Persidangan Alif Kuncoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi Gayus Halomoan P Tambunan dan Sri Sumartini, Rabu (11/8).
Kesaksian pertama datang dari Gayus yang mengaku mengenal Alif sejak 2006. Menurut Gayus, Alif memang sempat menghubunginya untuk meminta dipertemukan dengan penyidik perkara Gayus ketika itu, M Arafat Enanie. Setelah Arafat setuju untuk bertemu, pertemuan berlangsung di Restauran King Palace Hotel Pacific Place, komplek perkantoran Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada September 2009.
Ketika itu, Gayus melihat Alif dan seorang temannya bernama Eko datang terlebih dahulu ke King Palace. Kemudian, Arafat muncul membawa sebuah tas, yang belakangan diketahui berisi laptop dan flashdisk. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai rencana perubahan identitas adik Alif, Imam Cahyo Maliki. Dari yang semula dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditulis sebagai konsultan pajak, menjadi auditor perusahaan dan event organizer.
Alif dan adiknya adalah saksi dalam kasus rekening Gayus. Namun, karena terdeteksi adanya aliran uang Rp25 juta dari rekening Imam ke Gayus, serta Rp25 juta dan Rp35 juta dari rekening Alif ke Gayus, maka Arafat sempat menyampaikan kepada Gayus bahwa Imam berpotensi untuk menjadi tersangka.
Sementara, untuk Alif, Gayus mengaku Arafat tidak menyatakan hal yang sama. Padahal, menurut Gayus, uang Rp25 juta dari Imam itu tak lain untuk urusan jual beli mobil. Kemudian, uang Rp25 juta dan Rp35 juta dari Alif hanyalah pinjaman untuk operasional bengkel.
Gayus menyatakan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan profesi Imam sebagai konsultan pajak. Karena, setahu Gayus, Imam itu berprofesi sebagai event organizer. Namun, nampaknya Arafat tetap mengaitkan profesi Imam yang sebagai konsultan pajak dengan uang Rp25 juta yang dikirim ke rekening Gayus. Sehingga, Arafat sempat membuat Imam tertekan karena dikatakan bisa ikut menjadi tersangka.
Selain itu, Arafat juga pernah melempar borgol ke hadapan Imam saat adik Alif ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Gayus. Hal ini, menurut Gayus, didengarnya sendiri dari Imam. Gayus pun menceritakan bahwa dirinya juga pernah diberi tahu Arafat bahwa Imam bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, terjadilah pertemuan di Restauran King Palace. Hasilnya menyepakati profesi Imam dalam BAP diubah dan statusnya hanya sebagai saksi. Kemudian, setelah ada kesepakatan, Gayus mengatakan dirinya, Arafat, Alif dan Eko pergi menunju show room PT Mabua Motor Indonesia di Auto Mall Kawasan SCBD bermaksud mencetak BAP Imam. Alif kepada Arafat, Gayus, dan Eko mengaku mengenal manajer PT Mabua Motor Indonesia itu yang bernama Untung.
Namun, setelah sampai di sana, print out tidak dapat dilakukan, karena printer yang ada di show room PT Mabua Motor Indonesia itu rusak. Akhirnya Alif, Arafat, Gayus, dan Eko melanjutkan dengan mengobrol dan mengelilingi show room sambil didampingi manajer PT Mabua Motor Indonesia yang bernama Untung. Gayus menceritakan mereka mencoba-coba motor Harley Davidson yang dipamerkan di show room itu, termasuk Arafat. “Waktu Pak Arafat naik motor, Pak Alif bilang ‘Pak Arafat mau?’. Kemudian Pak Arafat bilang, ‘kalau ditawari mau’,” ujar Gayus memberi kesaksian.
Kemudian dipesan dan dibayarlah uang muka untuk motor itu. Gayus mengaku dirinya melihat Alif memesan dan membayar uang muka. Namun, Gayus tidak mengetahui proses lanjutan terhadap motor itu, “tentang kapan motor dikirim, kapan sampainya, saya sudah tidak tahu lagi. Karena Pak Alif juga tidak cerita lebih lanjut tentang motor itu,” tuturnya. Gayus juga tak tahu-menahu soal dikembalikannya motor itu kepada Alif.
Saksi lain yang hadir yaitu penyidik Bareksrim Polri yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini, Sri Sumartini. Dalam kesaksiaannya ia menyatakan, dirinya memang didaulat sebagai penyidik dalam kasus Gayus. Tapi, hanya diperbantukan untuk urusan administrasi penyidikan. Ketika Imam menjadi saksi dalam kasus Gayus, Arafat lah yang memeriksa Imam.
Namun, karena meja Arafat dan Sri Sumartini berdekatan dan berada dalam satu ruangan, maka penyidik berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini pernah mendengar dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan Arafat terhadap Imam. “Dari awal Pak Imam kelihatan ketakutan, bajunya saya lihat basah. Kemudian, ketika Pak Arafat buka dokumen, Pak Arafat bilang ‘wah, kalau begini bapak bisa jadi tersangka’.”
Perkataan Arafat ini, menurut Sri Sumartini tidak hanya didengar olehnya. Karena, di dalam ruangan itu berjejer meja penyidik lainnya, seperti Mardiyani dan Angga Haryakusuma. Sehingga, perkataan Arafat itu mengundang reaksi dari orang-orang yang ada di situ. “Salah satunya Bu Mardiyani. Dia bilang ‘kalau kayak gini, diselesaikan secara adat saja’. Tapi saya tidak tahu apa maksudnya,” akunya.
Selain itu, Sri Sumartini juga mengetahui bahwa tidak hanya Imam yang mau dijadikan sebagai tersangka, Alif pun ternyata sempat pula akan dijadikan tersangka. Namun, terkait kelanjutan mengapa Imam dan Alif pada kenyataannya tidak menjadi tersangka, Sri Sumartini tidak tahu-menahu. Apalagi, terkait dengan pertemuan di Restaurant King Palace, serta pemberian motor Harley Davidson kepada Arafat. “Saya tidak tahu,” katanya.
Kesaksian Sri Sumartini dan Gayus ini tidak banyak ditanggapi oleh Alif. Tapi, penuntut umum Teguh Wardoyo menggarisbawahi bahwa bukan hanya Imam yang pernah akan dijadikan sebagai tersangka. “Terdakwa (Alif) juga akan dijadikan tersangka oleh penyidik. Ada pemeriksaan yang dilakukan Arafat kepada Imam dan Alif, dua-duanya akan diajukan sebagai tersangka”. Dan ini, menurut Teguh, dapat menjadi motivasi yang kuat, mengapa Alif memberikan motor Harley Davidson kepada Arafat.