia dari dalam juga akan berdampak pada semakin terinternalisasinya nilai-nilai koruptif ke dalam kesadaran warga negara, membentuk apa yang diistilahkan pemikir Noam Chomsky (2006 : 2) sebagai “ide-ide bawaan” dan “struktur-struktur bawaan” yang kelak menentukan kodrat manusia. Dampak mendalamnya pandangan yang menyebutkan bahwa manusia pada hakikatnya suci, murni, dan tak berdosa saat terlahir ke dunia patut disangsikan keabsahannya.
Dalam situasi sosial yang pekat praktik korupsi siasat yang harus ditempuh ialah mempercepat proses demokratisasi secara luas dan mendalam. Lebih kongkritnya, dalam konteks pemberantasan korupsi langkah-langkah yang ditempuh mencakup beberapa langkah. Pertama, aturan-aturan hukum harus sekaligus memuat unsur-unsur penghukuman sekeras-kerasnya, misalnya dengan menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum telah melakukan korupsi. Cara ini terbukti efektif untuk menurunkan tingkat kasus korupsi di negara Republik China. Sebagai catatan ketika korupsi tak lagi mencapai tingkat paling akut maka pasal dalam undang-undang korupsi yang mengatur hukuman mati dapat dicabut (diamandemen).
Kedua, mencegah terjadinya perkembangbiakkan praktik korupsi di tingkat institusi pemerintah maupun warga. Ketiga, bahu membahu membangun persekutuan bersih di antara kekuatan-kekuatan anti korupsi baik di tingkat badan-badan pemerintah seperti Polisi, Jaksa, KPK, PPATK, dan BPK yang tercermin pada kebijakan-kebijakan publik yang diterbitkan satu-sama lain saling mendukung dan tidak saling menegasikan. Aliansi juga dapat dilakukan dengan merangkul kekuatan-kekuatan civil society (LSM-LSM, media massa baik cetak maupun elektronik) yang bersih.
Keempat menghentikan bualan-bualan politik atau retorika politik karena hal itu, setidaknya menurut Jeremy Pope adalah bagian integral dari tetap berlangsungnya praktik-praktik korupsi, dan segera menggantinya dengan kerja nyata di lapangan dengan semangat menyesuaikan pernyataan dengan kenyataan. Konkretnya, jika presiden memiliki komitmen memimpin jihad melawan korupsi, segeralah praktikkan di lapangan. Pimpinlah segera! Jangan sampai citra presiden yang semula dikesankan sebagai pemimpin gerakan anti korupsi menjelma menjadi raja diraja bagi manusia koruptor.
Penutup
Dalam konteks Kupang, daerah yang disebut-sebut menduduki peringkat paling korup versi Transparency International (2008), tanah leluhur penulis, penulis berkeyakinan bahwa korupsi akan dapat diberantas di daerah tersebut khususnya (dan Indonesia umumnya) dengan syarat memerhatikan butir-butir siasat menjerat manusia koruptor seperti telah diulas di atas dan di saat bersamaan memberikan perhatian pada kearifan-kearifan lokal di sana, yang terkenal dengan para penduduknya memiliki karakter asli yang ramah, lugu, jujur, memiliki daya tahan hidup luar biasa, apa adanya, berintegritas, dan tak pernah berkeluh kesah sebagaimana sedikit banyak tercermin dari renungan penulis di bagian awal tulisan ini. Suatu karakter yang jelas-jelas bertolak belakang dengan ciri-ciri yang ditampilkan manusia koruptor.
Terkait dengan serangan balik para koruptor, baik jika dalam rangka berperang melawan mereka kita renungkan pendapat Lord Acton (John Girling, 1997 : 2) seorang sejarawan Inggris. “Kekuasaan”, kata Acton, “cenderung korup. Kekuasaan yang absolut mengkorupsi secara absolut.” Bila gagasan Acton belum dirasakan cukup maka kita renungkan petuah Sun Tzu pengarang The Art of War berikut (Michaelson, 2007 : 6),
“Serbu musuh ketika mereka dalam keadaan kacau. Jika mereka dalam keadaan siap siaga, lipat-gandakan kewaspadaan melawannya. Jika mereka tangguh, mengelaklah. Jika mereka dikuasai kemarahan, berusahalah merendahkannya. Jika mereka tampak rendah hati, buatlah sombong. Jika mereka baru mengumpulkan tenaga, letihkanlah. Jika mereka bersatu pecah-belahlah!”
Serangan balik yang dilancarkan para koruptor berlangsung efektif dan efisien karena pemegang tampuk kekuasaan (presiden) terkesan memberi keleluasaan dan restu bagi koruptor untuk dapat bertindak sesuka hatinya. Pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sebuah dagelan politik bila presiden selalu menempatkan keragu-raguan sebagai panglima. Sebaliknya, bila presiden dan para penegak hukum benar-benar memiliki integritas dan ketegasan, hanya dengan berbekal aturan-aturan maupun undang-undang anti-korupsi yang sudah ada dan relatif baik seperti yang berlaku sekarang, menerapkan siasat ala Sun Tzu dan mengutamakan keadilan praktik kotor korupsi akan cepat dapat diberantas.
Mengapa adil? Karena seperti ditegaskan Gustav Radbruch: “hukum bisa saja tidak adil, tapi hukum hanyalah hukum karena maunya adil.” Keadilan dan hukum tidak bisa dipisahkan. Hanya melalui hukum keadilan yang abstrak, keadilan yang semula hanya berupa cita-cita moral, menjadi kenyataan. Sementara hukum sendiri harus senantiasa dibimbing oleh keadilan sehingga hukum tidak menjadi alat yang justru berlawanan dengan keadilan (lihat Suseno, 1999 : 102).
Semoga sumbang-saran ini dapat membantu mewujudkan manusia-manusia Indonesia anti para bedebah dan para biadab manusia koruptor. Indonesia yang baru, bersih, dan mumpuni sehingga mampu mengembalikan harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Terakhir, karena penekanan yang diberikan dalam tulisan ini berpusat pada faktor manusia maka perang terhadap korupsi pertama-tama dan terutama adalah perang terhadap diri sendiri.
--------------
*) Penulis adalah advokat di Bello & Parters Jakarta dan dosen Pasca Sarjana Filsafat Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Tulisan ini awalnya adalah makalah kompetensi yang dibuat untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2010.
Daftar Rujukan
Chomsky, Noam dan Foucault, Michel. The Comsky-Foucault Debate On Human Nature, The New Press, New York, 2006
Girling, John. Corruption, Capitalism, and Democracy, Roultedge Studies in Social and Political Thought, Routledge, London, 1997.
Michaelson, Steven W. Sun Tzu for Execution: How to Use The Art of War to Get Results, Adams Business, Avon, 2007.
Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional. Transparency Internasional Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, 2008.
Santner, Eric L. (ed). Friedrich Hölderlin, Hyperion and Selected Poems, The Continuum Publishing Company, New York, 1990
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1999.